Kejagung vs KPK, Jokowi vs SBY
Rencana KPK membuka tiga cabang di Medan, Balikpapan dan Makassar mendapat perlawanan. Pihak-pihak yang merasa terancam berusaha menjegal rencana tersebut. Perlawanan pertama dilakukan kejaksaan namun langsung diantisipasi Presiden Jokowi. Siapakah pihak-pihak yang terancam? Dan bagaimana peran Jokowi menghentikan perlawanan kejaksaan?
Keberadaan KPK di daerah akan menjadi ancaman aparat penegak hukum di daerah yang kerap melakukan kongkalikong dalam penegakan hukum. Sudah menjadi rahasia umum, aparat penegak hukum daerah terjebak dalam permainan birokrasi muspida. Birokrasi itu meliputi DPRD, gubernur, bupati dan walikota beserta pejabat instansinya, serta instansi vertikal seperti departemen agama, BPN, BPS dan lainnya.
Kemudian unsur muspida dari penegak hukum meliputi kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan TNI. Sudah sering disuarakan aktivis anti korupsi, tentang pejabat daerah yang dijadikan ‘ATM’ oleh oknum aparat. Atau juga ‘permainan’ seperti bolak-balik perkara antara kepolisian-kejaksaan atau juga ‘kerjasama’ kejaksaan-pengadilan-pengacara dalam ‘jual beli’ penangguhan, tuntutan bahkan vonis. Atau juga bagi-bagi kue APBD dalam bentuk jatah proyek atau fee proyek sebagai gratifikasi.
Tentunya, keberadaan KPK di daerah menjadi ancaman ‘keharmonisan’ unsur muspida yang telah menjadi tradisi. Maka tidak mengheran ada upaya perlawanan yang dilakukan untuk menghambat rencana KPK tersebut. Kecuali KPK cabang itu ‘bersedia’ untuk ikut bergabung dalam permainan birokrasi muspida.
Perlawanan pertama yang tercium dilakukan oleh kejaksaan. Ini terlihat sehari setelah wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan rencana itu ke publik. Kejaksaan langsung kasak-kusuk untuk menarik jaksa di KPK dengan alasan Kejagung akan membuat tim khusus pemberantasan korupsi. Kasak kusuk itu di internal Kejagung itupun dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada media. Prasetyo mengatakan akan menarik jaksa di KPK secepatnya dan disebut sebagai rotasi biasa di kejaksaan.
Alasan Jaksa Agung itu sangat tidak masuk akal. Karena menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain jaksa yang bertugas di KPK hanya 96 orang, sedang kejaksaan memiliki 9000 jaksa. Makanya, rencana mendadak Jaksa Agung itu menimbulkan reaksi dari pimpinan KPK yang satu persatu mengeluarkan statemen. Bahkan Ketua KPK mengingatkan komitmen janji Kejagung yang akan menambah jaksa KPK bukan malah menarik. Samad juga menilai penarikan jaksa di KPK sebagai ego sektoral Kejagung.
Hanya dalam hitungan jam, Jaksa Agung langsung ‘menjilat ludah’ dengan meralat isu yang baru memanas tersebut. Prasetyo mengatakan maksud ucapan menarik jaksa KPK itu bukan menarik jaksa yang saat ini bertugas di KPK, tapi dengan menarik jaksa yang bertugas di daerah. Menurutnya, jaksa itu sebelumnya pernah bertugas di KPK dan telah kembali ke kejaksaan. Padahal sebelumnya, ucapan Prasetyo sangat jelas mengarah pada penarikan jaksa yang ada di KPK.
Perubahan sikap Jaksa Agung yang hanya dalam hitungan jam ini terlihat janggal. Ternyata, disinilah peran Presiden Jokowi yang tidak sempat terendus media. Jokowi telah menegur HM Prasetyo, sehingga konflik tersebut belum sempat menimbulkan respon masyarakat. Jokowi menggunakan otoritasnya sebagai presiden untuk menekan Jaksa Agung.
