Kekejian ISIS
Berdasarkan pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” yang berarti Negara berkewajiban menjamin warganya untuk mendapatkan hak memilih agama yang akan dianut. Negara juga berkewajiban menyediakan sarana pendidikan dan lapangan pekerjaan bagi waraganya tanpa terkecuali. Dalam pasal ini seseorang juga mempunyai hak untuk meninggalkan negaranya untuk sementara dan berhak untuk kembali lagi ke tanah airnya. Namun di sini saya akan menekankan pada kebebasan memilih agama. Contoh kasus yang sedang hangat saat ini adalah kasus tentang kelompok islam ISIS.
Gerakan ini di pelopori oleh Abu Bakar al-Bagdadi yang ingin Negara-negara islam di dunia menerapkan aturan-aturan agama islam dengan cara kekerasan. Apabila mereka berdakwah dan mengajak seseorang untuk masuk islam namun orang itu menolaknya, mereka tidak segan-segan untuk membunuh orang itu.
Dalam pasal 28A yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” dalam hal ini kelompok itu juga berarti sudah mengambil hak hidup seseorang dan seharusnya mendapat hukum pidana.
Jika ISIS tidak segera dibendung, masyarakat Indonesia akan terpengaruh oleh paham-paham ISIS yang tidak mempunyai toleransi beragama. Bahkan sistem demokratis di Indonesia akan di hapus dan diganti dengan paham islam yang disalah artikan.
Masyarakat Indonesia semakin lam juga akan salah mengartikan arti berjihad. Berjihad tidak harus berperang melawan orang Israel. Berjihad yang sebenarnya adalah berjuang menegakkan syariat islamiah. Brjihad bisa dengan cara bersekolah dengan niat untuk mencari ilmu karena mencari ilmu adalah hal yang wajib dalam islam.
Pemerintah sebaiknya bertindak tegas dengan memblokir video-video propaganda kelompok ISIS di youtube agar masyarakat Indonesia tidak terpengaruh oleh gerakan-gerakan pejuang islam yang radikal.
Pemrintah juga seharusnya membuat lembaga mentoring atau membuat situs tentang pemahaman agama Islam yang benar dan sebisa mungkin pemerintah mengawasi pegerakan ISIS agar masyarakat Indonesia tidak ada yang menjadi korban akibat kesalahpahaman agama Islam yang dianut ISIS.
Sumber : http://ift.tt/1BgGS2z
Gerakan ini di pelopori oleh Abu Bakar al-Bagdadi yang ingin Negara-negara islam di dunia menerapkan aturan-aturan agama islam dengan cara kekerasan. Apabila mereka berdakwah dan mengajak seseorang untuk masuk islam namun orang itu menolaknya, mereka tidak segan-segan untuk membunuh orang itu.
Dalam pasal 28A yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” dalam hal ini kelompok itu juga berarti sudah mengambil hak hidup seseorang dan seharusnya mendapat hukum pidana.
Jika ISIS tidak segera dibendung, masyarakat Indonesia akan terpengaruh oleh paham-paham ISIS yang tidak mempunyai toleransi beragama. Bahkan sistem demokratis di Indonesia akan di hapus dan diganti dengan paham islam yang disalah artikan.
Masyarakat Indonesia semakin lam juga akan salah mengartikan arti berjihad. Berjihad tidak harus berperang melawan orang Israel. Berjihad yang sebenarnya adalah berjuang menegakkan syariat islamiah. Brjihad bisa dengan cara bersekolah dengan niat untuk mencari ilmu karena mencari ilmu adalah hal yang wajib dalam islam.
Pemerintah sebaiknya bertindak tegas dengan memblokir video-video propaganda kelompok ISIS di youtube agar masyarakat Indonesia tidak terpengaruh oleh gerakan-gerakan pejuang islam yang radikal.
Pemrintah juga seharusnya membuat lembaga mentoring atau membuat situs tentang pemahaman agama Islam yang benar dan sebisa mungkin pemerintah mengawasi pegerakan ISIS agar masyarakat Indonesia tidak ada yang menjadi korban akibat kesalahpahaman agama Islam yang dianut ISIS.
Sumber : http://ift.tt/1BgGS2z