Suara Warga

Perppu Pilkada Blunder SBY

Artikel terkait : Perppu Pilkada Blunder SBY

Yth, presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Apakah serangan2 di media sosial yg di alamatkan kepada anda secara bertalu talu dan bergelombang merupakan negara dalam keadaan darurat dan Kegentingan yg memaksa spt yg dimaksud dalam pasal 22 UUD sbgi dasar penerbitan PERPPU?

Gagal faham, demi kepentingan pribadi trending topik dalam hitungan jam dengan mudahnya anda mengaborsi sebuah UU pilkada yg baru disetujui DPR dgn menerbitkan PERPPU. Ini preseden buruk.

Keluarnya Perppu No 1/2014 ttg Pilkada Langsung yg gugurkan UU No. 22/2014 ttg Pemilihan Gub Bup Wali, serta Perppu No 2/2014 yg gugurkan UU No 23/2014 ttg Pemda yg intinya mencabut kewenangan DPR mlakukan pemilihan kepala daerah.

Ini bukan tentang setuju pilkada langsung atau pilkada via DPRD, tapi ini soal bagaimana kepastian dasar hukum pelaksanaan pilkada kedepan.

Apakah anda sebelum menerbitkan PERPPU itu terlebih dahulu mempertimbangkan jadwal pilkada yg akan segera berlangsung dalam waktu dekat? .Dalam waktu dekat ada 7 pilgub dan 240 pelbup/pilwali. Lalu bagaimana persiapannya?.Jika masa sidang nanti perppu ini ditolak, Lalu bgm ?. Krn tahapan Pilkada itu perlu sekitar 6 bulan prosesnya. Blm lagi soal anggarannya.

Meraih kepercayaan publik dengan mengorbankan proses pilkada yg sudah didepan mata, menurut sy blunder.




Sumber : http://ift.tt/1pGw6Lt

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz