Suara Warga

[Pertanyaan] Hukum Perusahaan di Indonesia

Artikel terkait : [Pertanyaan] Hukum Perusahaan di Indonesia

Saya Fajri salah satu warga Jakarta.

Saya bermaksud ingin bertanya mengenai hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia.

Saya bekerja di perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia.

di sini, antara karyawan Indonesia dan Korea sangat beda perlakuannya. Menurut saya pribadi, perusahaan ini telah melanggar hukum UU Ketenagakerjaan pasal 6 Diskriminasi. Di sini karyawan Indonesia tidak boleh mengambil cuti berturut-turut lebih dari 5 hari (mudik) meski hak cuti saya lebih dari itu. hanya karyawan Korea yang diperbolehkan untuk mengambil cuti 5 - 10 hari berturut-turut. saya sudah coba untuk menuntut hak berdasarkan UU yang berlaku. namun, pihak management mengatakan bahwa tidak semua perusahaan di Indonesia mengikuti UU yang berlaku. apalagi perusahaan swasta atau asing. mereka berhak membuat peraturan sendiri. Apa itu benar ?

Kami para karyawan Indonesia / lokal merasa tertindas akan ketidak-adilan ini. dan kami mempercayai bahwa beberapa staff Korea berstatus ilegal (visa berlibur) di sini. namun apa daya, sebagai warga bawah.. kami tidak bisa mengelak dan bertindak. Menurut Gubernur DKI yang terhormat, bagaimana pendapat anda dengan hal ini ?. bukannya seharusnya semua perusahaan asing / lokal yang berdiri di Indonesia wajib mengikuti UU yang berlaku ?. Terimakasih, saya memang buta hukum namun saya mengharapkan Hak Asasi Manusia dan keadilan di negara saya sendiri. Terimakasih

Warga Jakarta




Sumber : http://ift.tt/13jIHzh

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz