Antara Presiden dengan MPR bedanya dimana?
Antara Presiden dengan MPR bedanya dimana?
Ternyata masih banyak yang tidak mengerti bahwa Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah jabatan yang mengemban satu tata-nilai moral untuk harus melepaskan diri dari katan politik praktis. Karena pada saat seseorang menjabat Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada saat itu yang bersangkutan selama dua puluh empat jam harus ada bersama rakyatnya. Tidak peduli berasal darai Partai politik manapun, Seorang Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukanlah Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk Partai Politik yang mendukungnya.
Sebalinya dengan jabatan sebagai Anggota Dewan, atau anggota MPR termasuk sebagai Pimpinan Dewan atau Pimpinan MPR. Jabatan ini adalah jabatan yang melekat dengan Jabatan Politik Praktis dimana selama 24 jam Anggota Dewan, atau anggota MPR termasuk sebagai Pimpinan Dewan atau Pimpinan MPR mengemban amanat konstituen yang memilih mereka dari mana mereka berasal.
Norma-norma diatas termuat dalam UUD 45 pasal 2 pasal 4 dan 5 yang mengandung frasa-frasa tentang perbedaan Fungsi MPR dan Presiden.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 2 ini mengandung frasa –frasa :
· Bahwa MPR adalah Lembaga kolektif dengan anggota yang telah ditetapkan.
· Bahwa keputusan MPR adalah keputusan bersama bukan kehendak orang -per-orang maupun kehendak Pimpinan MPR.
· Bahwa tidak ada kewajiban anggota MPR untuk bersidang tiap hari tiap bulan atau tiap tahun
Sedangkan Pasal 4 (1) dan Pasal 5 (2) UUD 45 menyebutkan:
Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Mengandung frasa : Kekuasaan Presiden untuk memerintah selama 24 jam per hari selama masa jabatan, melekat pada seseorang sebagai Individu yang diatur dengan UUD.
Pasal 5 (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Mengandung frasa Presiden mempunyai kewenangan penuh selama 24 jam per hari selama masa jabatannya untuk menetapkan peraturan yang berkekuatan hukum mengikat atas Warga Negara. Yang kewenangannya hanya dibatasi oleh UUD.
Adapun mengenai Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dalam pasal 18 UUD 45 dan perundangan dibawahnya .
Perbedaan mendasar inilah yang menjawab pertanyaan mengapa Jabatan Presiden merupakan jabatan yang melekat pada individu seorang Presiden selama 24 jam dimana pernyataan seorang Presiden selama 24 Jam dimana saja dan kapan saja akan berdampak pada kebijaksanaan dalam Pemerintahannya yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Sedangkan anggota dan Pimpinan MPR apapun pernyataannya dimana dan kapan saja hanya merupakan pernyataan politik yang tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Kekuatan mengikat dan memaksa hanya dimiliki anggota dan Pimpinan MPR melalui satu keputusan kolehtif yang ditetapkan dalam Sidang MPR yang harus dilaksanakan sesuai Aturan/Perundangan.
Maka harus dipertanyakan bila ada seorang Presiden yang mengatur kepentingan Partainya langsung dari Istana atau dari manapun bila itu dipublikasikan. Seorang Presiden yang berbicara dihadapan umum diluar posisinya sebagai Presiden WAJIB menyatakan dengan jelas bahwa apa yang dikatakan adalah bukan dalam posisinya sebagai Presiden.
Akan tetapi kebalikannya adalah hak seorang Anggota/Pimpinan MPR untuk menyatakan pendapatnya sebagai individu maupun untuk kepentingan Politik yang diwakilinya kapan saja dan dimana saja karena tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa. Seorang pimpinan MPR yang bertindak sebagai Juru bicara MPR harus dengan jelas menyatakan bahwa apa yang disampaikan adalah merupakan keputusan MPR.
Salam prihatin MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara.
Sumber : http://ift.tt/16ATJSY