Suara Warga

Apakah Qur’an Melarang Memilih Pemimpin Non-Muslim?

Artikel terkait : Apakah Qur’an Melarang Memilih Pemimpin Non-Muslim?

Share tulisan teman di fesbuk. Sangat mencerahkan, monggo:

Sebenarnya saya malas sekali membahas isu semacam ini. Tapi mengingat ini sudah terlanjur menjadi bola panas yang terus bergulir liar di tengah-tengah kita hari ini, khususnya di Jakarta dengan gubernur non-muslimnya, saya ingin memberi satu sudut pandang yang tampaknya masih jarang dikemukakan. Silakan disimak sejenak untuk meluaskan wawasan.

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang nyata bagi Allah (untuk menghukummu)? (QS. An-Nisaa:144)

Kata wali (jamak: auliya) dalam banyak terjemah seringkali diartikan sebagai sahabat, teman dekat, pelindung, atau pun pemimpin. Atas dasar terjemah ini, sebagian orang kemudian melarang posisi-posisi kepemimpinan di negara ini diisi oleh non-muslim. Bahkan melarang berteman dengan non-muslim. Namun ada lubang besar dalam terjemah ini.

Tidak banyak yang memahami bahwa istilah ‘wali’ adalah sebuah konsep yang telah baku dalam sistem kesukuan Arab. Sistem kabilah dalam konteks sosial politik Arab di abad ke-7 mengharuskan setiap anggota suku untuk memiliki wali (pelindung). Sementara orang yang dilindungi disebut mawla. Dalam konteks ini, wali benar-benar merupakan penjamin hidup dan penjaga kehormatan si mawla. Biasanya wali adalah kepala suku atau tokoh berpengaruh. Siapa pun yang berani mengganggu mawla, dia akan berhadapan dengan walinya. Sistem ini sangat vital dalam budaya tribalisme Arab yang belum mengenal sistem kepolisian dan supremasi hukum untuk menjamin keamanan masyarakat secara umum.

Konsep perwalian ini yang kemudian dikembangkan pada era Bani Umayyah menjadi mawali, yaitu setiap muslim non-Arab di wilayah taklukan yang harus memiliki wali (pelindung/ patron) seorang Arab.

Dalam konteks negara Republik Indonesia, konsep wali tentu tidak relevan jika disamakan (diqiyaskan) dengan pemimpin negara seperti gubernur dan anggota dewan. Sistem yang ada saat ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga mengenal adanya pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga sistem kepolisian dan perangkat hukum yang melindungi seluruh masyarakat. Gubernur atau presiden jelas bukan wali, dan warga negara bukanlah mawla. Gubernur dan presiden bisa dipilih dan dijatuhkan, juga tidak kebal terhadap hukum. Mereka juga punya masa jabatan. Tidak ada relasi kesukuan atau pun konsep-konsep kehormatan tribal yang perlu dijamin seperti halnya suku-suku Arab.

Terlebih lagi, mayoritas ayat yang menyebut larangan mengambil wali orang kafir merupakan ayat Madaniyah, yaitu ayat yang keluar di Madinah ketika konflik Muslim - Kafir Quraisy meningkat, sehingga diperlukan kesetiaan politik terhadap ummat. Itu sebabnya dilarang mengambil wali yang berada di pihak musuh. Mereka yang tetap mengambil wali orang kafir disebut munafik dalam Qur’an dan dikatakan jauh lebih berbahaya dari orang kafir, karena munafik dalam dimensi konflik di periode Madinah memiliki makna pengkhianat negara yang membocorkan informasi militer ke pihak lawan (kafir Quraisy). Jika ayat-ayat perang tersebut digunakan di luar konteksnya, tentu bisa menjadi hal yang berbahaya. Seperti ayat lain yang secara literal menyuruh untuk membunuh orang kafir di mana pun ditemui. (Al-Baqarah:191)

Republik Indonesia, rumah kita hari ini, adalah rumah yang damai di mana anak-anak bangsa dari segala suku, ras, dan agama hidup bersama dengan tenteram. Kita diikat oleh Pancasila dan konstitusi bersama yang menjamin bahwa setiap warga memiliki posisi setara, bahwa kita akan setia terhadap sesama, dan bahwa kita akan saling membantu untuk mencapai cita-cita bersama yaitu Indonesia Sejahtera tanpa memandang suku dan agama. Bagi saya pribadi, tidak arif rasanya jika kita mengeluarkan ayat-ayat perang di tengah kondisi damai.

Jadi apakah Qur’an melarang memilih pemimpin non-muslim? Itu saya kembalikan lagi pada pendapat masing-masing. Tapi setidaknya Anda kini bisa mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas. Salam.

NB: Dalam periode terlemahnya yaitu periode Mekkah, umat Islam di masa awal justru lari meminta perlindungan pada seorang raja KRISTEN. Yaitu Najasyi/ Negus, Raja Ethiopia. Dan mereka diterima dengan baik. Ini kasus permintaan suaka politik pertama dalam sejarah Islam, dan pemberi suakanya adalah negeri Kristen.




Sumber : http://ift.tt/1BI5Sj6

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz