Suara Warga

Mengapa Harus 5 (Lima) Hari Kerja Seminggu

Sistem hari kerja di Indonesia masih beragam. Namun, umumnya menganut 6 (enam) hari kerja dalam satu pekan dan 5 (lima) hari kerja seminggu.

5 (lima) hari kerja dalam satu pekan memberi sejumlah MANFAAT bagi karyawan antara lain:


  1. Karyawan lebih banyak memiliki waktu luang untuk keluarga di akhir pekan sehingga karyawan dan keluarga bisa lebih bahagia;

  2. Karyawan lebih banyak memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengembangkan diri (mengikuti seminar, pelatihan, perkumpulan/organisasi, dll) dan mengerjakan hobi dan aktivitas yang disukainya;

  3. Karyawan dari luar kota bisa lebih mudah dan lebih sering untuk pulang kampung karena akhir pekan menjadi lebih panjang;

  4. Jika hari Jumat atau hari Senin adalah cuti bersama karena maka akhir pekan menjadi lebih panjang dan karyawan dari luar kota bisa pulang kampung sementara karyawan dalam kota bisa menjalani liburan bersama keluarga;

  5. Pada intinya, karyawan lebih segar, lebih bahagia, dan tidak stres/tertekan karena hari libur menjadi lebih panjang.


5 (lima) hari kerja dalam seminggu juga sangat memberi MANFAAT bagi perusahaan/pengusaha karena:


  1. Karena karyawan lebih segar dan lebih bahagia maka produktivitas karyawan akan meningkat sehingga perusahaan akan menjadi lebih maju pula;

  2. Banyak (calon) karyawan saat ini berlomba-lomba untuk melamar/mencari pekerjaan di perusahaan dengan sistem 5 hari kerja seminggu. Perusahaan dengan 6 hari kerja akan ditinggalkan dan banyak karyawan resign/mengundurkan diri sehingga biaya rekrutmen dan biaya pelatihan karyawan baru akan sangat tinggi. Ini akan merugikan perusahaan karena karyawan baru memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang masih sangat rendah.


Kendala penerapan sistem lima hari kerja sepekan:


  1. Perusahaan merasa rugi jika karyawan tidak diperas tenaganya untuk bekerja sampai enam hari kerja dan satu hari libur dalam sepekan (sistem 6+1). Kalau perlu karyawan harus bekerja 7 (tujuh) hari sepekan.

  2. Hari buka, terutama pada industri jasa, biasanya dari hari Senin-Sabtu bahkan hari Minggu/Ahad.


Solusi untuk kendala di atas:


  1. Pada dasarnya, karyawan tidak hanya mencari uang (gaji, penghasilan) tapi juga kenyamanan dan kebahagiaan dalam bekerja. Jumlah hari libur adalah faktor yang sangat dipertimbangkan selain gaji dan posisi. Sistem lima hari kerja dan dua hari libur (sistem 5+2) adalah sistem yang ideal karena sama-sama menguntungkan karyawan dan perusahaan;

Artikel terkait : Mengapa Harus 5 (Lima) Hari Kerja Seminggu

  • Perusahaan dapat membuat jadwal shift/giliran masuk kerja supaya perusahaan bisa tetap beroperasi tanpa terkendala penerapan lima hari kerja;

  • Jika perusahaan tetap merasa dirugikan dengan sistem 5+2 maka perusahaan bisa menerapkan sistem 5+2 dan 6+1 secara bergiliran. Artinya, misal pada pekan ini berlaku 5+2 maka pada pekan selanjutnya berlaku 6+1 dan sistem ini diulang terus-menerus;

  • Jika perusahaan masih tetap merasa dirugikan, maka perusahaan bisa menerapkan sistem 6+2 artinya enam hari kerja dan dua hari libur sehingga perlu dirancang jadwal shift. Dengan sistem 6+2 ini, perusahaan yang awalnya hanya buka dari hari Senin-Sabtu kini bahkan bisa buka 7 (tujuh) hari sepekan sehingga bisa meningkatkan penjualan/keuntungan dan kepuasan customer/pelanggan/konsumen.


  • Penutup:

    Lowongan pekerjaan adalah termasuk permintaan dan penawaran. Saat ini, kebanyakan karyawan pada perusahaan sistem 6+1 adalah karyawan baru karena mereka belum memiliki pengalaman. Namun, suatu saat mereka akan berpindah ke perusahaan sistem 5+2. Hal ini seharusnya dihindari karena merugikan perusahaan yakni biaya rekrutmen dan pelatihan yang tinggi dan pengetahuan/knowledge karyawan yang hilang.

    Saat ini semua perusahaan sistem 6+1 sedang beralih ke sistem 5+2 atau 6+2 sehingga perusahaan Anda tidak boleh ketinggalan karena perusahaan Anda bisa ditinggalkan karyawan Anda.

    Kebanyakan perusahaan berdalih bahwa mereka telah memenuhi peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UU No. 13 Tahun 2003) yakni waktu kerja 40 jam dalam satu pekan. Padahal, jika dihitung-hitung maka waktu kerja karyawan bisa mencapai 45 jam (bahkan lebih) seminggu. Belum lagi dengan peraturan tidak tertulis yakni seperti loyalitas karyawan. Selain itu, jika karyawan selalu pulang tepat waktu maka selalu mendapat kecaman dan amarah atasan.

    Seharusnya buruh tidak hanya menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau provinsi/regional (UMK/UMR) tapi juga penerapan sistem 5+2 atau 6+2. Semua yang digaji adalah karyawan dan seharusnya semua karyawan menuntut penerapan sistem 5+2 atau 6+2 ini karena ini demi kebaikan karyawan dan perusahaan bersama.

    Gerakan-gerakan untuk menuntut 5+2 sudah banyak bermunculan di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Ayo, kita dukung gerakan ini demi kebaikan bersama.

    Jika Anda setuju pendapat/opini saya maka share/bagikan/sebarkan artikel ini atau copy paste tulisan saya ini di blog Anda. Silakan share sebanyak-banyaknya supaya semua orang sadar dan peduli akan tuntutan ini. Terima kasih.




    Sumber : http://ift.tt/1v6FEp8

    Artikel Kompasiana Lainnya :

    Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz