Suara Warga

Kapan Ya KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Pajak BCA?

Artikel terkait : Kapan Ya KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Pajak BCA?

1413265148730296500 www.kwikku.com



Sudah hampir enam bulan sejak KPK umumkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Penetapan Hadi sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 21 April 2014 oleh KPK, Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya ketika dia menjabat sabagai Dirjen Pajak, BPK RI dalam kaitannya dengan kasus pajak Bank BCA.

Terhitung sejak penetapan Hadi sebagai tersangka, KPK belum juga menetapkan tersangka lain pada kasus ini. Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, dari mulai LSM hingga kaum akademisi. Mereka semua menyayangkan kenapa KPK tidak kunjung menepati janjinya akan intensifkan penyidikan dan segera umumkan tersangka lain yang terlibat dalam proses memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA yang menyalahi aturan.

LSM-LSM yang menuntut KPK lebih serius mengusut kasus pajak Bank BCA adalah sebagai berikut. Indonesia Corruption Watch (ICW), peneliti ICW, Firdaus Ilyas mencurigai adanya pertambahan tidak wajar dari harta kekayaan Hadi Poernomo. Beliau mencurigai Hadi telah terima suap karena telah memuluskan permohonan pajak Bank BCA. Berikutnya juga ada Forum Pajak Berkeadilan (FPB), menurut jubir FPB Ah Maftuchan kasus manipulasi pajak BCA apabila terbukti merupakan kejahatan pajak luar biasa. Kasus pajak BCA ini berkaitan dengan Skandal BLBI.

Selain LSM, para akademisipun juga mengharapkan kasus pajak BCA ini segera diselesaikan. Agustinus Pohan, pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan. Beliau mengatakan “Pasti publik bertanya-tanya, kenapa dalam penanganannya lama untuk kasus besar-besar itu. Nah KPK seharusnya juga menjelaskan kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan,”. Agustinus Pohan mengaharapkan agar KPK tidak memilah-milah kasus dan menseriuskan penyidikan kasus pajak BCA. Kemudian ada pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir. menurut dia, bukan tidak mungkin Hadi mendapatkan sesuatu dari bank BCA. “Itu kan suap menyuap berpatner, KPK harusnya bijaksana, kasus itu penetapanya ada dua. Kalau dari pihak BCA nya belum, itu harus segara dilakukan karena dikhawatirkan bisa lenyap,” kata dia. Berikutnya adalah Dahnil Anzar, pakar hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang mengharapkan agar KPK menggandeng instansi lain untuk melancarkan penyidikan kasus ini. “Kasus di KPK memang banyak, ribuan sedangkan penyidiknya hanya 74 orang. Karena itu perlu desakan dari masyarakat dan publik agar kasus dapat segera dituntaskan,” kata Dahnil.

Samad memang pernah berjanji kasus ini akan segera diselesaikan dan memanggil pihak Bank BCA untuk diperiksa, tetapi itu janji beliau beberapa bulan silam. Hingga saat ini masih belum ada tindakan apapun dari KPK yang mengindikasikan memanggil pihak BCA, selain berjanji. Sampai kapan KPK akan terus berjanji tanpa ada aksi?




Sumber : http://ift.tt/1qmfKYF

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz