Suara Warga

Pernikahan, Tidak Perlu Diatur Negara?

Artikel terkait : Pernikahan, Tidak Perlu Diatur Negara?

Dari satu sudut pandang, saya salut dengan kegigihan para penganut sekularisme ini dalam hal usahanya untuk menggerogoti pengaruh agama terhadap sistem pemerintahan yang berlaku. Entah apa yang memotivasi mereka, entah apa tujuan yang hendak mereka capai, dan entah “pahala” dari siapa yang mereka harapkan.

Baru-baru ini mereka para penganut sekularisme ini menggeliat lagi dengan usahanya untuk mendesak pemerintah melegalkan pernikahan beda agama.

Gerakan yang bersifat ideologis ini diawali oleh seorang mahasiswi dan empat orang alumnus FH UI. Mereka mengajukan uji materi ke MK terkait UU Pernikahan, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. UU yang berbunyi,

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

UU ini dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia (Kompas).

Pada intinya mereka hendak meminta negara melegalkan pernikahan beda agama. Gerakan inipun didukung oleh Komnas HAM dan Setara Institute.

Dalam hal ini negara sudah benar. Meskipun negara kita bukan negara agama, namun tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan-peraturan negara kita dibuat berlandaskan kepada nilai-nilai keagamaan. Sudah sepantasnya negara mengatur soal pernikahan ini, karena jika tidak diatur termasuk dan terutama dari segi keagamaannya dalam batas-batas tertentu, maka struktur sosial budaya bisa terganggu.

Jika ditelaah benar, bunyi UU Pernikahan yang diuji tersebut sudah cukup fair.

Artikel selanjutnya, “Mengapa Pernikahan Beda Agama bisa Mengganggu Struktur Sosial Budaya?”. Semoga bisa terealisasi dalam minggu ini.

[-Rahmad Agus Koto-]




Sumber : http://ift.tt/1nAZTEJ

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz