Suara Warga

Keanehan Kasus MA Sang Pembully Jokowi

Artikel terkait : Keanehan Kasus MA Sang Pembully Jokowi

Gimana caranya seorang anak yang tidak memiliki komputer dan hanya punya Handphone bisa merekayasa Photo-photo yang dituduhkan pada anak itu? sedangkan Facebook saja dia baru mengenalnya (itupun krn paket hemat Provider)…. Jadi berdasarkan apa polisi bisa menerapkan hingga 10 Pasal Hukuman kepada anak itu?

Anak itu bisa saja hanya korban dari rekayasa foto yang dibuat oleh jokowers cs yang melaporkannya pada polisi, karena saat pilpres memang begitu memancing emosi, jadi karena Tools anak itu hanya Handphone, kesimpulannya yang dapat dilakukan dengan Handphone adalah me Forward Foto yang telah direkayasa oleh orang yang membuatnya.

Jadi anak itu bukan pelaku utamanya, karena mungkin yang forward foto rekayasa itu ada 1Juta orang, sehingga jika harus dikenakan Hukuman hingga 10 Pasal adalah Pelaku utamanya dan Polisi harus “mencurgai Pelapor” anak tersebut, karena bisa saja pelapor adalah orang yang merekayasa laporannya untuk tujuan membuat efek jera bagi mereka-mereka yang yang berseberangan politik dgn kubu yang saat ini menang dengan menggunakan tangan Polisi !

Jadi sebaiknya Polisi tidak menjadi kaki tangan dalam memegang cambuk penguasa, karena Hukum harus berdiri atas kebenaran, dengan demikian Polisi harus lebih cerdas, karena hal ini juga menyangkut rekayasa teknologi dan sentimen Politik

Juga sepanjang yang saya ketahui, alat bukti elektronik itu tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pengadilan, kecuali hanya alat untuk awal sebuah penyidikan terhadap suatu peristiwa… Mengapa demikian, krn bukti elektronik sangat rentan Untuk direkayasa oleh orang2 yang Ahli dan menguasai Teknologi dengan tujuan membuat Fitnah. Jadi janganlah aparat Hukum itu bekerja karena maksud pelapor adalah sebuah Fitnah dan tujuan Politik




Sumber : http://ift.tt/1vf7FHd

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz