Tak Penuhi Korum RUU Pilkada Tidak Sah , Satu dari Berbagai Upaya Batalkan RUU Pilkada
Berbagai upaya dilakukan untuk membatalkan RUU Pilkada yang disahkan DPR 26 Sept 2014 dini hari.
Dari sekian usaha, yang paling ampuh adalah yang disampaikan oleh Veri Junaedi, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
RUU Pilkada tidak sah, karena keputusan diambil tanpa penuhi korum
Menurut Veri Junaedi, berdasar UU tentang Peraturan Tata Tertib DPR pasal 284 ayat 1, keputusan paripurna RUU PIlkada baru sah apabila disetujui dari total 496 peserta yang hadir, yaitu minimal 248 orang. Kenyataan RUU Pilkada hanya disetujui 226 anggauta Dewan.
Mereka yang walk out tetap dihitung sebagai peserta paripurna, sebagaimana yang diputuskan dalam pasal 285.
Very mengatakan keputusan paripurna yang menyatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bisa diberlakukan.
Plan B dari SBY
Mula-mula Presiden SBY mengeluarkan Plan A untuk menggagalkan UU PIlkada. Sesudah berkonsultasi dengan Ketua MK, SBY mengatakan tidak ada jalan baginya untuk tidak bersetuju, untuk menggagalkan UU Pilkada.
SBY sudah memiliki Plan B yang masih perlu dimatangkan dalam 2 hari ini. Belum dapat saya sampaikan, ujar SBY.
Yusril beri masukan pada Presiden SBY
Yusril menyatakan menurut UUD 1945 tenggat berlakunya adalah 30 hari sejak disahkan oleh DPR yaitu tanggal 23 Oktober 2014.
Presiden SBY jangan menanda tangani RUU Pilkada tersebut sampai masa jabatannya berakhir. Jokowi akan mulai menjabat 20 Oktober nanti juga tidak menanda tangani RUU tersebut.
Jokowi dengan alasan tidak ikut membahas UU tersebut dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
Usul Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia
Denny JA menyarankan Presiden SBY membuat Perpu dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.
Rencana Jokowi untuk menggagalkan UU Pulkada
Belum terdengar rencana Presiden terpilih Jokowi untuk menggagalkan RUU Pilkada ini.
Presiden SBY berkewajiban gagalkan RUU Pilkada
Dari semua pilihan diatas usulan/pandangan Verdi Junaedi paling memungkinkan untuk menggagalkan RUU Pilkada.
RUU Pilkada tidak sah, karena keputusan diambil tanpa penuhi korum
Presiden SBY berkewajiban gagalkan RUU Pilkada dengan alasan keputusan dibuat tanpa mencapai korum
Menggagalkan RUU Pilkada ini sebelum berakhir masa jabatannya 20 Oktober mendatang
Sumber : http://ift.tt/1rps0Np
Dari sekian usaha, yang paling ampuh adalah yang disampaikan oleh Veri Junaedi, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
RUU Pilkada tidak sah, karena keputusan diambil tanpa penuhi korum
Menurut Veri Junaedi, berdasar UU tentang Peraturan Tata Tertib DPR pasal 284 ayat 1, keputusan paripurna RUU PIlkada baru sah apabila disetujui dari total 496 peserta yang hadir, yaitu minimal 248 orang. Kenyataan RUU Pilkada hanya disetujui 226 anggauta Dewan.
Mereka yang walk out tetap dihitung sebagai peserta paripurna, sebagaimana yang diputuskan dalam pasal 285.
Very mengatakan keputusan paripurna yang menyatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bisa diberlakukan.
Plan B dari SBY
Mula-mula Presiden SBY mengeluarkan Plan A untuk menggagalkan UU PIlkada. Sesudah berkonsultasi dengan Ketua MK, SBY mengatakan tidak ada jalan baginya untuk tidak bersetuju, untuk menggagalkan UU Pilkada.
SBY sudah memiliki Plan B yang masih perlu dimatangkan dalam 2 hari ini. Belum dapat saya sampaikan, ujar SBY.
Yusril beri masukan pada Presiden SBY
Yusril menyatakan menurut UUD 1945 tenggat berlakunya adalah 30 hari sejak disahkan oleh DPR yaitu tanggal 23 Oktober 2014.
Presiden SBY jangan menanda tangani RUU Pilkada tersebut sampai masa jabatannya berakhir. Jokowi akan mulai menjabat 20 Oktober nanti juga tidak menanda tangani RUU tersebut.
Jokowi dengan alasan tidak ikut membahas UU tersebut dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
Usul Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia
Denny JA menyarankan Presiden SBY membuat Perpu dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.
Rencana Jokowi untuk menggagalkan UU Pulkada
Belum terdengar rencana Presiden terpilih Jokowi untuk menggagalkan RUU Pilkada ini.
Presiden SBY berkewajiban gagalkan RUU Pilkada
Dari semua pilihan diatas usulan/pandangan Verdi Junaedi paling memungkinkan untuk menggagalkan RUU Pilkada.
RUU Pilkada tidak sah, karena keputusan diambil tanpa penuhi korum
Presiden SBY berkewajiban gagalkan RUU Pilkada dengan alasan keputusan dibuat tanpa mencapai korum
Menggagalkan RUU Pilkada ini sebelum berakhir masa jabatannya 20 Oktober mendatang
Sumber : http://ift.tt/1rps0Np