Suara Warga

Marwah Daud Mabuk Oplosan

Artikel terkait : Marwah Daud Mabuk Oplosan

Sebenarnya saya malas menanggapi pendapat Dr. Marwah Daud Ibrahim. Pendapat yang disampaikan dalam sidang MK tanggal 15 Agustus 2014. Marwah Daud diminta oleh pihak Prabowo (Pemohon) menjadi ahli. Bukan karena apa. Tapi pendapat yang dia sampaikan tidak sesuai dengan bidang keahlian akademiknya. Alhasil, pendapatnya menambah daftar kelucuan dalam Pilpres kali ini. Bagaimana mungkin seorang doktor ilmu komunikasi bidang satelit bisa memaparkan perihal kependudukan, khususnya Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Kendati demikian, memang tidak hanya sebatas bidang akademik seorang ahli bisa diminta pendapatnya. Bisa juga seseorang yang sudah cukup punya pengalaman dalam bidang yang akan dijelaskan dalam persidangan MK. Taruhlah, seorang pernah menjadi anggota KPU, atau staff ahli kementerian bidang kependudukan. Sementara, Marwah Daud, tidak punya kapasitas yang cukup sebagai ahli baik dari sisi pengetahuan maupun pengalaman. Saya tunjukan beberapa pendapat Marwah Daud yang saya anggap lucu:

1. DATA BPS JADI DASAR PENYUSUNAN DPT

Dengan mengatakan penambahan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilpres sejumlah 190 ribu sekian, terpaut jauh dengan data BPS yang berjumlah 176 ribu sekian. Lalu ditarik kesimpulan ada (selisih) 12 juta pemilih fiktif yang disebut DPT oplosan.

Sejak kapan DPT bersumber pada data BPS ? Pernyataan lucu atau mabuk oplosan?. Atau mungkin ada perubahan —yang saya tidak tahu — tiba-tiba BPS menjadi bawahan dari Kementrian Dalam Negri bidang kependudukan. DPT tidak pernah mengambil atau bersumber dari BPS. Tetapi dari data kependudukan yang diminta oleh KPU kepada Kementrian Dalam Negri. Dan seperti diketahui umum, data BPS berasal dari hasil sensus periodik. Bukan data day by day. Kalaupun ada analisa BPS, sifatnya prediksi dengan menggunakan rumus statistik jadi bukan berdasar data faktual. Sederhananya begini: BPS punya data kependudukan hasil sensus, sebatas angka. Saat ditanya siapakah mereka itu ? BPS tidak memilikinya. Sementara DPT berisi nama dan alamat secara detail. Lalu ketika ada selisih data BPS dan DPT, so what gitu lho? Karena memang tidak saling terkait.



2. terjadi lonjakan luar biasa dpt pileg ke dpt pilpres

Dengan mengatakan ada kejanggalan dengan penambahan 6 juta sekian pemilih yang masuk dalam DPT Pilpres. Ya, memang nambah. Lalu masalahnya apa? Janggal dimana? Justru kalau tidak bertambah malah aneh. Saya kasih contoh. Pileg dilaksanakan tanggal 9 April. Oleh KPU DPT Pileg dijadikan bahan utama untuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilpres. Dalam rentang waktu 3 bulan ke depan (9 Juli), KPU meminta Depdagri memberikan data penduduk WNI yang saat tanggal 9 Juli 2014, berusia 17 tahun. Pada tanggal 15 April 2014, Depdagri memberikan data sejumlah 3.133.714 jiwa. Kalo menggunakan logika jongkong, hanya dalam waktu 6 hari (dari tanggal 9 April ke tanggal 15 April), kho bisa ada penambahan 3 juta pemilih baru. Wah ini pasti DPT oplosan. Ini baru data mentah yang diberikan oleh Depadgri yang belum di faktualisasi. Sementara proses dari DPS ke DPSHP (Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), dan dari DPSHP ke DPT, bahkan bertambah jumlahnya. Salah satunya berasal dari warga yang saat Pileg tidak masuk DPT, saat ada pemutakhiran data, dimasukan sebagai DPT Pilpres. Waktu untuk pemutakhiran data DPSHP untuk memberi kesempatan warga melapor ke PPS dari tanggal 12 - 26 Mei 2014. Dari pendapat Marwah Daud, nampak dia tidak mengerti apa itu DP4, DPT, DPS dan DPSHP. Dan bagaimana proses faktualisasi yang dilakukan oleh KPU melalui PPS/ Pantarlih di lapangan. Kalau dasar-dasar ilmu ini saja tidak tahu, pantaskah dibilang ahli ?



