Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu apa??
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Landasan hukum penyelenggaraan MKH berdasarkan pada pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, selain itu juga pasal 22F dan 22G UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang KY dan peraturan bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY.09/2012 tentang tata cara pembentukan, tata kerja dan tata cara pengambilan keputusanMKH.
Keanggotaan MKH terdiri atas 3 orang hakim agung dan 4 orang anggota Komisi Yudisial, dengan alasan dan bukti yang cukup, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat mengajukan MKH terhadap Hakim Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara termasuk hakim ad hoc.(han)
Sumber : http://ift.tt/1poHL7C
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Landasan hukum penyelenggaraan MKH berdasarkan pada pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, selain itu juga pasal 22F dan 22G UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang KY dan peraturan bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY.09/2012 tentang tata cara pembentukan, tata kerja dan tata cara pengambilan keputusanMKH.
Keanggotaan MKH terdiri atas 3 orang hakim agung dan 4 orang anggota Komisi Yudisial, dengan alasan dan bukti yang cukup, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat mengajukan MKH terhadap Hakim Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara termasuk hakim ad hoc.(han)
Sumber : http://ift.tt/1poHL7C