Hasil Voting DPR: "Indonesia Kembali ke Orba"
Hasil Voting Rapat Paripurna DPR RI memutuskan menghapus pilkada langsung Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung atau pilkada langsung berdasarkan partisipasi masyarakat akhirnya tak berlaku lagi.
Rapat Paripurna DPR tadi malam (26/9) berlangsung alot dan beberapa kali skorsing. Kesimpulan akhir memilih dua opsi yaitu melalui voting. Opsi 1 Pilkada secara langsung dan opsi 2 Pilkada dipilih melalui DPRD.
Hasilnya, Opsi Pilkada secara langsung dipilih oleh 135 anggota, sedangkan opsi Pilkada melalui DPRD dipilih oleh 226 anggota DPR.
Yang mendukung Pilkada langsung oleh rakyat atau opsi 1 terdiri adalah PDI-P, PKB, HANURA serta plus beberapa anggota Golkar dan Demokrat dengan jumlah suara 135. Sedangkan yang mendukung Pilkada melalui DPRD atau opsi 2 terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP dan PKS dengan jumlah 226 suara.
Padahal, setelah 10 tahun pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat telah melahirkan tokoh pemimpin muda yang baru, berani, tegas, cerdas, bertanggungjawab, berkualitas, dan merakyat yang berhasil membangun daerahnya masing-masing.
Kini hak rakyat telah dipangkas oleh “wakil rakyat”. Pilkada langsung yang digagas sejak 2004 sebagai koreksi atas pemerintahan sentralistik pada masa orde baru yang melahirkan birokrat yang korup di daerah.
“Siap-siap”. Masyarakat di daerah tidak dapat merasakan pembangunan yang merata dan walaupun kekayaan alam di daerahnya. Karena pada masa Orba, “kekayaan daerah lebih banyak dikorupsi oleh pejabat dan DPRD di daerah mereka akibat pemilihan kepala daerah oleh DPRD”.
Kini pilkada langsung oleh rakyat berakhir sudah. “Demokrasi Indonesia, bukan semakin maju tapi mundur”! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, kembali kepada Zaman Orba yaitu Pilkada melalui Anggota Parlemen. Karena hasil votingnya di DPR, “Indonesia kembali ke Orba”.
Sumber : http://ift.tt/1vl3Anf
Rapat Paripurna DPR tadi malam (26/9) berlangsung alot dan beberapa kali skorsing. Kesimpulan akhir memilih dua opsi yaitu melalui voting. Opsi 1 Pilkada secara langsung dan opsi 2 Pilkada dipilih melalui DPRD.
Hasilnya, Opsi Pilkada secara langsung dipilih oleh 135 anggota, sedangkan opsi Pilkada melalui DPRD dipilih oleh 226 anggota DPR.
Yang mendukung Pilkada langsung oleh rakyat atau opsi 1 terdiri adalah PDI-P, PKB, HANURA serta plus beberapa anggota Golkar dan Demokrat dengan jumlah suara 135. Sedangkan yang mendukung Pilkada melalui DPRD atau opsi 2 terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP dan PKS dengan jumlah 226 suara.
Padahal, setelah 10 tahun pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat telah melahirkan tokoh pemimpin muda yang baru, berani, tegas, cerdas, bertanggungjawab, berkualitas, dan merakyat yang berhasil membangun daerahnya masing-masing.
Kini hak rakyat telah dipangkas oleh “wakil rakyat”. Pilkada langsung yang digagas sejak 2004 sebagai koreksi atas pemerintahan sentralistik pada masa orde baru yang melahirkan birokrat yang korup di daerah.
“Siap-siap”. Masyarakat di daerah tidak dapat merasakan pembangunan yang merata dan walaupun kekayaan alam di daerahnya. Karena pada masa Orba, “kekayaan daerah lebih banyak dikorupsi oleh pejabat dan DPRD di daerah mereka akibat pemilihan kepala daerah oleh DPRD”.
Kini pilkada langsung oleh rakyat berakhir sudah. “Demokrasi Indonesia, bukan semakin maju tapi mundur”! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, kembali kepada Zaman Orba yaitu Pilkada melalui Anggota Parlemen. Karena hasil votingnya di DPR, “Indonesia kembali ke Orba”.
Sumber : http://ift.tt/1vl3Anf