Bandingkan dengan sikap SBY saat terjadi konflik Polri dan KPK, seperti kasus ‘cicak vs buaya’ atau juga kriminalisasi Novel Baswedan, penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM. SBY ‘membiarkan’ konflik tersebut berlarut-larut sehingga memperlambat kinerja pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat kepada KPK yang membuat SBY ‘rela’ mengakhiri perselisihan KPK dan Polri.
Bayangkan saja, seandainya KPK tidak mendapat dukungan publik, apa SBY mau turun tangan menyelesaikan konflik tersebut? Padahal presiden SBY memiliki wewenang terhadap Polri, namun tidak dilakukan. Jika Jokowi bisa menekan Jaksa Agung kenapa SBY tidak bisa menekan Kapolri yang keduanya sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh presiden?
Disini terlihat perbedaan perbuatan dan ucapan terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan SBY dan Jokowi. KPK terbantu dengan sikap ‘otoriter’ Jokowi yang menekan Jaksa Agung sehingga tidak menimbulkan konflik yang menghambat kinerja KPK. Di pemerintahan SBY, KPK harus ‘menggalang’ dukungan masyarakat agar SBY mengakhiri konflik dengan Polri.
Tapi, komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Jokowi dengan memperkuat KPK masih jauh dari yang diharapkan. Kalau hanya sekedar pernyataan anti korupsi dan perkuat KPK, SBY juga bisa. Saat kampanye, Prabowo juga menjanjikan itu. Bahkan semua politisi juga akan bilang anti korupsi dan perkuat KPK untuk pencitraan dirinya. Jangan hanya jadikan KPK untuk sebuah pencitraan!
Jokowi harus buktikan bisa memuluskan rencana KPK membuka cabang di daerah dan penambahan anggaran untuk perkuat KPK. Yang jelas, untuk memenuhi dua poin itu harus melalui usulan pemerintah dan juga persetujuan DPR. Jokowi harus bisa atasi semua upaya menghambat penguatan KPK dengan kekuasaannya sebagai presiden.
Jika itu terwujud, Jokowi boleh menyindir SBY sekali lagi dengan kicauan ‘pencitraan tanpa kerja’.
Sumber : http://ift.tt/1zsjZsj
Keberadaan KPK di daerah akan menjadi ancaman aparat penegak hukum di daerah yang kerap melakukan kongkalikong dalam penegakan hukum. Sudah menjadi rahasia umum, aparat penegak hukum daerah terjebak dalam permainan birokrasi muspida. Birokrasi itu meliputi DPRD, gubernur, bupati dan walikota beserta pejabat instansinya, serta instansi vertikal seperti departemen agama, BPN, BPS dan lainnya.
Kemudian unsur muspida dari penegak hukum meliputi kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan TNI. Sudah sering disuarakan aktivis anti korupsi, tentang pejabat daerah yang dijadikan ‘ATM’ oleh oknum aparat. Atau juga ‘permainan’ seperti bolak-balik perkara antara kepolisian-kejaksaan atau juga ‘kerjasama’ kejaksaan-pengadilan-pengacara dalam ‘jual beli’ penangguhan, tuntutan bahkan vonis. Atau juga bagi-bagi kue APBD dalam bentuk jatah proyek atau fee proyek sebagai gratifikasi.
Tentunya, keberadaan KPK di daerah menjadi ancaman ‘keharmonisan’ unsur muspida yang telah menjadi tradisi. Maka tidak mengheran ada upaya perlawanan yang dilakukan untuk menghambat rencana KPK tersebut. Kecuali KPK cabang itu ‘bersedia’ untuk ikut bergabung dalam permainan birokrasi muspida.
Perlawanan pertama yang tercium dilakukan oleh kejaksaan. Ini terlihat sehari setelah wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan rencana itu ke publik. Kejaksaan langsung kasak-kusuk untuk menarik jaksa di KPK dengan alasan Kejagung akan membuat tim khusus pemberantasan korupsi. Kasak kusuk itu di internal Kejagung itupun dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada media. Prasetyo mengatakan akan menarik jaksa di KPK secepatnya dan disebut sebagai rotasi biasa di kejaksaan.
Alasan Jaksa Agung itu sangat tidak masuk akal. Karena menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain jaksa yang bertugas di KPK hanya 96 orang, sedang kejaksaan memiliki 9000 jaksa. Makanya, rencana mendadak Jaksa Agung itu menimbulkan reaksi dari pimpinan KPK yang satu persatu mengeluarkan statemen. Bahkan Ketua KPK mengingatkan komitmen janji Kejagung yang akan menambah jaksa KPK bukan malah menarik. Samad juga menilai penarikan jaksa di KPK sebagai ego sektoral Kejagung.
Hanya dalam hitungan jam, Jaksa Agung langsung ‘menjilat ludah’ dengan meralat isu yang baru memanas tersebut. Prasetyo mengatakan maksud ucapan menarik jaksa KPK itu bukan menarik jaksa yang saat ini bertugas di KPK, tapi dengan menarik jaksa yang bertugas di daerah. Menurutnya, jaksa itu sebelumnya pernah bertugas di KPK dan telah kembali ke kejaksaan. Padahal sebelumnya, ucapan Prasetyo sangat jelas mengarah pada penarikan jaksa yang ada di KPK.
Perubahan sikap Jaksa Agung yang hanya dalam hitungan jam ini terlihat janggal. Ternyata, disinilah peran Presiden Jokowi yang tidak sempat terendus media. Jokowi telah menegur HM Prasetyo, sehingga konflik tersebut belum sempat menimbulkan respon masyarakat. Jokowi menggunakan otoritasnya sebagai presiden untuk menekan Jaksa Agung.
Bandingkan dengan sikap SBY saat terjadi konflik Polri dan KPK, seperti kasus ‘cicak vs buaya’ atau juga kriminalisasi Novel Baswedan, penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM. SBY ‘membiarkan’ konflik tersebut berlarut-larut sehingga memperlambat kinerja pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat kepada KPK yang membuat SBY ‘rela’ mengakhiri perselisihan KPK dan Polri.
Bayangkan saja, seandainya KPK tidak mendapat dukungan publik, apa SBY mau turun tangan menyelesaikan konflik tersebut? Padahal presiden SBY memiliki wewenang terhadap Polri, namun tidak dilakukan. Jika Jokowi bisa menekan Jaksa Agung kenapa SBY tidak bisa menekan Kapolri yang keduanya sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh presiden?
Disini terlihat perbedaan perbuatan dan ucapan terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan SBY dan Jokowi. KPK terbantu dengan sikap ‘otoriter’ Jokowi yang menekan Jaksa Agung sehingga tidak menimbulkan konflik yang menghambat kinerja KPK. Di pemerintahan SBY, KPK harus ‘menggalang’ dukungan masyarakat agar SBY mengakhiri konflik dengan Polri.
Tapi, komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Jokowi dengan memperkuat KPK masih jauh dari yang diharapkan. Kalau hanya sekedar pernyataan anti korupsi dan perkuat KPK, SBY juga bisa. Saat kampanye, Prabowo juga menjanjikan itu. Bahkan semua politisi juga akan bilang anti korupsi dan perkuat KPK untuk pencitraan dirinya. Jangan hanya jadikan KPK untuk sebuah pencitraan!
Jokowi harus buktikan bisa memuluskan rencana KPK membuka cabang di daerah dan penambahan anggaran untuk perkuat KPK. Yang jelas, untuk memenuhi dua poin itu harus melalui usulan pemerintah dan juga persetujuan DPR. Jokowi harus bisa atasi semua upaya menghambat penguatan KPK dengan kekuasaannya sebagai presiden.
Jika itu terwujud, Jokowi boleh menyindir SBY sekali lagi dengan kicauan ‘pencitraan tanpa kerja’.
Sumber : http://ift.tt/1zsjZsj