Presiden dan Para Menteri, Berhati-hatilah
Sebagai pejabat negara, presiden dan para menteri dalam mengelola negara tentu saja berbeda dengan mengelola perusahaan milik pribadi. Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan untuk suksesnya program yang direncanakan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Minimal ada dua hal yang harus diperhatikan pejabat negara dalam mengelola negara khususnya dalam mengelola keuangan negara yaitu menyangkut landasan hukum dan ketersediaan anggaran. Bahwa negara kita adalah negara hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka menyiratkan hukum sebagai panglima termasuk juga dalam mengelola negara dan keuangan negara. Presiden dan para menteri harus memperhatikan apakah sudah ada landasan hukum atas program yang direncanakan dalam undang-undang, peraturan presiden atau peraturan menteri. Jika sudah ada dasar undang-undang terkait dengan program yang akan dilaksanakan yang memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengatur lebih lanjut, akan memudahkan presiden untuk merevisi peraturan presidennya. Demikian juga jika peraturan presiden memberikan keleluasaan kepada menteri teknis, maka menteri akan leluasa merevisi peraturan menteri yang sudah tidak sesuai atau merugikan negara. Kendala pelaksanaan program pemerintah dapat terjadi jika belum ada undang-undangnya atau sudah ada undang-undang yang memayungi program yang direncanakan dilaksanakan tetapi tidak memberi keleluasaan kepada presiden.
Tersedianya anggaran dalam APBN merupakan faktor penting lainnya yang harus diperhatikan untuk suksesnya program. APBN merupakan dokumen berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan yang ingin dicapai sedangkan anggaran belanja merupakan plafon tertinggi atas pengeluaran negara yang dapat direalisasikan. Realisasi pendapatan yang tidak memenuhi target hanya akan mengakibatkan catatan bagi presiden dan para menteri terkait sedangkan realisasi belanja melebihi anggarannya apalagi yang mengakibatkan kerugian negara karena tidak tersedia anggarannya di APBN dapat menyebabkan masalah bagi presiden dan para menteri. Realisasi belanja subsidi BBM yang diperkirakan akan membengkak karena konsumsi BBM yang melebihi kuota harus disikapi secara hati-hati oleh presiden dan menteri terkait agar tidak menjadi bola liar di ranah politik. Dalam kebijakan anggaran, kita dapat belajar dari negara lain dimana seorang presiden melakukan shut-down anggaran dan tidak melaksanakan program jaminan kesehatan sebelum ada persetujuan dari konggres.
-
Dapat dibaca juga ‘Ketika Sila ke Empat Bersemangat Permusyawaratan/ Voting’
Sumber : http://ift.tt/1tGXwFh