3. Ciri DPT Oplosan adanya Pemilih tanpa NIK

Membantahnya tidak perlu pakai data, cukup logika saja. Data penduduk sejumlah 3 juta sekian yang diberikan oleh Depdagri ke KPU tanggal 15 April, apakah ada NIK ? Jangankan NIK, KTP saja orang-orang ini belum punya. Karena memang belum berusia 17 tahun. Pada saat tanggal 9 Juli, baru berusia 17 tahun. Sebaliknya, kalau 3 juta orang ini – yang diberikan datanya pada tanggal 15 April – sudah ada NIK atau KTP, terjadi pelanggaran administrasi. Belum 17 tahun, kenapa bisa dapat KTP? Jadi asumsi kalau seluruh DPT (100%) Pilpres harus tertera NIK, justru tidak masuk akal sehat. Kalau begitu ubah saja UU, dengan mensyaratkan Hak milih itu harus punya KTP atau NIK. Dengan mengganti kalimat telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.



4. KARENA DPT BODONG BERAKIBAT PADA DPKTB

Jika ditangkap sepintas, seolah Marwah daud mau menunjukan bahwa masalah DPKTb bersumber pada DPT oplosan atau DPT Bodong. Inilah hulunya, sumber penyakitnya. Menganalisis DPT saja dia tidak bisa, mau dikaitkan dengan DPKTb. Kita berandai-andai saja sekarang. Anggaplah memang banyak DPT fiktif. Lalu apakah akan berakibat pada DPKTb? Sesat pikir namanya. Justru adanya katagori-katagori pemilih seperti DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK (Daftar Pemilih Khusus), DPKTb untuk mengatasi pelbagai masalah kependudukan yang berhak memilih. Jadi bukan hubungan sebab akibat. Karena DPT bermasalah, akibatnya DPKTb pun ikut bermasalah. Entah logika mana yang dipakai.

Saya kasih ilustrasi . Ada seorang bapak, ibu, dan 2 orang anaknya. Entah karena apa saat Pileg, 4 orang ini tidak masuk dalam DPT, akibatnya tidak bisa memilih. Saat Pilpres, sang Bapak melaporkan ke PPS atau Pantarlih, untuk dimasukan di DPT. Kebetulan sang Ibu, pas tanggal 9 Juli berada di luar kota ada tugas kantor. Tentu saja ibu ini tidak dimasukan dalam DPT, tapi akan dimasukan dalam DPTb (Tambahan) di TPS luar kota itu. Anak pertama, sama seperti Bapaknya, didaftar dalam DPT. Anak bungsu, sudah berusia 18 tahun tapi belum punya KTP. Setelah dicek kebenarannya oleh pertugas, anak bungsu ini dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pas tanggal 8 Juli, ibu sakit. Anak sulung menyusul ibunya ke luar kota. Otomatis dia tidak bisa mencoblos di TPS asal. Dengan berbekal formulir A5 dan KTP, pada tanggal 9 Juli, dia ke TPS luar kota itu (tempat ibunya sakit). Oleh petugas KPPS dimasukan kedalam DPKTb.

Jika menggunakan logika dan hukum kausalitas Marwah Daud , karena Bapak yang terdaftar di DPT, rupanya terdaftar juga di TPS lain (pemilih ganda), berakibat pada keabsahan anak sulung yang masuk dalam DPKTb. Apa hubungannya?



5. AUDIT FORENSIK KARENA KECURANGAN TERKAIT DPT.

Kedengarannya sih hebat. Audit Forensik. Lalu apanya yang mau di- Audit Forensik itu? Mungkin maksudnya SIDALIH (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih) KPU. Konyol. Emangnya keputusan KPU tentang DPT berdasarkan SIDALIH? Pernyataan ini sama persis seperti dokumen C1 yang diupload KPU di situs, dianggap sebagai dokumen dasar untuk KPU dalam Rapat Pleno Rekapitulasi. Jadi kalau SIDALIH diutak atik, ditambah dikurang akan berpengaruh pada keputusan DPT. Entah yang melakukan dengan sengaja staf KPU atau diretas oleh pihak luar. Kalau belum pernah ikut dalam rapat-rapat KPU ya begini ini. Keblinger pendapatnya. KPU tidak pernah menggunakan data elektronik baik C1 di situs KPU atau SIDALIH untuk mengambil keputusan. Semua keputusan menggunakan dokumen manual. SIDALIH hanya sarana informasi bagi masyrakat untuk mengecek apakah dirinya telah masuk DPT atau tidak. Dan data SIDALIH ini memang tidak valid. Dikarenakan rapat pleno KPU bersama Bawaslu untuk memutuskan DPT, berkali-kali dan panjang. Berbeda dengan sidang Pleno Rekapitulasi Suara. Karena menggunakan data manual hasil faktualisasi oleh PPS/ Pantarlih di lapangan yang terus diperbarui, datanya pun berubah-ubah. Lalu apa data manual ini mau diuji lewat Audit Forensik ???

