Negeri Kepungan Mafia dan Pengalihan Isu
(Kekeliruan penegakan hukum dan Pembohongan Publik oleh elit)
Kejadian penembakan Di Enarotali, kini ditanggapi oleh pemerintah justru membias dalam bentuk menantang dan tidak membenarkan tindakan tersebut (tanggapan Kapolri). Kasus demi kasus di negeri ini memiliki penyimpangan. Hebatnya bagi Indonesia semua yang tak pernah diungkap oleh penyelengara Negara itu adalah bagian dari kesalahan negara. Negara hadir karena masyarakat, pememerintah ada di hadapan masyarakat. Namun semuanya menjadi sia-sia Apa Perbedaan antara pencurian dan pembunuhan?, Apa tindakan Hukum dan Mensiasati?, apakah pengertian warga negara di benak aparat?.
Sikap elit terkai pembunuhan atau kejadian yang terjadi di Enarotali - Kabupaten Pania adalah kriminal murni. Aparat dalam hal TNI/POLRI yang tergabung artinya (obyek) penembakan terhadap warga sipil dan kini Pemerintah Pusat (KAPOLRI) menangapi dan menyia-nyiakan masyarakat yang terbunu, berhaburan dara di hadapan publik, yang kemudian akan di identifikasi lansung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kritikan nya sebatas analisis boleh-boleh saja, hal tersebut di identifikasi adalah bagiaan dari pada tugas dan amanat. Namun ini juga bagian dari strategi politik untuk mendiamkan atau mengelabui kebobrokan intitusinya.
Dimana analisis kasus tersebut akan berakhir, dengan tujuan mengkelabui, mensiasati terhadap tindakan yang terjadi selama ini menjadi pengalaman dan kenyataan di hadapan publik. Tuntutan analisis masalah atau kejadian itu apakah adil, atau mengunakan teknoplogi apa?, kalau sebatas selidiki semuanya bisa dan membias.
Mengkritisi sikap aparat dan komentar kapolri bahwa kejadiaan tersebut pihak Kepolisian tidak terlibat. Namun siapa? : (http://ift.tt/1ztAQMg). Dengan ini apa kepentingan dibalik ini dan di kendalikan oleh siapa?.
Selain pemberitaan di hadapan Publik, kok ternyata masih saja ada penipuan kepada media online : (http://ift.tt/1ztAQMk). Dari kenyataan seperti ini menunjukan, pendirian Negara, serta membias pada tujuan politik dengan tindakan yang tidak sempurna, dan tidak bias di benarkan.
Menariknya adalah ketidak sadaran itu, mengingatkan pada “Sehingga Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini didasari pada gaya penjajahan fisik, yang menjadikan rakyat Indonesia sebagai Buruh tanpa Upah, dan tidak diperlakukan secara adil, karena setiap buruh yang mengadukan tindakan majikan, maka tidak ada sanksi bagi majikan tersebut, tetapi sebaliknya – jika majikan yang mengadukan buruh, maka buruh tersebut akan diberikan sanksi yang sangat tidak berperi-kemanusiaan”
Jelas kejadiaan ini antara buru dan majikan, majikan dijadikan sebagai alat, atau penguasaan serta pengkaplingan wilayah di Papua dengan kepentingan asing. Keterlibatan dan kecurigaan serta potensi SDA makan disana memiliki potensi pertambngan. Dalam pemberitaan (http://ift.tt/1shNV5a). Namun itulah kenyataan rakyat Papua sebagai alat, diatas tanahnya sendiri hal itu diperlakukan dengan seneknya.
Catatan untuk di ingat kepada pemerintah adalah bagimana cara penanganan dalam mengungkap oknum atau manusi-manusia tidak bertangung jawab, oleh karena itu sudah sangat jelas dengan pembunuhan ini terjadi di Ibukota Enarotali sama saja kalau seperti di Jakrta kejadia di Area Ps. Senen pun selalu di diamkan begitu saja. Namun, penekanan-nya adalah aparat terdidik harus dihadirkan di Tanh Papua.
Dengan Mengingat pada amanat dasar Negara Republik Indonesia, dan agar dapat menjiwahi sebagai pendidikan dasar bagi aparat TNI/POLRI, sebagai berikut :
UUD 1945, Pasal 30 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Mohon Pencerahan !!!
Sumber : http://ift.tt/1shNV5e
Kejadian penembakan Di Enarotali, kini ditanggapi oleh pemerintah justru membias dalam bentuk menantang dan tidak membenarkan tindakan tersebut (tanggapan Kapolri). Kasus demi kasus di negeri ini memiliki penyimpangan. Hebatnya bagi Indonesia semua yang tak pernah diungkap oleh penyelengara Negara itu adalah bagian dari kesalahan negara. Negara hadir karena masyarakat, pememerintah ada di hadapan masyarakat. Namun semuanya menjadi sia-sia Apa Perbedaan antara pencurian dan pembunuhan?, Apa tindakan Hukum dan Mensiasati?, apakah pengertian warga negara di benak aparat?.
Sikap elit terkai pembunuhan atau kejadian yang terjadi di Enarotali - Kabupaten Pania adalah kriminal murni. Aparat dalam hal TNI/POLRI yang tergabung artinya (obyek) penembakan terhadap warga sipil dan kini Pemerintah Pusat (KAPOLRI) menangapi dan menyia-nyiakan masyarakat yang terbunu, berhaburan dara di hadapan publik, yang kemudian akan di identifikasi lansung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kritikan nya sebatas analisis boleh-boleh saja, hal tersebut di identifikasi adalah bagiaan dari pada tugas dan amanat. Namun ini juga bagian dari strategi politik untuk mendiamkan atau mengelabui kebobrokan intitusinya.
Dimana analisis kasus tersebut akan berakhir, dengan tujuan mengkelabui, mensiasati terhadap tindakan yang terjadi selama ini menjadi pengalaman dan kenyataan di hadapan publik. Tuntutan analisis masalah atau kejadian itu apakah adil, atau mengunakan teknoplogi apa?, kalau sebatas selidiki semuanya bisa dan membias.
Mengkritisi sikap aparat dan komentar kapolri bahwa kejadiaan tersebut pihak Kepolisian tidak terlibat. Namun siapa? : (http://ift.tt/1ztAQMg). Dengan ini apa kepentingan dibalik ini dan di kendalikan oleh siapa?.
Selain pemberitaan di hadapan Publik, kok ternyata masih saja ada penipuan kepada media online : (http://ift.tt/1ztAQMk). Dari kenyataan seperti ini menunjukan, pendirian Negara, serta membias pada tujuan politik dengan tindakan yang tidak sempurna, dan tidak bias di benarkan.
Menariknya adalah ketidak sadaran itu, mengingatkan pada “Sehingga Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini didasari pada gaya penjajahan fisik, yang menjadikan rakyat Indonesia sebagai Buruh tanpa Upah, dan tidak diperlakukan secara adil, karena setiap buruh yang mengadukan tindakan majikan, maka tidak ada sanksi bagi majikan tersebut, tetapi sebaliknya – jika majikan yang mengadukan buruh, maka buruh tersebut akan diberikan sanksi yang sangat tidak berperi-kemanusiaan”
Jelas kejadiaan ini antara buru dan majikan, majikan dijadikan sebagai alat, atau penguasaan serta pengkaplingan wilayah di Papua dengan kepentingan asing. Keterlibatan dan kecurigaan serta potensi SDA makan disana memiliki potensi pertambngan. Dalam pemberitaan (http://ift.tt/1shNV5a). Namun itulah kenyataan rakyat Papua sebagai alat, diatas tanahnya sendiri hal itu diperlakukan dengan seneknya.
Catatan untuk di ingat kepada pemerintah adalah bagimana cara penanganan dalam mengungkap oknum atau manusi-manusia tidak bertangung jawab, oleh karena itu sudah sangat jelas dengan pembunuhan ini terjadi di Ibukota Enarotali sama saja kalau seperti di Jakrta kejadia di Area Ps. Senen pun selalu di diamkan begitu saja. Namun, penekanan-nya adalah aparat terdidik harus dihadirkan di Tanh Papua.
Dengan Mengingat pada amanat dasar Negara Republik Indonesia, dan agar dapat menjiwahi sebagai pendidikan dasar bagi aparat TNI/POLRI, sebagai berikut :
UUD 1945, Pasal 30 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Mohon Pencerahan !!!
Sumber : http://ift.tt/1shNV5e