Suara Warga

GUGATAN PRABOWO PANTAS DITOLAK SEPENUHNYA.

Artikel terkait : GUGATAN PRABOWO PANTAS DITOLAK SEPENUHNYA.

Kemarin terjadi ‘perang’ ahli di sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi setidaknya menampilkan 11 Saksi yang kebanyakan merupakan pakar hukum tata negara, ada 6 Orang saksi dari pihak Prabowo sebagai pemohon, 3 Orang saksi dari KPU sebagai termohon, dan 2 Orang saksi dari pihak Jokowi sebagai Pihak terkait.

Tentu sebagai seorang awam pengetahuan saya tidaklah seujung kuku dari para Saksi Ahli yang dihadirkan tersebut, dan tentu penilaian saya pun tidak bisa 100% objektif karena memang saya pendukung Jokowi. Hehehe.

Pertanyaan pertama saya adalah kenapa dibutuhkan saksi ahli dalam persidangan PHPU kali ini, sepengetahuan saya saksi Ahli dalam hal ini saksi ahli hukum tata negara diperlukan apabila terjadi multi tafsir dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku, sementara dalam sidang PHPU kali ini multi tafsir hanya terjadi dalam kasus pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa izin dan perintah MK. Tetapi saya memiliki informasi lain bahwa para saksi ahli tersebut dihadirkan untuk memberi penilaian apakah pada Pilpres 2014 telah terjadi kecurangan Pemilu yang dikategorikan TSM, sehingga memiliki sebuah alasan kuat untuk membatalkan hasil Pilpres 2014, ataupun mengukuhkannya, menjadi sebuah keputusan yang mengikat.

Namun jika saya sebagai masyarakat awam menilai masalah kecurangan, saya kurang sependapat dengan Margarito Kamis yang mengatakan bahwa Jika ada kecurangan maka pemilu gugur, tidak peduli apakah sudah masuk kategori TSM atau belum, karena menurut saya ini pendapat yang berbahaya, karena sebuah kecurangan kecil bisa mendelegitimasi suara mayoritas, yang perlu diketahui bisa jadi kecurangan dilakukan para simpatisan tanpa sepengetahuan Tim Sukses resmi ataupun calon yang didukung, apalagi jika kecurangan yang dimaksud tersebut ternyata hanya beberapa saja dari ratusan ribu TPS, maka dari sebab itulah perlu dilihat apakah kecurangan tersebut sudah berjenjang, terencana, dan tersebar luas, sehingga bisa disebut kecurangan/pelanggaran TSM, maka ada kemungkinan bahwa tim sukses resmi sudah campur tangan didalamnya, hal inilah yang bisa mendelegitimasi hasil pemilu, tetapi itupun perlu dilihat lagi apakah kecurangan tersebut bersifat regional atau secara Nasional, sebagai contoh jika kita lihat disidang MK belakangan ini, MK fokus membahas masalah pilpres di Papua, bisa dibilang ada kemungkinan Papua terjadi kecurangan TSM, tetapi kecurangan di Papua tidak bisa mendelegitimasi suara dari wilayah lain, karena kecurangan yang terkategorikan TSM tersebut tersebar secara homogen diwilayah ini. Dan belum ditemukan bukti kuat terjadi diwilayah lain maka PSU hanya bisa dilakukan diwilayah ini bukan seluruh Indonesia seperti yang diminta Pemohon, kita tidak bisa membakar 1 lumbung padi hanya untuk membunuh 1 ekor tikus.

Selain itu yang perlu dikaji oleh MK lagi adalah siapakah yang melakukan kecurangan tersebut?, bisa jadi merupakan pihak pemohon, termohon ataupun terkait, bisa saja kan pemohon melakukan kecurangan yang terkategorikan TSM tetapi gagal mencapai tujuannya, lalu melaporkan hal tersebut sebagai alat untuk mendelegitimasi hasil pemilu, karena dalilnya telah terjadi kecurangan TSM, tanpa menyebut siapa pelakunya. Apakah dari kubu lawan atau penyelenggara.

Yang kedua, masalah hasil pilpres, dimana pemohon mendalilkan bahwa mereka memenangi pemilu dengan perolehan 67 Juta suara, sampai saat ini pemohon belum bisa membuktikan bagaimana angka 67 Juta suara itu berasal, pemohon juga belum menjelaskan dari wilayah mana saja angka 67 Juta suara didapatkan, jika angka 67 Juta suara itu bedasarkan hitung manual maka harusnya terekap dalam formulir C1 yang salinannya pun dipegang oleh saksi kedua belah pihak, maka kenapa formulir C1 tersebut tidak pernah ditampilkan atau disinggung dipersidangan, untuk dikonfirmasi dengan data yang dimiliki oleh KPU dan BAWASLU bahkan juga yang dimiliki Polri dan Pihak lawan, Pihak pemohon juga pernah mengatakan bahwa ada 52 ribu TPS yang bermasalah lalu membengkak jadi diatas angka 200 ribu TPS, pertanyaanya adalah bukankah seharusnya jika ada 200 ribu TPS yang bermasalah maka ada 200 ribu form keberatan (C3) yang diisi oleh saksi pemohon sebelumnya, kenapa dokumen ini tidak pernah dipublikasikan?.

Yang ketiga, masalah DPKtb, kemarin para saksi Ahli prabowo mengatakan bahwa DPKtb keberadaannya tidak pernah diatur oleh undang-undang, maka keberadaan DPKtb bisa menjadi alasan untuk mendelegitimasi hasil pemilu, yang menjadi pertanyaan adalah apabila argumen ini dibenarkan dan diterima maka Pileg 2014 pun batal demi hukum, ini dikarenakan keberadaan DPKtb juga ada saat Pileg 2014, maka dengan begitu baik Prabowo maupun Jokowi secara hukum batal menjadi capres, karena mereka maju bedasarkan perolehan suara partai di Pileg 2014. Seperti yang Yusril Izha Mahendra bahwa MK harus menilai sesuatu secara subtantif dan MK harus bisa menilai apakah suatu pemilu berjalan secara konstitusional, maka apabila Pilpres 2014 dibatalkan karena masalah DPKtb maka pileg pun memiliki masalah subtansi yang sama, harus bersama-sama dibatalkan.

Selain itu jika hanya DPT yang diterima maka secara otomatis menghapus jutaan hak pilih warga yang tidak masuk di DPT, maka ini pun bisa menjadi dalil untuk mendelegitimasi hasil pemilu dengan alasan DPT bermasalah, jika pemilu gagal hanya karena DPT bermasalah mungkin melebar kebanyak persoalan apalagi diera e-KTP seperti sekarang ini.

Masih mengenai DPKtb, jika DPKtb keberadaannya dapat diterima, tetapi jumlahnya yang dianggap tidak normal sehingga ada indikasi mobilisasi, pihak pemohon harus membuktikan bahwa mobilisasi massa tersebut menguntungkan pihak lawan. Bisa jadi mobilisasi masa tersebut justru menguntungkan pemohon sendiri, MK tidak bisa begitu saja mendelegitimasi hasil pemilu seperti yang diajukan pemohon tanpa terlebih dahulu membuktikan apa yang dituduhkan pemohon.

Yang Keempat, masalah pembukaan Kotak suara oleh KPU, pertanyaanya adalah apakah ada aturan yang melarang KPU membuka kotak suara setelah Rekapitulasi Nasional Rampung?, terlebih lagi pembukaan kotak suara tersebut diperlukan untuk melengkapi bukti dipersidangan dan yang perlu diingat KPU Bukan hanya berselisih di MK tapi juga di DKPP, lalu apa senjata KPU mempertahankan diri jika bukti yang diperlukan masih tersebar di ratusan ribu kotak suara, ada sedikit kejeblos pemikiran disini seakan-akan KPU membuka kotak suara untuk mencurangi hasil pemilu, padahal hasil pemilu sendiri sudah keluar, lalu ada juga anggapan bahwa KPU ingin menghilangkan barang bukti sementara pembukaan kotak suara mengundang saksi dari kedua belah pihak, selain itu penghitungan KPU dilakukan berjenjang sangat sulit sekali melakukan perubahan karena itu merubah banyak data diatas dan dibawahnya, terlebih lagi dokumen-dokumen tersebut tersedia dalam softcopy di website kpu yang diawasi oleh banyak orang, maka akan semakin sulit bagi KPU melakukan kecurangan terlebih lagi kecurangan tersebut dilakukan pasca pengumuman hasil rekapitulasi nasional.

Maka dari poin-poin tersebut adalah, tuntutan yang diajukan pemohon sudah bias, dan tidak sesuai subtansi awal, menimbang tuntutan yang diajukan pemohon yang selalu berubah-ubah, dari hanya sekedar menuntut PSU di Tiga Provinsi (Jakarta, Jatim, dan Kalbar), Lalu menuntut PSU diseluruh Indonesia, kemudian berubah menuntut untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, lalu kemudian meminta pihak lawan didiskualifikasi, maka dapat dinilai bahwa pihak pemohon sendiri tidak memiliki keyakinan dan bukti kuat atas apa yang telah didalilkannya. terutama bukti yang menguatkan argumen pemohon bahwa pemohon memenangkan pilpres dengan 67 Juta suara, pemohon juga tidak bisa memperlihatkan bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM dan berskala nasional sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan PSU secara nasional, pemohon juga tidak bisa membuktikan bahwa DPKtb menjadi alat untuk melakukan kecurangan pemilu dan menguntungkan pihak lawan, selain itu Pemohon juga tidak bisa membuktikan bahwa pihak lawan sudah melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk didiskualifikasi, Pemohon juga tidak bisa membuktikan dan menyebut bahwa penyelenggara Pilpres dalam hal ini KPU ataupun anggota KPU melakukan sebuah kecurangan yang terencana, dan lebih bedasarkan asumsi-asumsi saja. Terlebih daripada itu banyak pihak menilai bahwa Pilpres kali ini meskipun eskalasi massa cukup tinggi dan suasana politik cukup panas tetapi memiliki kualitas lebih baik dibanding Pilpres-pilpres sebelumnya, jika pilpres dengan kualitas terbaik sepanjang sejarah reformasi ini dianggap Inskonstitusional lalu apakah proses demokrasi sepanjang 10 tahun terakhir yang kita jalani telah melanggar nilai-nilai konstitusi?, maka pantaslah gugatan pemohon ditolak sepenuhnya.




Sumber : http://ift.tt/1ppiffx

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz