Presiden Jokowi-Wapres JK Atasi Korban Lumpur Lapindo
Hari ini Sabtu, 20 Desember 2014, Harian Kompas menjadikan kasus Lumpur lapindo sebagai berita utama (headline).
Banjir lumpur panas Sidoarjo, yang populer dengan sebutan Lumpur Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006.
Selama 8 tahun, rakyat dikawasan yang tertimpa semburan lumpur panas telah mengalami penderitaan yang tidak terperikan, akibat tergenangnya kawasan permukiman tempat mereka tinggal dan lahan pertanian tempat mereka mencari nafkah dipenuhi lumpur.
Presiden SBY telah melakukan upaya penyelamatan rakyat yang terkena lumpur Lapindo, tetapi harus diakui sangat lamban dan tidak tuntas. Begitu juga keluarga Aburizal Bakrie sebagai pemilik saham mayoritas perusahaan PT. Minarak Lapindo telah turun tangan dengan mengucurkan uang tidak kurang Rp 9 triliun untuk membantu korban Lapindo dengan skema jual beli tanah & bangunan dengan harga layak.
Akan tetapi, kondisi keuangan PT. Minarak Lapindo dan keluarga ARB kurang memungkinkan saat ini, sehingga tidak mampu membayar kewajiban yang masih tersisa sebesar Rp 781 miliar.
Kerugian dan Penderitaan
Rakyat yang berada dikawasan semburan lumpur lapindo telah menderita kerugian yang luar biasa.
Pertama, kerugian materi. Rumah, tanah, sawah, binatang dan sebagainya lenyap ditimbun lumpur Lapindo. Mereka yang terkena lumpur Lapindo, semoga setelah memperoleh penggantian kerugian dari pemerintah dan PT. Minarak Lapindo, bisa membeli rumah atau tempat tinggal keluarga. Akan tetapi, saya khawatir uang pengganti kerugian habis untuk membayar utang dan biaya hidup selama menunggu cukup lama ditempat penampungan.
Kedua, kehilangan pekerjaan. Mereka yang terkena lumpur Lapindo, bisa lega sesudah mendapat penggantian kerugian, tetapi yang sulit digantikan ialah kehilangan pekerjaan. Mereka menganggur selama tinggal ditempat-tempat penampungan.
Ketiga, jatuh miskin. Warga yang terkena lumpur Lapindo dan sekitarnya pasti jatuh miskin, karena rumah, tanah dan sawah mereka lenyap ditimbun lumpur dan kehilangan pekerjaan.
Keempat, pendidikan anak-anak mereka terganggu. Sudah pasti rakyat yang menjadi korban lumour lapindo, anak-anak mereka ikut menjadi korban karena selama tinggal ditempat penampungan tidak bisa belajar dengan baik. Sekolah mereka sudah tertimbun lumpur dan untuk pindah di sekolah lain memerlukan penyesuaian dan mungkin jauh dari tempat tinggal dipengungsian.
Kelima, kerugian immateri, seperti kerugian sosial, budaya, ekologi dan sebagainya.
Oleh karena itu, korban lumpur Lapindo mengalami kerugian materi dan immateri yang amat besar , sehingga sangat menderita. Untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah dan PT Minarak Lapindo, mereka memblokir jalan dan melarang pembuatan tanggul untuk mencegah luapan lumpur dikawasan lain.
Presiden dan Wapres Turun Tangan
Sebagai sosiolog, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres JK karena berani dan cepat memberi keputusan untuk menalangi pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar, setelah PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tak lagi mampu membayarnya.
Rakyat yang menderita akibat semburan lumpur panas Lapindo, akhirnya mendapat kejelasan setelah 8 tahun menderita, yang diekspresikan dengan demo, memblokir jalan, mengirim delegasi ke DPRD setempat, DPR dan ke pemerintah daerah dan pusat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Pemerintah sudah selayaknya selalu hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan benar.
Semoga pemerintah dan dunia usaha mengambil pelajaran dari kasus lumpur Lapindo. Janganlah demi investasi dan mengejar pertumbuhan ekonomi mengabaikan keselamatan rakyat dengan memberi izin usaha pengeboran minyak dan eksploitasi kekayaan alam dilingkungan tempat tinggal masyarakat. Investasi ok, tetapi analisis dampak lingkungan harus selalu mendapat perhatian, agar keselamatan dan keamanan rakyat terjaga dan terlindungi.
Diharapkan turun tangannya Presiden Jokowi dan Wapres JK mengatasi persoalan belum dilunasinya sisa pembayaran ganti rugi sebagian rakyat yang menjadi korban lumpur lapindo, satu masalah terselesaikan. Semoga rakyat dikawasan yang mengalami korban lumpur Lapindo bisa kembali bangkit dengan new spirit (semangat baru) dan new hope (harapan baru).
Allahu a’lam bisshawab
Sumber : http://ift.tt/1ACJeYy