SAMP Pemilik Sah Lahan Karawang
sumber gambar : portalkbr.com
Beberapa bulan terakhir ini , pemberitaan di media massa diramaikan oleh berita mengenai sengketa lahan di Karawang. Lahan sengketa tersebut terletak di Kecamatan Teluk Jambe Barat yang meliputi 3 desa yaitu Desa Wanasari, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya.
Warga yang sudah menempati lahan seluas 350 hektar selama lebih dari 20 tahun tersebut harus segera meninggalkan dan mengosongkannya. Mengetahui hal tersebut, warga tidak tinggal diam. Dengan didukung oleh kuasa hukumnya, yaitu Yono Kurniawan dan beberapa LSM, warga melakukan aksi protes kepada perusahaan yang menjadi pemilik sah dari lahan tersebut, yaitu PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP).
Sebenarnya SAMP sudah memenangi kasus ini di mahkamah agung pada tahun 2003 dan 2009 terkait lahan 350 hektar ini sehingga bisa jelas dikatakan SAMP adalah pemilik lahan yang sah di Karawang. Lalu mengapa kini warga Teluk Jambe tidak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA tersebut? Apakah warga protes karena diprovokasi oleh LSM-LSM bayaran yang dikoordinasi oleh Yono Kurniawan yang kita ketahui merupakan antek mafia tanah Karawang yaitu Amin Supriyadi? Timbul pertanyaan, mengapa lahan di Karawang ini diperebutkan banyak pihak? Jika kita perhatikan dan telusuri batas timur Kota Deltamas yang merupakan milik Sinarmas sangat berdekatan lokasi dengan Wanasari. Sebagai pebisnis properti berpengalaman, tentu Sinarmas tahu betul daerah Wanasari harus diduduki apabila ingin memperluas kawasan Deltamas ke arah Timur yang sudah masuk area Karawang. Kota Deltamas masih masuk area Cikarang.
Selain itu Kota Deltamas sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Posisi yang sama juga dimiliki oleh Wanasari. Tentu saja akan sangat strategis bagi Sinarmas apabila bisa memperoleh area Wanasari dan sekitarnya, hingga menyentuh batas Kota Deltamas.
Dibalik kemasan protes buatan tersebut, masyarakat pimpinan Yono Kurniawan itu, ada kepentingan Sinarmas yang sangat diuntungkan terkait rencana Sinarmas merebut lahan di 3 desa yang berada di Kecamatan Teluk Jambe Barat guna memperluas area Deltamas ke arah Timur. Jika Sinarmas dan warga Teluk Jambe taat hukum seharusnya mereka menghormati keputusan MA yang berlandaskan hukum yang jelas bahwa PT. SAMP adalah pemilik sah tanah tersebut.
Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut saya khawatir akan mengganggu sektor perekonomian Karawang, Karena bila tidak ada kepastian hukum yang jelas maka investor akan takut berinvestasi di Karawang. Semoga pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : http://ift.tt/1vThC2o