Walikota Blitar di PTUN kan Warga Eks Pasar Wage
BLITAR – Meskipun b angunan pasar Wage saat ini sudah rata dengan tanah, namun warga dan pedagang sebanyak 69 KK yang sebelumnya menepati pasar tersebut hingga kini, belum semuanya menerima uang kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta seperti yang dijanjikan Kepala Pengelola Pasar Kota Blitar, A rianto,S.Sos.M.Si bulan lalu, yang seharusnya pada 21 Agustus 2014 kemarin sudah terselesaikan. Selain itu dasar hukum untuk penggusuran Eks Pasar Wage dinilai tidak jelas. Demikian yang disampaikan Centya Garuda, pendamping Paguyuban Pasar Wage.
Merasa telah diperlakukan semena mena oleh pejabat Pemerintah Kota Blitar, yakni Walikota Blitar dan Kepala Pengelola Pasar Daerah, Rabu ( 3/9 ) warga eks Pasar Wage yang berada di jalan Mastrip Kota Blitar, membawa masalah penggusuran tempat tinggal atau eks Pasar Wage ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Seperti disampaikan Centya garuda, kini lahan eks pasar Wage kota Blitar dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan Perkara Nomor : 137/6/2014/PTUN.SBY. Pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa Pasar Wage, pasalnya sampai saat ini, para penggugat yakni eks warga Pasar Wage tidak mengetahui dasar hukum yang dipergunakan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dalam mengambil kebijakan sehingga K epala Pengelola Pasar Daerah beserta jajarannya melakukan penggusuran secara semena mena.
“ Karena dasar hukum untuk penggusuran tidak jelas, untuk itu kami mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Centya Garuda.
Lebih jauh Centya mengungkapkan, eks warga atau penghuni pasar Wage khususnya para penggugat juga tidak mengetahui peruntukan tanah eks pasar Wage pasca pembongkaran.
Apakah nantinya untuk kepentingan modal swasta atau kepentingan pemerintah kota Blitar, maupun kepentingan eks Warga Pasar Wage, semuanya belum jelas.
Padahal sebelumnya menurut Centya, eks warga pasar Wage khususnya penggugat, melalui paguyuban sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tertanggal 25 Agustus 2014, tentang peruntukan tanah eks pasar Wage pasca pembongkaran kepada Walikota Blitar dan Kepala Pengelola Pasar Daerah, yang ditembuskan ke berbagai pihak termasuk kepada atasan Walikota yaitu Gubernur Jatim.
Namun para penggugat sangat menyayangkan, pasalnya hingga saat ini pihaknya tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
“ Tindakan pejabat tersebut yang mengabaikan rakyatnya jelas-jelas telah melanggar pasal 2 Intruksi Presiden No.09 tahun 1973, tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda yang ada di atasnya,” pungkas Centya Garuda.
Saat berita ini diturunkan, Kepala Pengelola Pasar Daerah Kota Blitar, belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan eks warga Pasar Wage. (FJR)
Sumber : http://ift.tt/YdIQ5R