48 Caleg Periode 2014-2019 adalah Koruptor
Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), 15 September 2014, mengumumkan ada 48 Caleg yang akan dilantik untuk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk periode 2014-2019, yang terindikasi korupsi dengan rincian sebagai berikut :
Partai Demokrat : 13 orang
PDIP : 10 orang
Golkar : 10 orang
PKB : 5 orang
Gerindra : 3 orang
Hanura : 3 orang
PPP : 2 orang
Nasdem : 1 orang
PAN : 1 orang
Para wakil rakyat tersebut diatas adalah penentu proses kebijakan-kebijakan publik, dan kalau sampai dilantik nanti akan berbahaya bagi masyarakat, karena Legislatif diisi oleh para koruptor.
Selanjutnya Ade menilai bahwa ini merupakan bukti faktual adanya kelemahan partai dalam perekrutan anggotanya yaitu :
- memilih anggota yang tidak punya integritas, tetapi hanya memilih orang-orang yang punya uang, sehingga di internal Partai itu sendiri telah terjadi Politik Uang.
- Seharusnya partai bertindak tegas atas kader yang terlibat kasus korupsi, dengan menolak mereka yang terindikasi korupsi dan menggantinya dengan calon lain.
Dengan adanya wakil rakyat yang tersangkut kasus korupsi tersebut di tingkat pusat maupun daerah, akan berdampak negatif pada citra parlemen, dimana perjuangan parlemen untuk kepentingan rakyat serta komitmen dalam pemberantasan korupsi mustahil terwujud. Selanjutnya anggota dewan juga akan mengalami kemunduran, sebab koruptor masih diberikan fasilitas untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.
Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi sekiranya usulan KMP yang menghendaki Pilkada lewat DPRD melalui RUU Pilkada, ini disetujui oleh DPR, maka korupsi di Indonesia akan semakin menggurita tanpa ada instansi yang bisa menghalanginya.
Dengan demikian adalah sangat wajar jika sebagian besar masyarakat termasuk Pimpinan-pimpinan Daerah inkumben, sangat keberatan dengan RUU Pilkada ini dan dengan tegas menyatakan penolakannya.
(Photo:Shutterstock.com)
Referensi :
http://ift.tt/Xj9mJq
ICW: 48 calon anggota legislatif terlibat korupsi
Sumber : http://ift.tt/1u1zCGQ