Menimbang Keselamatan Kerja Jurnalis
Oleh: PAULUS LONDO
Perahu yang membawa wartawan terbalik, memuntahkan penumpangnya ke dalam laut. Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan meliput prosesi penenggelaman kapal (perahu pambut) nelayan Filipina, oleh Kapolda Sulawesi Utara di perairan laut di Desa Tule, Kecamatan Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud. Sulawesi Utara
Tidak ada korban jiwa, namun semua perlengkapan kerja para jurnalis seperti kamera video, handy cam, alat perekam, kamera, dan ponsel, rusak kemasukan air. Pada kejadian ini nyaris ada yang celaka, sebab diantara wartawan dan polisi yang menumpang perahu itu ada yang tidak bisa berenang. Perahu lain yang juga membawa rombongan langsung memberi pertolongan. Proses evakuasi berjalan lancar, karena selain lokasi kejadian tak jauh dari pantai, juga cuaca cukup bersahabat.
Demikian, pokok laporan wartawan TRIBUN MANADO, Amisan Susanto yang juga ikut meliput kegiatan ini. Laporan yang dilengkapi dengan foto, tentu sedikit dapat menjelaskan apa yang terjadi, dan juga dapat disimpulkan bahwa hanya karena perlindungan Tuhan masih menyertai para wartawan sehingga tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang dialami para wartawan bukan hanya peralatan kerja yang rusak, melainkan kehilangan dokumentasi rekaman dari satu peristiwa yang tak dapat diulang kembali.
Tanpa bermaksud menyalahkan siapa-siapa, penyebab sesungguhnya dari kecelakaan ini adalah kecerobohan, ketidak hati-hatian dalam menjalankan tugas. Unsur kewaspadaan dan ekstra hati-hati tampak absen dalam kejadian ini. Prosedur keselamatan kerja di di perairan (laut, danau, sungai) juga diabaikan karena semua rombongan –termasuk Kapolda Sulawesi Utara—tidak memakai jaket penyelamat–sesuatu yang mestinya menjadi sebuah keharusan sesuai dengan prosedur keselamatan kerja di laut.
Memang, bagi aparat kepolisian terutama polisi perairan (Polair) yang sudah terlatih menghadapi keadaan darurat di perairan laut, mungkin sudah biasa. Tapi lain halnya dengan wartawan yang tidak semua memiliki pengalaman kerja di laut. Memang eksekusi penenggelaman kapal nelayan illegal, merupakan “berita seksi.” Karena itu adalah hal yang wajar jika dalam peliputannya setiap wartawan akan sangat bersemangat menjalankan tugas peliputan. Setiap wartawan, tentu akan berusaha mencari sudut pengambilan gambar serta berlomba – lomba mendapatkan gambaran suasana yang dramatis. Sayangnya, untuk itu semua, aspek keselamatan dan keamanan diri kerap diabaikan. Pada hal patut disadari oleh setiap insan pers bahwa “tak ada satu pun berita yang sama harganya dengan keselamatan diri wartawan.” Sebab itu aspek keselamatan harus jadi pertimbangan utama, antara lain dengan tetap menjalankan prosedur keselamatan kerja yang sesuai dengan medan tempat bertugas.
Menghadapi wartawan, pihak kepolisian sebagai yang empunya hajat, memang kerap serba salah. Karena itu polisi sering kali terpaksa memberikan toleransi dan sedikit keleluasaan kepada para wartawan yang sedang bertugas di lapangan. Apalagi, menurut undang-undang, wartawan memang tak boleh dihalangi ketika menjalankan liputan jurnalistik.
Mesti Ekstra Hati-Hati
Kecelakan yang menimpa wartawan yang bertugas di perairan laut, juga pernah terjadi di bulan Pebruari tahun 2007 ketika meliput di atas bangkai kapal Levina 2 di perairan Muara Gembong Teluk Jakarta. Saat itu, wartawan sedang menyertai tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, melakukan penelitian lanjutan penyebab kebakaran kapal tersebut.
Namun baru sekitar 1 jam berada di atas bangkai kapal yang sudah hangus terbakar, tiba-tiba hanya dalam hitungan detik, kapal langsung terbalik. Rombingan tidak menyadari kejadian tersebeut karena terfokus pada penyelidikan. Saat itu diatas kapal terdapat 30 orang. Delapan petugas Puslabfor, empat orang dari KNKT serta 18 Wartawan Media Elektronik, Televisi dan Radio.
Pada peristiwa ini jatuh 4(empat) korban tewas tenggelam, yakni 2 (dua) orang Wartawan yaitu Juru Kamera Lativi, Suherman, dan Juru Kamera SCTV Muhammad Guntur, dan 2(dua) orang polisi dari Tim Puslabfor Mabes Polri yaitu AKBP Ir. Langgeng Widodo dan Kombes Widiantoro. Sedangkan beberapa beberapa reporter dirawat intensif di rumah sakit antara lain Reporter RCTI, Bima Marzuki. Tim KNKT semuanya selamat, sebab sebelum naik ke atas kapal, masing-masing sudah memakai life jacket.
Dalam kejadian ini, jenazah dua korban ( 1 wartawan dan 1 polisi) dapat dievakuasi pada hari itu juga. Sedangkan 2 orang lagi (1 wartawan dan 1 polisi) baru ditemukan seminggu kemudian.
Mengapa? Ternyata, dua korban yang ditemukan setelah sekitar seminggu kemudian itu, selain tidak mengenakan life jacket, juga membawa peralatan kerja seperti kamera. Mungkin untuk menghindari kemungkinan kamera terlepas jatuh, maka tali sandang kamera disangkutkan dibadan (seperti tentara membawa senjata di depan badan). Selain itu saat kapal terbalik, sang wartawan tampak berusaha menyelamatkan kamera dengan melepasnya dari badan. Dibandul dengan kamera, maka tubuh wartawan yang tenggelam langsung meluncur ke dasar laut.
Taati Prosedur Keselamatan
Untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan saat bertugas maka aspek keselamatan manusia harus jadi prioritas utama. Setiap orang yang terjun ke lapangan mesti menaati prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan berdasarkan kondisi medan kerja. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) atau “body protector” mutlak diwajibkan , kendati tingkat resiko yang dihadapi tergolong rendah.
Tentu selain itu juga perlu pemberian informasi yang lengkap tentang keadaan lokasi yang dituju dan apa yang mesti dilakukan saat berada di lapangan. Dalam konteks tugas peliputan itu merupakan undangan dari suatu instansi, maka pemberian informasi tersebut tentu menjadi tugas dari bagian atau unit hubungan masyarakat. Sedangkam bagi jurnalis mungkin ada baiknya meniru prinsip kerja para pilot pesawat terbang yakni “schedule more important but security most important. “ (LS2LP)
Sumber : http://ift.tt/1xkzO5X