Anggota DPRD Kalimantan Utara Lambat dilantik
Undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Kalimantan Utara menyatakan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilantik paling lambat empat bulan pasca pelantikan anggota DPRD Induk yakni Provinsi Kalimantan Timur. Lantas jika pelantikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengalami keterlambatan, siapa yang harus bertanggungjawab?
Sumber : http://ift.tt/1t0mBOV
Sumber : http://ift.tt/1t0mBOV