Suara Warga

(21) Menuju 2045 (bagian 7); Solusi Pertama, Kenegaraan

Artikel terkait : (21) Menuju 2045 (bagian 7); Solusi Pertama, Kenegaraan


catatan : tulisan ini adalah sambungan tulisan http://ift.tt/1oLelOz


PEJABAT


Parpol yang efektif dan berdayaguna adalah bekerja sepenuhnya di DPR/MPR dan Partai, bukan sebagai menteri atau pemimpin/pemerintah. Siapapun yang menjabat (karir) dalam pemerintahan (dari kelurahan/pemdes sampai kementerian) harus berhenti dari Parpol.



Menteri, dipimpin/dipilih/diangkat dari karir/pengalaman pekerjaan/jabatan pekerjaan itu sendiri, dan partai politik dapat menetapkan calon Gubernur, Bupati, Walikota, yangmana tetap dalam standardisasi yang berjalan namun dengan tambahan kualitas yaitu mampu dan ahli dalam pengelolaan kenegaraan serta menggerakkan dan menjalankan program kepresidenan secara utuh.



Tidak ada wakil menteri, karena wakil menteri adalah dirjen. Dirjen bertanggungjawab penuh pada pengelolaan direktorat, dan juga mewakili menteri dalam hal-hal yang direktoratisasi.



Semua yang bekerja untuk negara adalah PNS. Hal ini adalah hukum dasar bagi pengelolan negara, sebab banyak tenagakerja yang dilibatkan dalam pekerjaan pemerintahan selalu diabaikan negara. Itu sebabnya kesempatan untuk mensejahterakan rakyat tidak berlaku umum. Program pemerintah kedepan adalah mengefektifkan pemerintahan bukan hanya dalam tatabirokrasi, namun juga dalam tataekonomi.



Program 50R akan menolong pemerintah untuk menjadikan semua tenagakerja yang terkait pada pekerjaan pemerintah sebagai PNS.



CAMAT



Camat, Lurah, dan kepala desa tetap seperti semula, namun dengan tambahan kualitas mampu menerapkan proses “e2ph” untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya. E2ph mendayakan fungsi camat bukan hanya sebagai pamong rakyat tetapi juga sebagai pemimpin usaha.



Camat yang sukses akan memimpin kecamatan yang tidak terdapat rakyat miskin di wilayah pemerintahannya. Sebagai birokrat terdepan dalam tatapemerintahan negeri, maka camat adalah pensejahtera Negara yang paling terutama dalam mensejahterakan negeri. Dan camat tercatat dalam sejarah baru sebagai penggerak lepas landas kemajuan negeri.



Dalam pengelolaan Negara sehari-harinya, tatapemerintahan kecamatan diluaskan dengan menambahkan tanggungjawab usaha. Proyek 50R dipimpin camat sebagai direktur utama, dan melalui pengaturannya, maka semua desa dalam otorisasi kecamatannya akan menjalankan hulu usaha untuk penambahan pendapatan Negara melalui proyek 50R tersebut.



Pelaksanaan program 50R akan efektif dalam konteks penugasan camat berwaktu sedikitnya 10 tahun. Sebab sebagai pemimpin usaha, maka pengelolaan managemen perusahaan tidak dapat dijalankan dengan baik karena tambalsulam pergantian camat yang mutasi.



Bupati tertambahkan tanggungjawab memasarkan hasil produksi kecamatan, sementara Gubernur tertambahkan tanggungjawab mengelola program 50R berkesinambungan, mengatur operasional program 50R setiap kabupaten dimana disetiap paket 50R terdapat masing-masing minimum 1 buah multi pabrik ikan, atau 1 buah multi pabrik kertas, atau 1 buah multi pabrik tepung, atau 1 buah multi pabrik makanan tengah (misalnya susu, daging, atau lainnya). Keseluruhan pabrik itu bukanlah BUMN baru, tetapi murni perusahaan negara yang independen integrasi, dimana Komisaris Utamanya adalah Gubernur dan anggota komisaris adalah para bupati di setiap provinsi.


Catatan : detail Program 50R disampaikan pada solusi ke-IV, REPUBLIKASI EKONOMI.



KERJA



Minggu pertama dalam bulan berjalan rapat masing-masing Kemenko, dipimpin oleh Menko dan harus dihadiri oleh Presiden, atau Wakil Presiden, dan/atau anggota DPPN; dan minggu ketiga dalam bulan berjalan, rapat kementerian di pimpin Presiden dan Wakil Presiden untuk mengevaluasi kemajuan kementerian sekaligus mengskedulkan pekerjaan untuk bulan berikutnya, termasuk pada perluasan pekerjaan yang bersifat jangkapanjang.



Catatan : kemajuan negara harus berdiri diatas data, tatamanagerial, dan keputusan-keputusan yang jujur. Tindakan yang bermotif “asal bapak senang” dan “asal rakyat senang”, akan semakin mempurukkan negeri.


Setiap kenaikan devisa (sebagai pendapatan negara) setelah batas opsional aset telah dicapai, maka kelebihan tersebut menjadi milik rakyat secara keseluruhan. Pada sementara ini diputarkan kembali oleh pemerintah sebagai pengembangan usaha program 50R; dan dicanangkan mulai tahun 2045 diberikan sebagai tunjangan tahunan secara rata per penduduk, yang tentu saja tidak termasuk dengan terhukum yang ada didalam penjara.


Pemberian tunjangan kepada rakyat ini adalah tanda negara telah mencapai kesejahteraan sejati. Tunjangan ini bermanfaat bagi kehidupan keluarga di setiap akhir tahun, yangmana dalam hitungan (revisi) tersederhana bisa mencapai Rp 3,5 juta/jiwa; yang berjumlah total Rp 840 triliun (nilai uang tahun 2013,) yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia pada akhir tahun. Tunjangan ini bukan/diluar gaji ke-13, THR, bonus pekerjaan, atau tunjangan sosial, tetapi adalah murni tabungan negara yang disediakan untuk rakyat pada setiap tahun.


Catatan : Negara mampu menabung uang sesedikitnya Rp 1000 triliun/tahun (nilai uang tahun 2013) mulai tahun 2035 seandainya program 50R dijalankan mulai tahun 2015; yang dengan demikian maka tahun 2045, tabungan negara untuk rakyat telah terhimpun sekitar Rp 10.000 triliun (nilai rupiah 2013). Pelaksanaan program 50R adalah diluar tataekonomi Indonesia yang sedang berjalan saat ini; tidak mengganggu kerjasama ekonomi dengan pihak asing, dan juga tidak mengganggu proses operasionalnya APBN. Walaupun memang meminjam sebagian APBN dan tabungan pribadi rakyat sebagai modalkerja; namun karena program 50R berkonsep bisnis profesional yang berorientasi profit, maka pembiayaan APBN dan tabungan pribadi rakyat akan dikembalikan sesuai program kerja 50R. Juga dalam pelaksanaannya, program 50R mempunyai perusahaan logistik tersendiri, yang juga akan bekerjasama dengan BULOG Negara, namun secara independen murni bisnis profesional.



KESRA



Semua veteran, yang berarti semua warga negara Indonesia yang mengalami penugasan terkait perang di seluruh dunia, dipelihara oleh negara termasuk memandirikan anak-anak veteran.



Catatan, sekarang ini, seberapa jujur pemerintah membalas jasa para veteran Indonesia?


Pemerintah membangun pemukiman khusus bagi lansia yang tidak tinggal dengan keluarga oleh karena keadaannya (namun keluarga berpartisipasi secara proporsional); anak yatimpiatu dan janda/duda tunggal, dan penanganan orang yang berkekurangan dan terlantar baik fisik maupun jiwa; seluruh pemeliharaannya, dan kelayakan maupun proporsionalnya (kemampuan/ketidakmampuan keluarga) ataupun yang sudah ada dalam pengelolaan yayasan rakyat, seluruhnya diatur dalam koordinasi KemSOS – KESRA.


Pemerintah menaikkan gaji pegawai negara secara proporsional, dengan persentasi yang berkeadilan namun dalam standardisasi kesejahteraan yang layak. Semua gaji dan tunjangan tidak lagi berbentuk barang tetapi keseluruhannya adalah uang yang ditransfer ke rekening masing-masing.


Menaikkan gaji bukan untuk menjadi alasan atau sebagai dasar penghentian korupsi. Menaikkan gaji adalah kelayakan standardisasi tanggunjawab. Itu wajib dan hak pekerja. Sedangkan penanganan korupsi sudah memiliki ketetapan hukum tersendiri, dimana dalam putusan yang berbukti, tindakan kosupsi dihukum minimum 35 tahun penjara. Tentang batasan minimum dan selama waktu tersebut maka remisi tidak dapat diberlakukan. Dan dengan pelaksanaan hukum yang patuh, maka rakyat Indonesia akan menjalankan hidup masing-masing berbekal kebebasan konsumtif namun ia tidak akan bertindak menyelewengkan diri.


Pemerintah akan terus-menerus mendidik manusia Indonesia secara nurani, untuk mendasarkan kesadaran pikiran dan jiwa, bahwa seseorang yang mati tidak membawa harta kedalam kubur. Sebagai pemerintahan berTuhan, maka semua pemangku negara akan meneladani rakyat dengan prinsisp-prinsip Ketuhanan dimana Tuhan tidak menuntut harta ketika orang tersebut masuk kubur, tetapi Tuhan mengajak manusia memanfaatkan hartanya untuk kebenaran dan kebaikan sesama manusia selagi ia masih hidup.



Kemudian sebagai pemerintah yang memimpin rakyat, maka ia harus menyediakan semua keperluan rakyat sebagai kebutuhan bukan sebagai bentuk keinginan.



Pemerintah memimpin rakyat untuk mencapai kesejahteraan sebagai milik seluruh lapisan rakyat, dengan terus-menerus memotivasi kesadaran untuk menjadi manusia yang hidup bermanfaat dalam berbangsa Indonesia.



Dan dalam proses tersebut, pemerintah mendorong dan menguatkan Keluarga, Sekolah, dan Agama yang secara tradisional menjadi bagian kekuatan Indonesia. Dalam hal ini, Kepala Desa dan Lurah sebagai titik terujung pemerintah yang terdekat dengan rakyat berperan aktif dalam membangun manusia Indonesia yang takwa Tuhan, taat negara, dan hormat diri.



KUAT



Pemerintah yang berhasil dan kuat adalah pemerintah yang memiliki desa dan kecamatan yang kuat, yang mampu menghidupkan rakyat dan mampu mensejahterakan rakyat.



Dengan memperbaiki pola penyelenggara negara dengan memaksimalkan kemampuan desa dan kecamatan, maka Indonesia dalam 10 tahun kedepan akan menjadi negara berekonomi rakyat terkuat di dunia.



Sebab potensi desa dan kelurahan dalam koordinasi e2ph program 50R ekodes setiap kecamatan, akan mampu memberikan pendapatan baru (tanpa mengganggu ekosistem) bagi negara sekitar Rp 1600 Triliun/tahun pada kurs Rp 10.000/US$. Itu sama dengan tanggungjawab untuk melunasi hutang negara diambilalih oleh desa dan kecamatan dalam 10 tahun kedepan.



(BERSAMBUNG)



Salam Indonesia Sejahtera


Tuhan memberkati Indonesia






Sumber : http://ift.tt/1lLBu3v

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz