Gugatan para pihak yang menolak UU Pilkada terancam tidak diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan pendahuluan kemarin, MK menyatakan bahwa objek gugatan, yakni UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sudah hilang.
Sidang yang dihadiri lima hakim konstitusi itu sedianya mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Namun, ketua sidang, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, memutuskan tidak memberikan nasihat terkait gugatan. ”Berhubung undang-undang ini sudah digasak oleh perppu, objek permohonan ini sudah hangus begitu, hilang,” ujarnya.
Objek permohonan yang dimaksud adalah UU Pilkada. Berdasar argumen tersebut, Arief menyarankan sembilan pemohon yang kemarin perkaranya disidangkan bersama untuk mencabut gugatannya. Kalaupun pemohon tetap bersikeras melanjutkan, uji materi itu tetap berlanjut, namun tanpa objek yang hendak diujikan.
Keluarnya Perppu No 1 Tahun 2014 membuat UU Pilkada otomatis dicabut, terlepas apakah nanti perppu tersebut disetujui DPR atau tidak.
Konsekuensi lain baru muncul ketika perppu tersebut ternyata tidak disetujui DPR. Itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum. Di satu sisi, UU Pilkada telah dicabut, namun di sisi lain perppu tidak disetujui DPR. Karena itu, MK menyarankan para pemohon menunggu perkembangan terkini mengenai perppu tersebut.
Arief kemudian merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut dia, jika perppu ditolak DPR, akan timbul problematika. ”Kalau itu (perppu) ditolak, maka tidak otomatis undang-undang (yang dicabut) itu berlaku. Tapi, masih ada disebutkan di situ konsekuensi hukum lebih lanjut.
Hanya, konsekuensi lebih lanjut itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No 11 Tahun 2014 tersebut. Dalam pasal 52 (6) disebutkan bahwa pemerintah atau DPR harus mengajukan RUU pencabutan perppu.
RUU tersebut mengatur segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh pencabutan perppu. Tidak tertutup kemungkinan RUU itu berisi perintah untuk memberlakukan kembali.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Nasdem O.C. Kaligis menyatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu diajukan untuk mendapat kepastian hukum. Sebab, perppu tersebut belum final karena DPR belum menyatakan setuju atau tidak. (byu/c10/sof)
Sumber : http://ift.tt/1qYhkPT