Kartu-kartu spektakuler Presiden Jokowi.
Gambar kreasi dari sumber yang jelas.
Kartu-kartu spektakuler Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo secara resmi hari ini meluncurkan beberapa program yang dijanjikan saat kampanye. Satu program dikemas dengan nama Kartu Keluarga Sejahtera yang akan menggantikan Kartu Perlindungan Sosial. Jokowi juga meluncurkan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan SIM card untuk Mandiri E-Cash, yang dipakai untuk mencairkan dana.
Presiden Jokowi, didampingi beberapa menterinya, tiba di kantor pusat PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta, hari ini, Senin, 3 November 2014, pukul 11.46 WIB. Ia menghampiri salah satu penerima kartu dan berbincang sedikit di depan loket kantor pos itu. Kemudian, Jokowi berfoto sambil memegang kartu-kartu itu di hadapan wartawan sejenak.
Sumber : dikutip dari TEMPO.CO , Jakarta -
Harapan rakyat ternyata begitu besarnya pada pemerintahan baru dibawah Presiden Jokowi, yang baru dalam hitungan 13 hari masa pemerintahannya, telah membuktikan janji-janjinya selama kampanye dengan meluncurkan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan SIM card untuk Mandiri E-Cash.
Akan tetapi pertanyaan muncul kemudian. Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera yang diluncurkan secara bersama itu merupakan program-rogram unggulan pada tiga kementerian yang berbeda, walaupun masih ada dalam satu koordinasi dibawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dari sumber yang lain diperoleh :
intriknews.com Untuk tahap perdana, tiga kartu sakti Jokowi dicetak CV Grammi Communication Technology dengan jumlah 10.000 kartu. Ketiga kartu yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Ini bukan tender yang saya tahu, tapi penunjukan langsung. Apakah ini juga cuma cetak 10 ribu kartu atau nanti dilanjutkan, saya belum tahu,” kata marketing support CV Grammi, Kartika Chandra Sari, saat dihubungi RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 6/11).
Kita semua tahu bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kementerian mesti ada payung hukumnya. Kita mulai dari pengadaan perdana Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan batas kewenangan tiap Kementerian.
Mengundang pertanyaan berikutnya, dalam waktu 13 hari ini sudahkah Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan baru untuk mengganti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai payung hukum terhadap kegiatan program-program yang diluncurkan pada tanggal 3 November 2014 itu.?
Lebih luas lagi, sudahkah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan-peraturan Presiden atau serendahnya Peraturan Menteri oleh para menterinya menyangkut pelaksanaan program-program yang difasilitasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut ?
Karena sebaik apapun program yang akan dilaksanakan harus ada dalam koridor payung hukum yang jelas. Sudahkah Program-progam yang diluncurkan itu mengacu pada :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256
Dan UU lain yang belum disebutkan ?
Dalam kondisi DPR yang sampai saat ini masih belum mempunyai alat perlengkapan Dewan yang siap bekerja, mustahil dalam waktu dekat akan ada perubagan UU yang siap untuk menjadi payung hukum.
Mungkin untuk pelaksanaan program-program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). memang masih bisa diakomodir oleh UU yang ada. Akan tetapi pelaksanaan program- program diatas jelas belum didukung payung hukum setingkat Peraturan Presiden. Sebagai contoh, sudahkan Program Kartu Indonesia Sehat cukup diatur dalam :
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
Apa bila Peraturan-peraturan Presiden tersebut dianggap cukup sebagai payung hukum, sudahkah ada Per Men yang mengatur pelaksanaannya ?
Ibarat, walaupun mobil sudah dibeli secara sah dan menjadi hak milik, akan tetapi sungguh tak layak bila dioperasionalkan, ternyata belum dilengkapi dengan STNK, apa lagi dikemudikan oleh sopir yang belum memiliki SIM.
Mengatur Negara itu bukan seperti mengatur CV, yang bisa melakukan improvisasi sekehendak hati untuk mengejar peluang yang terbuka.
Salam prihatin dengan HANTAM KROMO.
Sumber : http://ift.tt/1Gwhbyu