Bagi KPU , Kotak suara adalah “PROPERTI MILIK KPU” ?
Bagi KPU , Kotak suara adalah “PROPERTI MILIK KPU” ?
Pernyataan KPU dan saksi Ahli dari KPU yang menyatakan bahwa kotak suara adalah property dari KPU, oleh karenanya membuka kotak suara adalah sepenuhnya kewenangan KPU adalah pernyataan mengada-ada. Arogan dan tidak mengerti batas tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki.
Komisi Pemilihan Umum adalah salah satu Perangkat Negara yang berkewajiban untuk melaksanakan Pemilihan Umum secara bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebenarnya KPU sedikitpun TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN selain BERKEWAJIBAN menyelenggarakan PEMILIHAN UMUM yang menjamin kebebasan, menjamin kerahasiaan, menjamin kejujuran dan menjamin adanya keadilan.
Sesuai fungsinya KPU adalah Lembaga sebagai Panitia Penyelenggara, bukan Panitia Pengarah. Untuk melaksanakan kewajibannya KPU diberi amanah untuk menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan bagi “ RAKYAT INDONESIA “ untuk menuangkan aspirasinya dalam bentuk sebuah surat suara yang mewakili pilihannya. Surat suara yang sudah dicoblos itu BUKAN MILIK KPU akan tetapi milik setiap individu yang telah memberikan suaranya. Yang harus dijamin kebebasan dan kerahasiaannya.
Untuk mengetahui bagaimana aspirasi rakyat pemilih, maka KPU diwajibkan untuk menghitung secara jujur, transparan dan adil. Atas perintah memenuhi kewajiban itulah maka KPU dituntut untuk menyediakan perangkat kerja penghitungan suara yang standard dan disaksikan oleh semua yang berkepentingan.
Hasil rekapitulasi penghitungan yang telah ditanda tangani oleh penghitung dan saksi merupakan bagian tak terpisahlan dengan akta autentik, berupa kertas suara yang mewakili aspirasi tiap individu pemilih. Sedangkan turunannya yang diambil berdasarkan catatan perhitungan yang disaksikan para peserta, adalah sebenarnya perangkat kerja milik KPU.
KPU juga berkewajiban untuk menjaga akta autentik dari kerahasiaan dan dari setiap kepentingan juga gangguan dari pihak manapun, maka KPU berkewajiban menyediakan KOTAK SUARA yang berfungsi untuk menjaga akta autentik bebas dari segala gangguan, melalui sebuah tanggung jawab berkekuatan hukum yang berupa segel yang hanya bisa dibuka dibawah kekuasaan hukum.
Jadi Fungsi Kotak suara adalah menjaga akta autentik yang ada didalamnya untuk tetap dalam perlindungan hukum dimana memunculkan kewajiban ikutan bagi KPU untuk menjaga KOTAK SUARA untuk tidak dibuka, kecuali oleh amanat HUKUM melalui Pengadilan.
Bila KPU berani membuka Kotak Suara diluar amanat hukum dimana suara rakyat ada didalamnya, maka pelanggaran atas kerahasiaan dan keselamatan surat suara takyat yang ada didalamnya, maka rakyat pemilih sebagai individu atau bersama-sama akan nenuntut KPU didepan hukum sebagai tindak kejahatan melawan hukum.
Mengapa KPU tidak tahu bahwa dengan sudah dimasukkan kedalam Kotak suara, artinya semua yang ada didalamnya sudah menjadi milik Negara yang dilindungi oleh sebuah kekuatan Hukum dimana KPU SAMA SEKALI SUDAH TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMBUKA SEGEL YANG MELINDUNGINYA.
Maka pantaslah bila banyak anggota KPU/PPS yang mencoblos sendiri sisa surat suara yang tersisa, karena KPU berpendapat bahwa , semua adalah milik KPU yang karenanya KPU bisa melakukan apapun, asal ada imbalannya!
Salam prihatin buat KPU.
Sumber : http://ift.tt/1v2oMhe