6. KARENA TERJADI KECURANGAN DPT, JOKOWI-JK HARUS DIDISKUALIFIKASI.

Sama seperti pribahasa, gatal di kepala, pantat yang digaruk. Coba kita berandai-andai lagi. Anggaplah benar, KPU telah melakukan pelanggaran dengan merekayasa DPT. Lalu kenapa Jokowi-JK harus dihukum. Memangnya mereka berdua ini yang menyuruh KPU berbuat curang? Kalau memang KPU yang salah, hukumlah KPU. Bukan menghukum pihak lain. Nyata benar kalau marwah Daud tidak mengerti arti diskualifikasi dalam putusan MK. Diskualifikasi itu, wujud hukuman bagi pihak pemenang yang nyata-nyata telah melakukan kecurangan. Sepanjang perkara PHPU sampai hari ini, baru 2 calon kepala daerah yang didiskualifikasi: Kotawaringin Barat dan Bengkulu Selatan. Calon Bupati (pihak yang menang) Bengkulu Selatan, dianggap telah memanipulasi syarat administrasi pencalonan. Dengan tidak jujur mengatakan bahwa dirinya pernah menjalani sebagai Narapidana. Sedangkan Calon Bupati Kotawaingin Barat, dalam persidangan terbukti melakukan teror, kekerasan, intimidasi kepada pemilih. Berkait dengan anggapan Marwah Daud, terjadi kecurangan DPT, lalu apa wujud keterlibatan Jokowi-JK. Mungkin dianggap Jokowi-JK lewat tangan-tangan asing telah mengendalikan KPU, dengan cara merekayasa DPT?



7. Berupaya membeberkan Fata-fakta

Saat membuka persidangan tanggal 15 Agustus, Hamdan Zoelva telah menegaskan bahwa saat itu adalah mendengar pendapat/ keterangan ahli. Dan bukan memeriksa fakta-fakta. Karena fakta-fakta hanya saksi yang wajib memberikannya. Makanya dalam hukum pidana disebut saksi fakta. Rupanya Marwah Daud, tidak bisa memposisikan dirinya sebagai ahli atau saksi. Dengan membeberkan fakta-fakta umum. Sehingga tafsir teoritik, analisis berdasar keilmuan tidak bisa kita temukan dalam kapasitanya sebagai ahli. Karena memang, Marwah bukan ahli dibidang apa yang dia sampaikan saat itu.

Ketika mencoba membeberkan fakta-fakta, kuasa hukum Termohon (Ali Nurdin dan Absar Kartabrata) ikut terjebak dalam mempertanyakan fakta-fakta. Kendati demikian, Marwah Daud pun tidak dapat menjawab berdasarkan fakta-fakta apa dalam jawabannya. Dia tidak bisa menjawab, “ siapa pihak yang diuntungkan dalam DPT Bodong itu?”. Dan pertanyaan, “ Dimanakah ditemukan adanya pemilih ganda atau pemilih yang memilih lebih dari satu TPS berkait dengan DPT Oplosan itu?




8. INKONSISTENSI PENGGUNAAN TERM

Sebagai seorang ahli dengan latarbelakang doktor, seharusnya Marwah Daud mengerti betul penggunaan terminologi (yang biasa dipergunakan ahli) dalam menyatakan pendapatnya di depan pengadilan. Pengadilan bukan media televisi, yang jika keliru memberi pernyataan tidak punya pengaruh signifikan. Sementara di pengadilan (dunia hukum) penggunaan terminologi harus konsisten, jelas dan punya dasar teorinya.

Beberapa kali Marwah Daud menggunakan term Kejahatan, Kecurangan dan Pelanggaran. Padahal tiga term ini punya implikasi hukum yang berbeda. Dalam UU Pilpres, tidak mengenal term Kejahatan. Beda dengan hukum Pidana. Demikian juga dengan term Pelanggaran dan kecurangan. Pelanggaran belum tentu curang. Sedang Curang pasti wujud pelanggaran. Curang, berkait adanya pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Sedangkan pelanggaran (terlebih pelanggaran administrasi) belum tentu menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Marwah Daud paling sering mengintrdusir istilah oplosan dan bodong. Apa itu ? apa yang membedakan keduanya. Sepengetahuan saya, hanya Soimah yang biasa memakai istilah oplosan. Apa menurut Marwah Daud, Soimah adalah ahli atau guru besar ? Atau jangan-jangan Marwah Daud, mabuk oplosan. Jangan berpikir negatif dulu. Maksud saya, karena Marwah Daud, sebentar-sebentar bilang oplosan, dia jadi mabuk.





Salam Kompasiana

Sumber: Risalah Sidang MK tanggal 15 Agustus 2014 halaman 87 – 89.




Sumber : http://ift.tt/1mYo6En

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz