Suara Warga

Nelayan Pantura Tolak RUU Pilkada Melalui DPRD

Artikel terkait : Nelayan Pantura Tolak RUU Pilkada Melalui DPRD

Nelayan Pantura Tolak RUU Pilkada Melalui DPRD

Gebang Cirebon, 24 September 2014.



Ketiga RUU yakni RUU Desa, RUU Pemda dan RUU Pilkada sebagai salah satu turunan dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh DPR tetap akan disahkan pada Rapat Paripurna, Kamis, 25 September 2014. RUU Pilkada melalui DPRD atau langsung, dipastikan akan disahkan saat paripurna.



Penasehat Relawan Gerakan Nelayan Tani Indonesia Pantai Utara Laut Jawa (Relawan GANTI Pantura), Teddy Syamsuri, mengatakan naskah RUU Pilkada yang tengah disusun DPR jelas berpotensi memberangus partisipasi publik. Dengan skenario pemilihan melalui DPRD, keterlibatan publik dalam proses pilkada menjadi minim karena hanya ada satu pasal yang mengatur soal partisipasi publik.



Menurut Teddy yang aktivis KAPPI Angkatan 1966, pemangkasan partisipasi publik ini akan berdampak besar pada stabilitas pemerintahan. Kecilnya partisipasi publik bakal menjauhkan pemimpin daerah dengan rakyat. Alasannya, pemimpin tak lagi terikat dengan rakyat sebagai konstituen dan lebih terikat pada elite partai yang menjadi pemilik suara selama proses pilkada.



Dalam proses pilkada, kata Teddy yang juga Kastaf Kominfo Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK), keterlibatan publik justru akan meningkatkan kualitas kebijakan yang dibuat pemerintah. Kecenderungannya, bila masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan, kebijakan yang dibuat pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat sebagai konstituen. “Di saat yang sama, publik merasa dilibatkan sehingga ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan”, tuturnya.



Minimnya ruang partisipasi, ujar Teddy, menyebabkan hilangnya fungsi masyarakat dalam proses pilkada. Selama ini fungsi pengawasan dijalankan masyarakat secara individu atau organisasi melalui lembaga pemantau. Selain itu, draf RUU yang tengah dibahas juga mengabaikan peran Bawaslu. Padahal, keberadaan Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu juga diatur dalam UUD 1945.



Oleh sebab itu Relawan GANTI Pantura yang selama ini merepresentasi masyakarat maritim, pelaut, masyarakat pesisir, nelayan, pembudi daya pantai dan rumah tangga perikanan, meminta rencana pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Khususnya kaum nelayan pantura, yang dengan tegas menolak RUU Pilkada diundangkan. Mereka berpendapat, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem pemilihan, tapi juga komitmen peserta pemilu, yakni partai politik.



Dan, kaum nelayan pantura merasa sudah menikmati Pilkada langsung sebagai ejawantah dari hak konstitusionalnya yang memiliki kedaulatan tertinggi di republik ini. “Biar tidak melaut pada saat tiba hari pemilihan bupati Cirebon untuk mencoblos pemimpin daerah yang jadi pilihannya, mereka senang hak demokrasi yang dijamin konstitusi sudah mereka laksanakan meski nafkah sehari itu ditinggalkan” ujar Teddy.



Menurut Ketua Umum Lintasan ’66 ini, mekanisme pemilihan pemimpin daerah tidak berkaitan dengan potensi terjadinya politik uang. Politik uang, lajut Teddy, berkelindan dengan etika dan mentalitas politikus peserta pemilihan. Termasuk adanya konflik horisontal, yang secara nyata dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan peserta pemilihan, yang melibatkan tim sukses atau kordinator lapangannya untuk mempengaruhi para pendukung dan simpatisannya, sehinga terjadi benturan dilapangan.



“Potensi money politics tetap ada, baik dalam sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung, begitu juga konflik horisontal yang terjadi secara lokal di beberapa daerah. Tapi jangan salahkan rakyat, rakyat sudah menikmati atas kewajibannya dengan mencoblos pimpinan yang menjadi pilihannya. Habis nyoblos yah sudah, selesai. Bagi nelayan di pantura, besoknya kembali melaut lagi. Tidak ada lagi yang perlu diributkan. Dengan demikian, janganlah digeneralisir jika Pilkada langsung itu menimbulkan kerusakan luar biasa. Meski tidak akan pernah nelayan turun demo, tapi percaya elemen masyarakat lain pun akan menggeruduk DPR untuk menolak hal yang sama” ungkap Teddy.



Integritas seorang kepala daerah, menurut Teddy, juga tidak tergantung pada sistem pemilihan, melainkan orang itu sendiri. “Banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi, tapi juga tidak sedikit orang-orang baik yang muncul karena pemilihan langsung seperti Jokowi-Ahok di DKI Jakarta, Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Ridwan Kamil di Kota Bandung, Bima Arya Sugianto di Kota Bogor, Tri Rismaharini di Kota Surabaya, dan lainnya. Kalau melalui DPRD, mungkin orang-orang baik itu tidak terpilih, dan rakyat akan tidak suka terhadap kepala daerah hasil pilihan DPRD, terkait ketidak mengenalan rakyat terhadap pilihan DPRD. Tentu berdampak lebih buruk untuk pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat” pungkasnya.




Sumber : http://ift.tt/1sXaQlD

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz