Suara Warga

Cabut Kewarganegaraan Aktivis ISIS!

Artikel terkait : Cabut Kewarganegaraan Aktivis ISIS!

14066890761364497905 Deklarasi ISIS (Islamtimes.org)



GERAKAN ISLAM POLITIK transnasional selalu mengincar Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia guna mendapatkan dukungan legitimasi gerakan mereka. Tidak terkecuali Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah. Diketahui, bahwa ISIS telah melakukan deklarasi pembukaan cabangnya di Indonesia. Mereka dengan benderanya itu aktif mengikuti beberapa demo gerakan Islam di Indonesia.

Bukan itu saja, WNI aktivis ISIS asal Indonesia dikabarkan telah pergi berjihad ke Irak dan Suriah. Foto-foto dan videonya telah tersebar dan diberitakan oleh banyak media. Dalam video bertajuk “Ayo Bergabung” yang dirilis ISIS, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (30/7/2014), disebutkan ajakan seorang bernama Abu Muhammad al-Indonesi untuk bergabung dalam jihad ISIS.

14066892871506567321 Capture video ISIS bertajuk



Sekalipun ISIS belum mendapat pengakuan dunia internasional sebagai entitas negara namun keberadaan mereka jelas ditujukan untuk mendirikan negara dan secara de facto mereka eksis. Semangat UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan melarang loyalitas ganda pada entitas negara. Apalagi keberadaan ISIS sangat berbahaya karena menebar teror berdarah dan perampokan untuk mencapai tujuannya.

Karena itu, Presiden dan jajarannya patut mempertimbangkan untuk mencabut kewarganegaraan WNI aktivis ISIS baik di dalam negri maupun yang sedang berjihad di luar negri. Alasan yang bisa digunakan adalah, karena WNI aktivis ISIS tersebut melanggar Pasal 23 huruf d dan f UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

1406689178146283748 Pertemuan ISIS Cabang Indonesia (al-mustaqbalchannel)



Pasal 23 huruf d dan f UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing tersebut.

Konsekuensi dari pencabutan kewarganegaraan adalah, seluruh aktivis ISIS di dalam dan di luar negari diperlakukan sebagai penduduk ilegal, sehingga tidak berhak atas pelayanan kewargaan dari negara. Demikian pula aktivis ISIS yang berada di luar negari ditangkal masuk kembali ke Indonesia.

(Sutomo Paguci)




Sumber : http://ift.tt/1nGjbMf

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz