Suara Warga

STOP REVISI!!! PEMBODOHAN DI LAKUKAN PT.TIMAH TERHADAP RAKYAT BABEL

Artikel terkait : STOP REVISI!!! PEMBODOHAN DI LAKUKAN PT.TIMAH TERHADAP RAKYAT BABEL

Pangkalpinang, 10 November 2014

Hal. Kapan Bangka Belitung Merdeka?

Kepada Yth,

Bapak Presiden & Wakil Presiden RI

Bapak Joko Widodo-Jusuf Kalla

Di -

Jakarta

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat Bapak Presiden & Wakil Presiden RI Bapak Joko Widodo-Jusuf Kalla

Semoga Bapak Presiden dan keluarga senantiasa mendapat perlindungan dan bimbingan Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Saya menulis surat terbuka ini tepat pada 10 november 2014, pagi hingga siang hari, dari sebuah perkampungan. Mudah-mudahan surat ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban saya sebagai Pemuda yang Muslim dan khusus rakyat Bangka Belitung pada umum Indonesia. Juga, semoga ini merupakan upaya sekedarnya, dalam rangka HUT ke 14 TAHUN Propinsi kep.Bangka Belitung merupakan rahmat Allah Subhanahu Wata’ala.

Bapak Presiden yang terhormat…

Sekedar mengenang kembali sejarah kemerdekaan kita. Proklamasi kemerdekaan dikatakan sebagai titik kulminasi perjuangan fisik dan diplomasi bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Selama ratusan tahun bangsa Indonesia, terutama dipelopori oleh para ulama, telah melakukan berbagai bentuk perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang. Penjajahan Belanda, utamanya menjalankan politik kolonial dengan berporos kepada tiga bentuk penjajahan, yaitu “gold, gospel, and glory”.

Kapan kah Rakyat Bangka Belitung Merdeka? Apakah sejak berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya adalah bagian dari Sumatera Selatan, namun menjadi provinsi sendiri bersama Bantendan Gorontalopada tahun 2000. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21November 2000 yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan KotaPangkalpinang. Pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pemekaran wilayah dari ProvinsiSumatera Selatan.

Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pulau Bangka berganti-gantimenjadi daerah taklukan Kerajaan Sriwijayadan Majapahit. Setelah kapitulasi denganBelanda, Kepulauan Bangka Belitung menjadi jajahan Inggrissebagai “Duke of Island”.20 Mei 1812kekuasaan Inggris berakhir setelah konvensi London 13 Agustus 1824,terjadi peralihan kekuasaan daerah jajahan Kepulauan Bangka Belitung antara MH.Court (Inggris) dengan K. Hcyes (Belanda) di Muntok pada 10 Desember 1816. Kekuasaan Belanda mendapat perlawanan Depati Barin dan putranya Depati Amir yangdi kenal sebagai perang Depati Amir (1849-1851). Kekalahan perang Depati Amirmenyebabkan Depati Amir diasingkan ke Desa Air Mata Kupang NTT. Atas dasar stbl.565, tanggal 2 Desember 1933pada tanggal 11 Maret 1933 di bentuk ResindetilBangka Belitung Onderhoregenheden yang dipimpin seorang residen Bangka Belitungdengan 6 Onderafdehify yang di pimpin oleh Ast. Residen. Di Pulau Bangka terdapat 5Onderafdehify yang akhirnya menjadi 5 Karesidenan sedang di Pulau Belitung terdapat1 Karesidenan. Di zaman Jepang, Karesidenan Bangka Belitung di perintah olehpemerintahan Militer Jepang yang disebut Bangka Beliton Ginseibu. Setelah Proklamasikemerdekaan Republik Indonesia, oleh Belanda di bentuk Dewan Bangka Sementarapada 10 Desember 1946(stbl.1946 No.38) yang selanjutnya resmi menjadi DewanBangka yang diketuai oleh Musarif Datuk Bandaharo Leo yang dilantik Belanda pada 11November 1947. Dewan Bangka merupakan Lembaga Pemerintahan Otonomi Tinggi.Pada 23 Januari 1948(stb1.1948 No.123), Dewan Bangka, Dewan Belitung dan DewanRiau bergabung dalam Federasi Bangka Belitung dan Riau (FABERI) yang merupakansuatu bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat(RIS). Berdasarkan KeputusanPresiden RIS Nomor 141 Tahun 1950 kembali bersatu dengan Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) hingga berlaku undang-undang Nomor 22 Tahun 1948.Pada tanggal 22 April 1950 oleh Pemerintah diserahkan wilayah Bangka Belitungkepada Gubernur Sumatera Selatan Dr. Mohd. lsa yang disaksikan oleh PerdanaMenteri Dr. Hakim dan Dewan Bangka Belitung dibubarkan. Sebagai Residen BangkaBelitung ditunjuk R. Soemardja yang berkedudukan di Pangkalpinang.BerdasarkanUUDS 1950 dan UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Darurat Nomor 4 tanggal 16November 1956 Karesidenan Bangka Belitung berada di Sumatera Selatan yaituKabupaten Bangka dan dibentuk juga kota kecil Pangkalpinang. Berdasarkan UUNomor 1 Tahun 1957 Pangkalpinang menjadi Kota Praja. Pada tanggal 13 Mei 1971Presiden Soeharto meresmikan Sungai Liat sebagai ibukota Kabupaten Bangka.Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 wilayah Kota Pangkalpinang, KabupatenBangka dan Kabupaten Belitung menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, denganPejabat Gubernur pertama Drs Amur Muhasyim SH dsn Ketua DPRD pertama H.Emron Pangkapi. Selanjutnya sejak tanggal 27 Januari 2003 Provinsi KepualauanBangka Belitung mengalami pemekaran wilayah dengan menambah 4 Kabupaten baruyaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan.

Sudah hampir 300 tahun bangka belitung di gali, tetapi apa yang di dapat rakyat bangka belitung? untuk mengetahui betapa menderitanya rakyat pulau penghasil timah nomor satu dunia, cobalah nonton film serial Laskar Pelangi. Seperti itulah rakyat Bangka Belitung bahkan sampai saat ini. Sayangnya Bangka Belitung tidak ada tokoh-tokoh seperti Gerakan Aceh Merdeka. Sebab jika ada mungkin saya yang akan ikut berjuang membebaskan rakyat Bangka Belitung dari penderitaan seperti itu. Bagaimana mungkin pulau yang pernah mendapat ranking sebagai penghasilan timah, lada, pasir kuarsa, bahkan kaolin nomor satu dunia bisa begitu menderita rakyatnya? Bukankah timah adalah emas putih dunia? Ini kisah nyata dan bukan kisah mengada-ada! Ini tidak fair dan tidak adil! Anda pun harus berjuang untuk wilayah atau asal daerah Anda!

Kisruh dunia pertambangan timah,sengaja selama ini di buat kisruh, pemerintah pusat jelas membodohkan pemerintah daerah serta wakil rakyat bangka belitung, di manfaatkan untuk kepentingan para pengusaha pertambangan timah, jelas tidak ada WPR untuk rakyat menambang, di sini lah kisruh, selama ini sengaja di biarkan oleh mereka yang punya kepentingan,seharusnya pemerintah pusat melalui esdm mendesak PT.Timah Berikan Sebagian IUP yang tidak produksi lagi di berikan kepada rakyat melalui WPR (wilayah pertambangan rakyat) karena tidak memungkinkan kepala daerah yang tidak terpikir untuk mengajukan WPR, di saat luas wilayah bangka belitung tidak ada lagi tuk di ajukan WPR, Siapakah R.Sukhyar sebelum diangkat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian KESDM, pada tahun 2002 – 2008 sempat menjadi Komisaris PT Timah, jadi sampai kapan pun tak akan pernah selesai,

Pernah terbesit di pemikiran kita, kalau 65 persen saham PT.Timah milik pemerintah pusat dan 35 persen bisa juga milik para perusahan pertambangan Timah swasta rata rata anggota (BKDI) hingga 100 persen mereka kuasai sumber daya alam timah bangka belitung dengan di buktikan di keluarkannya permendag 32/44, jelas hanya memikirkan para perusahan pertambangan Timah dengan aturan Balok Timah mereka pikirkan demi kepentingan asing, tetapi apakah pernah mereka berpikir asal usul biji Timah di dapat dari para penambangan Rakyat, lebih baik bukan revisi di keluarkan oleh kementerian perdagangan republik Indonesia di bawah kepemimpinan Gobel pemerintahan jokowi yusuf kalla, selain Dewan Timah itu sumber persoalan di 2 aturan tersebut, tetapi aturan yang sesuai dengan fakta di lapangan kehidupan sehari hari 85 persen ekonomi rakyat babel dari sektor pertambangan Timah, maka Tata kelola Timah dari hulu (biji di dapat dari penambangan rakyat menambang di kawasan terlarang (bebas asal Fee perkg) juga menambang di IUP PT.Timah yang sudah tidak Produksi Lagi, kepada siapakah mereka para penambang rakyat jual belikan hasil menambang di dapat, yang pasti kepada para perusahan Timah swasta hampir rata rata anggota dari BKDI terbukti (kasus exsport asal barang) sesuai permendag 32/44, PT.Timah dikuasai mereka sekitar 65 persen dan publik bisa perusahan tergabung di BKDI, bisa juga perorangan menguasai 35 persen kuasai saham PT.Timah (koorporasi)

bukan Tata kelola Timah batangan yang hanya pikirkan para antek antek asing,alangkah lebih baik kita pikirkan jangka pendek yang

para penambang rakyat mereka rela Pungutan liar sebesar 20rbu/ kg biar bisa bekerja, mau naik harga TImah dunia maupun tidak, harga di tingkat para penambang tetap di harga tak lebih dari Rp.100.000, belum lagi harus di potong setoran Rp.20rb, coba seandainya para anggota yang tergabung di BKDI & ICDX sendiri yang harus mengakomodir kepentingan daerah penambang, untuk setiap perkg Timah batangan keluar dari babel di hargai Rp.20rb perkg, jadikan pungutan resmi Pemda

atau pungutan apa lh di luar royalti… Pemerintah daerah tetapkan per tahun produksi timah 100 ribu ton saja lalu Tata ruang dan perizinan di atur baek baek dengan Harga rata rata logam timah US$22.000 per ton serta asumsi Kurs dollar Rp.9.600 / dolar. Maka akan ada uang yg mengalir ke daerah lebih kurang 2,5 triliyun per tahun….. Dengan jumlah penduduk 1,3 juta saya kira 2,5 triliyun pertahun di bagikan ke masyarakat bangka belitung yang

penduduknya 1,3jt rata rata setiap rakyat bangka belitung tidak bekerja pun sudah mendapatkan Fee dari kerusakan lingkungan di sebabkan oleh mereka para perusahan pertambangan bangka belitung, apa lagi dana tersebut untuk menjadi modal untuk membangun Babel yang lebih baik ke depan Ini tidak perlu usaha berat cuma butuh keseriusan Pemerintah daerah atau para pemimpin di daerah bangka belitung gub,wako,bupati di dukung wakil rakyat DPRI/DPD tingkat pusat serta DPRD Propinsi/kab/kota dalam menatanya Yang berubah hanya pengalihan penghasilan “oknum premanisme dari setiap institusi terkait” menjadi pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan rakyat, Memang perlu di Perjuangkan hak kesejahteraan masyarakat babel atas SDA Timah. Karena Menunggu keseriusan mereka mau berbuat untuk perut rakyat bangka belitung atau perut di kalangan kelompok mereka atau perut mereka sendiri cukup selama ini kesia-siaan waktu,tenaga serta SDM di habiskan hanya untuk memikirkan kepentingan mereka punya kelompok demi kepentingan asing,

Setelah investasi besar

PT Timah Tbk membuka kawasan industri hi-tech, karena komoditi timah memang dipergunakan oleh produk-produk elektronik berteknologi tinggi, seperti komputer, handphone, tablet, pesawat televisi, dan sebagainya. Bahkan dunia industri ini akan risau jika suplai timah putih asal Babel mengalami masalah. PT Krakatau Steel di Cilegon, Merak, Banten, menjadi leader di kawasan industrinya. Keberadaannya menarik perhatian investor untuk membuka pabrikan di kawasan itu. Sebuah contoh PT Timah Tbk akan“meninggalkan” Babel dalam artian secara harfiah, dikabarkan juga PT.Timah akan Investasi ke Yanmar, serta PT.Timah telah mengakuisisi 80% saham perusahaan batu bara berkalori tinggi di Sumatera Selatan, juga membeli 55% saham batu bara di Kalimantan Selatan seperti dituturkan Dirut PT Timah Tbk, Sukirno yang juga mantan Dirut BUMN penambang batubara, PT Bukit Asam Tbk kepada media belum lama ini. Kocek PT Timah Tbk untuk itu capai Rp420 miliar. (Bangka Pos, 27/11/2013).

Para tokoh Babel seperti kebakaran jenggot, dengar kabar akuisi ini. disikapi sebagai upaya tidak bertanggungjawab setelah memporak-porandakan isi bumi Serumpun Sebalai. Nasib buruk yang menimpa kepulauan Karimun dan sekitarnya, menghantui para tokoh Babel, utamanya presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bukankah PT Timah Tbk punya kewajiban moral untuk mempersiapkan Babel pasca timah? Bukankah selaku BUMN, perusahaan ini menjadi agent development seperti yang dikehendaki oleh undang-undang? Tak ada penjelasan resmi yang memuaskan. Yang ada hanyalah soal bahwa itu bagian dari upaya memperbaiki kinerja perusahaan yang diamanatkan oleh para pemegang saham.

jangka pendek juga,

PT.Timah jangan habis manis sepah dibuang. Timah habis, lalu ditelantarkan begitu saja. Untuk Babel itu sungguh naif jika terjadi. Kini Babel punya kesempatan untuk melakukan lobby dan negosiasi dengan Pemerintah Pusat (Presiden dan DPR/DPD RI) agar Babel dapat hibah (bukan beli) saham sebesar 14% (empat belas persen). Dengan hibah saham sebesar itu, maka pemerintah pusat masih memiliki 51% saham di PT Timah Tbk. Porsi yang sama seperti dimiliki oleh pemerintah pusat pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Mengapa harus hibah?

Ada beberapa alasan utama. Pertama, bumi Babel telah ditambang oleh PT Timah Tbk dan turunan sejarahnya selama seabad pada 2015 nanti. Jika mengacu kepada angka tahun eks kantor timah pusat yang kini jadi museum timah di Muntok (1915). Kedua, kandungan timah di Babel sudah penghujung, segera habis. Ketiga, Babel bersama PT Timah Tbk harus menyiapkan keekonomian masyarakat Babel siap hidup pasca timah. Keempat, Babel membutuhkan PT Timah Tbk sebagai dinamisator dan fasilitator bagi investasi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang di Babel. Kelima, mayoritas keekonomian masyarakat Babel masih menggantungkan dirinya kepada lingkungan pertimahan. Keenam, Pemda Babel memerlukan sinkronisasi program pembangunan sehingga memiliki arah dan tujuan yang sama.

Setidaknya enam dasar tersebut harus menjadi pertimbangan logis bagi pemerintah pusat untuk menghibahkan 14% sahamnya kepada Pemprov Babel. Jika dikabulkan, maka jatah deviden buat Babel hendaknya jangan dipergunakan untuk pembangunan pada saat ini. Penulis menyarankan pembayaran deviden itu sebaiknya dimasukan dalam rekening khusus yang menjadi tabungan masyarakat Babel yang kelak akan menjadi “Dana Abadi Babel” bagi masyarakat Babel sebagai kenang-kenangan ke anak cucu. Sebuah kenang-kenangan yang terus akan bertambah seiring dengan pertumbuhan sistem perbankan. Kenangan-kenangan deposito jauh lebih berharga daripada hanya sebuah patung atau kenangan lainnya. Jika ada Rp20 miliar saja setiap tahunnya sebagai pembayaran dividen bagi 14% saham PT Timah Tbk itu, maka dalam jangka waktu 30 tahun ke depan (perkiraan timah habis), maka akan ada Dana Abadi Babel sebesar Rp500 miliar. Lumayan untuk beasiswa anak Babel yang pintar tapi miskin. Atau lainnya yang penggunaannya diatur oleh Perda dan bersifat transparan kepada publik.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, yakinlah pemerintah pusat memiliki common sense untuk mengabulkannya, setidaknya ada alasan yang logis agar daerah lainnya tidak melakukan hal yang sama dengan Babel (hibah), karena jika itu terjadi akan menyebabkan masalah besar bagi negara. Namun upaya Babel ini tidak sendirian, banyak daerah sedang melakukannya, bahkan ada yang sudah berhasil walaupun bukan dalam bentuk hibah. Walaupun demikian inti dari kepemilikan 14% saham Babel di PT Timah Tbk, adalah upaya untuk sinkronisasi program pembangunan daerah. Sebuah hal yang tidak bisa ditawar. Tidak ada lagi jangka menengah maupun panjang karena itu lah selamanya,

Demikian surat terbuka untuk Presiden Ri, kami buat semoga kita semua tahu apa yang terjadi sebenarnya di propinsi kep.bangka Belitung

Hormat Saya,

Fahrizan

Biodata

Nama : Fahrizan, SIP

TTL : Pangkalpinang, 23 Desember 1980

Alamat : Jl Kenangan No. 250 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman sari Pangkalpinang

Pengalaman Organisasi :

* Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA AAN Yogyakarta

* Wakil Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta 2000-2001 (DIII) Administrasi Negara

* Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Isipol Sebelas Maret S1. Administrasi Negara

* Anggota KNPI Provinsi Kep. Bangka Belitung 2007-2010

* Anggota Karang Taruna sampai

* Pendiri Merangkap Sekjen LSM Kampak Babel

* Ketua Front Pemuda Bersatu Babel

* Inisiator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bangka Belitung (ALAMMAK BABEL)

* Mantan Sekretaris KNPI Provinsi Kep. Bangka Belitung 2010-2013

* Inisiator Komunitas Kedaerahan Persaudaraan Bangka Belitung

* Inisiator Forum Komunikasi Anak Mantan Karyawan Timah (Fk-AMKT)




Sumber : http://ift.tt/144MRfn

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz