Pelarangan Kegiatan Di Hotel, Pemkab Sigi Masih Mengkaji
Sigi – Terkait adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), adanya larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel, dan akan berlaku pada 1 Desember 2014, ternyata masih belum mendapat respon kurang baik dari sejumlah daerah termasuk Kabupaten Sigi.
Namun hal tersebut juga menjadi sisi positif bagi daerah yang belum lama terpisah dari kabupaten induknya itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Sigi Muhammad Umar menyatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan sudah pasti melalui berbagai pertimbangan, dampak positif dan negatifnya juga sudah pasti ada, tinggal bagaimana melihat kebijakan tersebut baik untuk daerah.
“mau atau tidak aturan atau kebijakan pemerintah pusat itu tetap kita ikuti, tinggal nantinya semua kembali pada Pemkab Sigi untuk melakukan kordinasi pada SKPD terkait, untuk menginfentarisir tempat-tempat yang dapat dilakukan sejumlah kegiatan, dan untuk di daerah kita ini saya melihat, ada beberapa tempat yang dapat difungsikan untuk sejumlah kegiatan, dan kita sudah membicarakan persoalan ini ditingkat pimpinan walaupun itu sifatnya masih biasa,” ungkapnya.
Namun hal tersebut juga menjadi sisi positif bagi daerah yang belum lama terpisah dari kabupaten induknya itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Sigi Muhammad Umar menyatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan sudah pasti melalui berbagai pertimbangan, dampak positif dan negatifnya juga sudah pasti ada, tinggal bagaimana melihat kebijakan tersebut baik untuk daerah.
“mau atau tidak aturan atau kebijakan pemerintah pusat itu tetap kita ikuti, tinggal nantinya semua kembali pada Pemkab Sigi untuk melakukan kordinasi pada SKPD terkait, untuk menginfentarisir tempat-tempat yang dapat dilakukan sejumlah kegiatan, dan untuk di daerah kita ini saya melihat, ada beberapa tempat yang dapat difungsikan untuk sejumlah kegiatan, dan kita sudah membicarakan persoalan ini ditingkat pimpinan walaupun itu sifatnya masih biasa,” ungkapnya.
Selanjutnya kata politisi PDI Perjuangan ini, akan dibicarakan pada tingkat lebih serius pada suatu pertemuan dengan mengundang Pemkab Sigi, sebab persoalan ini tidak bisa didiamkan terlalu lama, karena pada 2015 mendatang sudah pasti banyak kegiatan yang harus dilaksanakan hampir semua SKPD. Tempat – tempat yang dapat difungsikan kata Umar mencontohkan seperti, gedung ampera, Aula kantor bupati, ruang DPRD Sigi, pusdiklat pertanian yang berada dilingkup DPRD Sigi, auditorium BPPTP di Desa Lolu, gedung Almuhsinin Ponpes Dolo dan ruang pertemuan di permandian di Desa Porame, serta aula di Rujab bupati.
“sebanarnya banyak tempat-tempat yang bisa dimanfaatkan untuk sebuah pertemuan dan bisa dikatakan representatiflah, ini juga secara langsung akan berdampak pada pemasukan bagi daerah, dari pada kita membuat kegiatan di tempat lain, akan memberi keuntungan pada daerah itu. Kita juga tidak perlu gengsi membuat pertemuan ditempat yang lebih sederhana, karena memang kondisi daerah kita demikian, dan belum ada tempat yang besar atau hotel seperti yang ada di Kota Palu dengan fasilitas yang lengkap”katanya.
Umar juga menyarankan, agar Pemkab Sigi sudah dapat memikirkan untuk membangun sebuah tempat pertemuan yang lebih representatif, yang nantinya gedung tersebut akan dikelolah oleh pihak Prusda.
Sementara itu Kepala badan (Kaban) bagian hukum sekretariat Pemkab Sigi Didik Bakran menilai, kebijakan pemerintah pusat itu telah merepotkan pemerintah daerah yang belum memiliki fasilitas pertemuan yang representatif, seperti Kabupaten Sigi yang masih minim tempat-tempat pertemuan.
“saya melihat aturan yang dikeluarkan PAN RB itu sifatnya prematur, dan pemerintah pusat tidak melihat daerat-daerah yang kondisinya masih perlu mendapat perhatian, seperti daerah kita ini yang masih terbatas untuk melakukan sebuah pertemuan atau rapat, dan pemerintah pusat setidaknya dapat mengkaji lagi aturan itu”tegasnya.Hady Wijaya
Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2014/11/30/pelarangan-kegiatan-di-hotel-pemkab-sigi-masih-mengkaji-689506.html
“sebanarnya banyak tempat-tempat yang bisa dimanfaatkan untuk sebuah pertemuan dan bisa dikatakan representatiflah, ini juga secara langsung akan berdampak pada pemasukan bagi daerah, dari pada kita membuat kegiatan di tempat lain, akan memberi keuntungan pada daerah itu. Kita juga tidak perlu gengsi membuat pertemuan ditempat yang lebih sederhana, karena memang kondisi daerah kita demikian, dan belum ada tempat yang besar atau hotel seperti yang ada di Kota Palu dengan fasilitas yang lengkap”katanya.
Umar juga menyarankan, agar Pemkab Sigi sudah dapat memikirkan untuk membangun sebuah tempat pertemuan yang lebih representatif, yang nantinya gedung tersebut akan dikelolah oleh pihak Prusda.
Sementara itu Kepala badan (Kaban) bagian hukum sekretariat Pemkab Sigi Didik Bakran menilai, kebijakan pemerintah pusat itu telah merepotkan pemerintah daerah yang belum memiliki fasilitas pertemuan yang representatif, seperti Kabupaten Sigi yang masih minim tempat-tempat pertemuan.
“saya melihat aturan yang dikeluarkan PAN RB itu sifatnya prematur, dan pemerintah pusat tidak melihat daerat-daerah yang kondisinya masih perlu mendapat perhatian, seperti daerah kita ini yang masih terbatas untuk melakukan sebuah pertemuan atau rapat, dan pemerintah pusat setidaknya dapat mengkaji lagi aturan itu”tegasnya.Hady Wijaya
Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2014/11/30/pelarangan-kegiatan-di-hotel-pemkab-sigi-masih-mengkaji-689506.html