Relawan Ganti Pantura Himbau Pelihara Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Relawan GANTI Pantura Himbau Pelihara Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Gebang Cirebon, 21 Agustus 2014.
Jika merujuk pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tertanggal 13 Agustus 2003, dalam konsiderannya adalah bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Bab III Kekuasaan MK Bagian Pertama Wewenang di Pasal 10 ayat (1) huruf d. UU MK berbunyi : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus PHPU. Pasal 14 yang berbunyi : Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan MK. Pasal 30 huruf d yang bernuyi : Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai PHPU. Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi : Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut. Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Bab V Hukum Acara Bagian Ketujuh Putusan UU MK di Pasal 45 berbunyi :
ayat (1) MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim;
ayat (2) Putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti;
ayat (3) Putusan MK wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
ayat (4) Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang;
ayat (5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan;
ayat (6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya;
ayat (7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak;
ayat (8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan;
ayat (9) Putusan MK dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak; dan
ayat (10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Pasal 47 UU MK yang berbunyi : Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi : MK memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagian Sebelas PHPU UU MK di Pasal 77 berbunyi :
ayat (1) Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
ayat (2) Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
ayat (3) Dalam hal permohonan dikabulkan, MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; dan
ayat (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Pasal 78 UU MK yang berbunyi : Putusan MK mengenai permohonan atas PHPU wajib diputus dalam jangka waktu :
huruf a. paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal Pilpres; dan
huruf b. paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 79 yang berbunyi : Putusan MK mengenai PHPU disampaikan kepada Presiden.
Dengan demikian jelas bahwa hak pemohon menggugat hasil Pilpres yang sesuai konstitusi adalah melalui MK. Oleh sebab itu karena pada hari ini, 21 Agustus 2014, gugatan PHPU pasangan nomor 1 Pilpres 2014, yaitu pasangan Prabowo-Hatta, akan diputuskan. Relawan Gerakan Nelayan Tani Indonesia Pantai Utara Laut Jawa (Relawan GANTI Pantura) menghimbau kepada semua anak bangsa untuk berkenan menerima putusan MK. Dan oleh karena itu, peliharalah kesatuan dan persatuan bangsa. Terlalu mahal makna “Kesatuan dan Persatuan Bangsa” untuk dipertaruhkan dan sila nomor 3 Pancasila ini menjadi rusak oleh hanya karena perkara PHPU.
Sudah jelas MK dalam memutus perkara berdasarkan UUD 1945 dengan kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final seperti untuk memutus PHPU Pilpres 2014 ijni. Putusan MK juga memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dan MK dalam memberi putusan adalah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebab itu, mari kita sama-sama menjaga, memelihara dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan menerima apapun yang menjadi Putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2014 tersebut.
Bung Karno pada tahun 1926 menulis tentang pentingnya Kebangsaan dan Persatuan Indonesia. Ya, “Gandrung akan Persatuan” begitulah sifat Bung Karno yang selalu ia teriakkan dan praktekkan. Tapi adanya salah tafsir di kemudian hari oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan seringnya Ibu Pertiwi ini mengalami ancaman-ancaman disintegrasi bangsa. Ingatlah, Disintegrasi bangsa akan membuat kita menjadi bangsa yang mudah retak, dan hanya Persatuan Indonesia-lah yang akan membuat kita menjadi bangsa yang besar. Tapi janganlah kita mudah loyo karenanya, mudah patah mental karenanya. Gelorakan terus semangat Persatuan Indonesia dan kebangsaan di negeri ini. Jikalau kita bersatu, yakinlah semua ancaman-ancaman terhadap bangsa ini dapat kita hadapi dan kalahkan. Berpihaklah pada rakyat, segera bertindak dan kesampingkanlah semua kepentingan pribadi maupun golongan demi Ibu Pertiwi ini.
didedikasi oleh Relawan GANTI Pantura.
Sumber : http://ift.tt/1oecRqV
Gebang Cirebon, 21 Agustus 2014.
Jika merujuk pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tertanggal 13 Agustus 2003, dalam konsiderannya adalah bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Bab III Kekuasaan MK Bagian Pertama Wewenang di Pasal 10 ayat (1) huruf d. UU MK berbunyi : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus PHPU. Pasal 14 yang berbunyi : Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan MK. Pasal 30 huruf d yang bernuyi : Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai PHPU. Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi : Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut. Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Bab V Hukum Acara Bagian Ketujuh Putusan UU MK di Pasal 45 berbunyi :
ayat (1) MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim;
ayat (2) Putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti;
ayat (3) Putusan MK wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
ayat (4) Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang;
ayat (5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan;
ayat (6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya;
ayat (7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak;
ayat (8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan;
ayat (9) Putusan MK dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak; dan
ayat (10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Pasal 47 UU MK yang berbunyi : Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi : MK memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagian Sebelas PHPU UU MK di Pasal 77 berbunyi :
ayat (1) Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
ayat (2) Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
ayat (3) Dalam hal permohonan dikabulkan, MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; dan
ayat (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Pasal 78 UU MK yang berbunyi : Putusan MK mengenai permohonan atas PHPU wajib diputus dalam jangka waktu :
huruf a. paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal Pilpres; dan
huruf b. paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 79 yang berbunyi : Putusan MK mengenai PHPU disampaikan kepada Presiden.
Dengan demikian jelas bahwa hak pemohon menggugat hasil Pilpres yang sesuai konstitusi adalah melalui MK. Oleh sebab itu karena pada hari ini, 21 Agustus 2014, gugatan PHPU pasangan nomor 1 Pilpres 2014, yaitu pasangan Prabowo-Hatta, akan diputuskan. Relawan Gerakan Nelayan Tani Indonesia Pantai Utara Laut Jawa (Relawan GANTI Pantura) menghimbau kepada semua anak bangsa untuk berkenan menerima putusan MK. Dan oleh karena itu, peliharalah kesatuan dan persatuan bangsa. Terlalu mahal makna “Kesatuan dan Persatuan Bangsa” untuk dipertaruhkan dan sila nomor 3 Pancasila ini menjadi rusak oleh hanya karena perkara PHPU.
Sudah jelas MK dalam memutus perkara berdasarkan UUD 1945 dengan kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final seperti untuk memutus PHPU Pilpres 2014 ijni. Putusan MK juga memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dan MK dalam memberi putusan adalah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebab itu, mari kita sama-sama menjaga, memelihara dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan menerima apapun yang menjadi Putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2014 tersebut.
Bung Karno pada tahun 1926 menulis tentang pentingnya Kebangsaan dan Persatuan Indonesia. Ya, “Gandrung akan Persatuan” begitulah sifat Bung Karno yang selalu ia teriakkan dan praktekkan. Tapi adanya salah tafsir di kemudian hari oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan seringnya Ibu Pertiwi ini mengalami ancaman-ancaman disintegrasi bangsa. Ingatlah, Disintegrasi bangsa akan membuat kita menjadi bangsa yang mudah retak, dan hanya Persatuan Indonesia-lah yang akan membuat kita menjadi bangsa yang besar. Tapi janganlah kita mudah loyo karenanya, mudah patah mental karenanya. Gelorakan terus semangat Persatuan Indonesia dan kebangsaan di negeri ini. Jikalau kita bersatu, yakinlah semua ancaman-ancaman terhadap bangsa ini dapat kita hadapi dan kalahkan. Berpihaklah pada rakyat, segera bertindak dan kesampingkanlah semua kepentingan pribadi maupun golongan demi Ibu Pertiwi ini.
didedikasi oleh Relawan GANTI Pantura.
Sumber : http://ift.tt/1oecRqV