Kalimantan Utara Menggugat
Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda saat ini. Terbentuk pada 25 Oktober 2012 melalui Sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta. Pasca Pileg dan Pemilu Presiden, ditingkat Nasional Kalimantan Utara masih tergabung dalam Provinsi Induk. Namun untuk ditingkat Provinsi, Kalimantan Utara dipimpin oleh Penjabat Gubernur yang diambil dari PNS di Provinsi induk.
Sumber : http://ift.tt/1zQWIBD
Dengan berjalannya roda pemerintahan di bawah pimpinan Penjabat Gubernur, seyogianya Kalimantan Utara juga sudah harus memiliki DPRD sendiri yang menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kalimantan Utara, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah harus dilantik paling lambat 4 bulan pasca pelantikan Provinsi Induk (Kalimantan Timur) atau tepatnya pada tanggal 1 Desember 2014. Namun pada tanggal tersebut anggota DPRD Kalimantan Utara belum juga dilantik.
Sehubungan dengan banyaknya persoalan yqng harus segera diselesaikan di Kalimantan Utara, masyarakat mulai tersadar tentang penting perwakilan yang ada di pusat yakni DPR RI dan DPD RI untuk Kalimantan Utara. Oleh karena keduanya masih tergabung dalam DPR RI dan DPD RI dapil Kalimantan Timur, masyarakat Kalimantan Utara pun akhirnya mengajukan gugagatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : http://ift.tt/1zQWIBD