Suara Warga

Tingkatkan hukum di indonesia

Artikel terkait : Tingkatkan hukum di indonesia

Hai teman kali ini topik saya membahas mengenai hukum yang ada di indonesia . Masalah yang sekarang terjadi adalah anggapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dan pihak pejabat penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan. dan pihak kehakiman sebagai pengambil keputusan. Masalah ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap hukum di mata masyarakat, karena pihak kepolisian dianggap terlalu arogan dalam melakukan penyidikan terhadap para tersangka. Benarkah dalam kasus ini pihak-pihak lain seperti pihak kejaksaan dan kehakiman juga terlibat telah melakukan kesalahan dalam menjalani prosedur hukum

Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap para pejabat yang berwenang menangani kasus – kasus tersebut akan mendapatkan asumsi yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang tersebut mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan hukum, dan bertindak se adil – adil nya terhadap para tersangka tanpa menutup – nutupi dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi dan kepentingan – kepentingan lain yang berlindung di balik hukum.

Salah satu fungsi hukum adalah pemecahan masalah atau konflik disamping fungsi lain yaitu sebagai alat menurut Achmad.ali dalam bukunya yang berjudul Pengadilan dan Masyarakat. Dalam pemecahan suatu masalah atau konflik hendaknya para pejabat yang berwenang hendaknya bersikap adil dan berlandaskan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan hukum hanya sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya ketidak pastian penegakan hukum oleh aparat. yang berwenang

Salah satu masalahnya adalah aturan hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum dari zaman Belanda yang dianggap oleh masyarakat awam saling bertentangan, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang digunakan tidak hanya hukum kolonial tetapi saling tumpang tindih dengan hukum yang berlaku di masyarakat yakni hukum adat . karena dalam hukum adat telah berjalan dengan sendirinya sejak masyarakat masih hidup dengan cara berkelompok hingga sekarang. Dan hukum adat itu sendiri lebih banyak berkembang didalam kehidupan bermasyarakat.

Disamping itu hal terpenting dari masalah diatas adalah diharapkannya para aparatur penegak hukum tersebut memiliki moral dan etika dalam bekerja, karena dalam masalah hukum bekerja tanpa berdasarkan moral dan etika akan menuai hasil yang sia – sia, karena setiap keputusan dan tindakan yang diambil akan lebih berdasar kepada kepentingan pribadi atau golongan, bukan kepada kepentingan masyarakat karena fungsi dan tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan dan ketertiban yang akan mengarah kepada kepastian hukum, yang berarti hukum akan berlaku mutlak pada siapa saja yang tidak mentaatinya tanpa memandang golongan tertentu. Dengan sistem kerja yang dilakukan aparatur penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan tata hukum yang berlaku diharapkan semua tindakan yang bersifat melanggar hukum akan diberikan sangsi – sangsi yang sesuai dengan tindakan pelanggaran hukum tersebut, tanpa adanya kepentingan pihak – pihak tertentu, instansi, golongan dan jabatan. sehingga hukum dimata masyarakat awam dipandang sama rata tidak membeda – bedakan berbagai unsur pada masyarakat tertentu saja.

Jika semua telah berjalan sebagaimana mestinya masyarakat awam akan memandang hukum sebagai salah satu sarana yang melindungi hak – hak mereka dan masyarakat awam tidak lagi takut akan hukum itu sendiri akan tetapi akan memandang hukum lebih sebagai suatu aturan yang benar – benar akan melindungi hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak adanya lagi anggapan masyarakat bahwa hukum itu hanya melindungi hak atas kepentingan suatu golongan saja. Yang dikarenakan aparatur hukum yang bekerja didalam hukum itu sendiri tidak bekerja sesuai dengan etika dan norma hukum itu sendiri.




Sumber : http://ift.tt/1wpzBtC

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz