Surat Terbuka untuk Mendagri
Yth. Mendagri Bpk. Gamawan Fauzi. Assalam’mualaikum.
Mengejutkan dan mengenaskan sekali berita “DKI Stop Bantuan Calhaj” dengan alasan disebut adanya larangan dari Kemendagri. Saya sangat tahu awal kebijakan Gub. Ali Sadikin memberikan bantuan Calhaj sejak 1975. 1974 saya dampinginya naik haji dan meninjau pemukiman Haji Indonesia yang sepulangnya saya ditugasi selenggarakan seminar “Pemantapan Penyelenggaraan Haji Indonesia”, hasilnya diserahkan kepada Menag Mufti Ali, saya dampingi Gub Sadikin temui Menag Mufti Ali. Dari situlah sejak itu dibentuk kafilah2/kloter2 Haji. Idenya dari pengalaman/pengumpamaan pengiriman pasukan ke suatu daerah harus di bagi-bagi dalam kesatuan Batalyon, Kompi, Peleton, Regu dibawah Komandan Divisi. Bantuan itu dari APBD dari Pembayar Pajak. Sudah terlalu lama “unsur kepentingan politik elit kekuasaan memeras dana dari Haji sejak Orde Baru, Orde Lama tidak ada”. Orde Reformasi harus berantas. Jika ada Pemda bantu, kenapa Pusat larang? Sama dengan diskriminasi bantuan Guru Dikbud dan Guru Agama. Jika benar ada larangan tolong dicabut, jika tidak benar tolong dibantah. Berita ini juga sensitif jelang pergantian Gub.Jokowi yang akan jadi Presiden, ke Wagub Ahok sesuai UU. Tks slm AM.Fatwa Senator dari DKI mantan Pejabat Pemda DKI. Cc.Menag, Gub.Jokowi, Wagub BTP.
Sumber : http://ift.tt/1oYAJz4
Mengejutkan dan mengenaskan sekali berita “DKI Stop Bantuan Calhaj” dengan alasan disebut adanya larangan dari Kemendagri. Saya sangat tahu awal kebijakan Gub. Ali Sadikin memberikan bantuan Calhaj sejak 1975. 1974 saya dampinginya naik haji dan meninjau pemukiman Haji Indonesia yang sepulangnya saya ditugasi selenggarakan seminar “Pemantapan Penyelenggaraan Haji Indonesia”, hasilnya diserahkan kepada Menag Mufti Ali, saya dampingi Gub Sadikin temui Menag Mufti Ali. Dari situlah sejak itu dibentuk kafilah2/kloter2 Haji. Idenya dari pengalaman/pengumpamaan pengiriman pasukan ke suatu daerah harus di bagi-bagi dalam kesatuan Batalyon, Kompi, Peleton, Regu dibawah Komandan Divisi. Bantuan itu dari APBD dari Pembayar Pajak. Sudah terlalu lama “unsur kepentingan politik elit kekuasaan memeras dana dari Haji sejak Orde Baru, Orde Lama tidak ada”. Orde Reformasi harus berantas. Jika ada Pemda bantu, kenapa Pusat larang? Sama dengan diskriminasi bantuan Guru Dikbud dan Guru Agama. Jika benar ada larangan tolong dicabut, jika tidak benar tolong dibantah. Berita ini juga sensitif jelang pergantian Gub.Jokowi yang akan jadi Presiden, ke Wagub Ahok sesuai UU. Tks slm AM.Fatwa Senator dari DKI mantan Pejabat Pemda DKI. Cc.Menag, Gub.Jokowi, Wagub BTP.
Sumber : http://ift.tt/1oYAJz4