Penyusunan Kabinet Jokowi "Tersandera" Parpol dan KPK?
Lagi-lagi Joko Widodo kembali membatalkan pengumuaman kabinet pemerintahannya, yang katanya kemarin malam akan dilakukan di tanjung priok Jakarta. Sebelumnya persiapan pengumuman kabinet telah dilakukan. Adapun batalnya pengumuman kabinet Joko Widodo itu mengundang berbagai spekulasi, diantaranya karena adanya tarik menarik kepentingan di antara Jokowi-JK dengan partai pendukungnya hal ini dapat diprediksi sebagai alasan pembatalan pengumuman kabinet pada kemarin malam tersebut.
Menurut Pangi Sarwi Chaniago seorang pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengatakan Presiden Joko Widodo harus tegas dan jangan mau di intervensi pihak mana pun dalam menyusun kabinet, hal ini adalah fakta yang tak dapat disangkal, oleh karena itu seharusnya Presiden Jokowi harus menggunakan hak prerogatifnya. Masih menurut beliau bahwa Idealnya dalam menyusun urusan kabinet sudah tuntas dengan menggunakan hak prerogatifnya tanpa dibayang-bayangi oleh pihak yang ingin melakukan intervensi,
Seharusnya Jokowi sebagai Presiden, sudah harus bergerak maju dengan melaksanakan program yang sudah dijanjikan kepada masyarakat pada waktu kampanye Pilpres yang lalu. Salah satu harapan masyarakat adalah Jokowi dengan segera mengumumkan kabinet, apabila terus ditunda-tunda ada kemungkinan bahwa Jokowi telah “tersandera” oleh partai pengusungnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melarang delapan nama calon menteri untuk diangkat dalam kabinet pemerintahannya. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPK Abraham Samad bahwa adanya nama-nama calon menteri yang mendapat tanda merah dan kuning merupakan upaya untuk mengklasifikan calon-calon menteri yang tersangkut suatu kasus korupsi dan berpotensi terjerat KPK.
Sebelumnya, Abraham Samad bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara membicarakan soal rekomendasi calon menteri. Abraham menjelaskan, indikator merah dan kuning yang diberikan KPK kepada sejumlah nama calon menteri yang diusulkan Presiden Jokowi memiliki tingkatan setara. Dengan kata lain, KPK tidak merekomendasikan nama - nama yang memperoleh tanda merah atau kuning untuk diangkat sebagai menteri. KPK memberikan tanda merah dan kuning itu menurut Abraham di dasarai oleh laporan intelejen.
Indonesia Corruption Watch juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencoret calon menteri yang dinilai memiliki masalah terkait integritas atau pemberantasan korupsi serta yang diduga tersangkut masalah pelanggaran HAM. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan”Jangan ada kompromi, Jokowi-JK harus ganti calon menteri yang memiliki nilai rapor merah dan kuning dari KPK dan PPATK, terduga pelanggaran HAM dan tidak berpengalaman.”
Ade Irawan kemudian mengingatkan, bahwa terdapat beberapa nama calon yang diusulkan memiliki masalah serius soal integritas karena tersangkut dalam kasus korupsi dan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang tidak wajar. Selain isu korupsi, terdapat nama calon menteri yang disebut tersandung dalam pelanggaran HAM berat, serta muncul nama yang dinilai dekat dengan Ketua Umum Parpol dari Koalisi Indonesia Hebat namun tidak memiliki pengalaman di bidang yang akan ditempati.
Untuk pembentukan kabinet di pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden merupakan hak preoregatif, seharusnya Jokowi sebagai Presiden dalam memmbentuk kabinetnya tidak “tersandera” atas tekanan dari partai politik atau lembaga lain, Jokowi harus pede menggunakan haknya tersebut,
Salam Kompasiana
Sumber : http://ift.tt/1tNCaZT