Suara Warga

Kusutnya AMDAL Tanggul Raksasa Teluk Jakarta

Artikel terkait : Kusutnya AMDAL Tanggul Raksasa Teluk Jakarta



1413277849779446685 Paulus Londo



Kusutnya AMDAL Tanggul Raksasa

Teluk Jakarta

Oleh

PAULUS LONDO

Ketua LS2LP

(Lembaga Studi Sosial, Lingkungan & Perkotaan)







Pembangunan Tanggul Raksasa dengan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta telah dimulai. Polemik muncul sebab proyek raksasa tersebut belum memiliki Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Proyek tersebut dicemaskan sejumlah pakar. Mengapa ?



a. Pembangunan Tanggul Raksasa yang disertai dengan pembangunan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta saat ini dapat dimaknai sebagai hasil rekayasa, dengan membungkus “Proyek Reklamasi Pantai/Teluk Jakarta,” yang sejatinya suatu bisnis yang tidak ramah lingkungan dengan dengan proyek “Pembangunan Tanggul” untuk mengatasi ancaman banjir air laut (rob) di beberapa tempat di Jakarta utara yang merupakan kepentingan umum.



b. Pembangunan tanggul “ditepi pantai” memang menjadi kebutuhan umum, yakni terkait dengan isu pemanasan global menyebabkan naiknya permukaan air laut. Sedangkan reklamasi pantai yang kini dikembangkan menjadi pulau buatan merupakan kelanjutan dari reklamasi pantai yang digagas oleh rezim Orde Baru. Dengan demikian, pembuatan tanggul penahan air laut adalah hal yang terpisah dengan proyek reklamasi pantai.



c. Mengenai AMDAL pada awalnya , dokumen Amdal Reklamasi Pantura Jakarta masih mengacu pada hasil studi NEDECO (sebelum tahun 1976). Sementara permodelan yang dilakukan melalui kerjasama dengan Universitas Gajah Mada masih memakai sistem fixedbed, karena belum ada hasil studi mengenai sedimentasi yang lengkap. Karena itu, pada saat Ir. Rachmat Witoelar menjabat Menteri Lingkungan Hidup dengan tegas menolak AMDAL tersebut. Dengan kata lain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (A MDAL harus diperbarui. Dibuat komprehensif, dan integratif dengan kawasan sekitarnya.



d. Sementara pihak pelaksanaa proyek berpendapat karena kawasan yang direklamasi berada dalam wilayah satu provinsi, maka cukup dengan ijin pemerintah provinsi setempat.



e. Tentang pembangunan tanggul yang sudah dimulai pada masa Gubernur Fauzi Bowo memang ada beberapa opsi (bukan tahapan seperti diberitakan selama ini), yakni:

1. Hanya membuat tanggul di sepanjang bibir pantai;

2.Tanggul dibangun agak ke tengah laut;

3. Tanggul di tengah laut dihubungkan dengan pulau-pulau buatan.’ Sekali lagi ini sifatnya pilihan, bukan tahapan. Karena itu, jika pembangunan tanggul dengan pulau buatan disebut sebagai lompatan dari tahap I ke Tahap III, jelas tidak benar.



f. Bahwa proyek reklamasi yang menjorok ke tengah laut, telah dipersoalkan banyak pihak karena:

1. Diperkirakan dapat mengganggu sistem pembangkit listrik di Pluit sehingga berdampak terhadap penyediaan listrik Jawa-Bali;

2.Dapat menghancurkan suaka margasatwa Muara Angke;

3. Mengganggu aktivitas masyarakat nelayan di Pantai Utara Jakarta.



g. Bahwa pengendalian dari berbagai pihak, seperti melalui instrumen AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas pelaksanaan proyek tersebut seakan-akan terabaikan setelah Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengundang dan memberi ijin kepada investor asing untuk mengerjakan proyek tersebut. Bahkan tentang status atas tanah hasil reklamasi mengundang banyak pertanyaan dari banyak kalangan.



h. Sebenarnya, tiga provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten) telah bersepakat bahwa proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus didasarkan pada kesepakatan tiga provinsi dan dengan AMDAL yang komprehensif mencakup tiga provinsi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa s Secara ekologi, Pantura Jakarta selain menjadi bagian dari ekosistem Teluk Jakarta, dan menyatu dengan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) sejumlah sungai yang berhulu di kawasan Puncak Bogor (Gunung Gede – Pangrango) dan bermuara di Teluk Jakarta. Sementara berdasarkan Keputusan Presiden pembangunan kawasan, Pantura Jakarta harus berada dalam satu kesatuan Kawasan Megapolitan Jadebotabekpunjur (Jakarta, Depok, Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur).



i. Pentingnya AMDAL yang mencakup tiga provinsi mengingat untuk proyek tersebut jelas membutuhkan jutaan kubik material penguruk. Karena itu, wilayah tempat pengambilan material penguruk tersebut juga harus dibuat AMDALnya.



j. Proyek pembangunan tanggul raksasa jelas lebih menguntungkan pemodal asing. Bahkan dengan itu pula pihak asing dapat berkuasa atas sebagian wilayah Ibukota Negara. Karena itu sebelum terlanjur sebaiknya semua pihak menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Peristiwa banjir yang melanda Kota Manado –kota paling getol melakukan reklamasi pantai—beberapa waktu lampau hendaknya jadi pelajaran berharga.



14132779691243827904





Sumber : http://ift.tt/1sbTCDD

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz