Suara Warga

Sejak kapan Rakyat memberi mandat pada LSM dan pengamat politik?

Artikel terkait : Sejak kapan Rakyat memberi mandat pada LSM dan pengamat politik?

Selama ini memang sering kita dengar tentang sindiran atau kecaman kepada partai politik yang sering dituduh selalu mengatasnamakan rakyat dalam tindakannya. Namun mereka lupa bahwa partai politik toh senyatanya dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum yang demokratis setiap lima tahun, dengan cek yang boleh dikatakan kosong, karena sangat jarang rakyat memilih partai dalam pemilu dengan mencantumkan syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh partai jika nanti memenangkan pemilu, kecuali beberapa gelintir saja yang mensyaratkan kontrak politik dengan partai-partai tertentu, itupun biasanya kontrak politik yang sifatnya normatif.

Nah, kalau partai politik, yang senyatanya dipilih oleh rakyat lewat pemilu saja dikecam dan boleh dibilang tidak boleh mengatasnamakan rakyat ketika mengambil keputusan atau ketika bersikap, yang jadi pertanyaan adalah, kenapa sekarang pasca pengesahan UU pilkada, beberapa LSM dan pengamat (nyambi konsultan politik biasanya) tiba-tiba bisa mengatasnamakan rakyat ketika bersuara. Sejak kapan rakyat memberikan mandat kepada LSM dan para pengamat politik itu untuk mewakili mereka.

Kalaulah kemudian bukti berupa petisi yang ditanda tangani dan ratusan ribu tweet yang mendukung langkah mereka, apakah itu sebanding dengan suara yang memilih partai – partai itu dalam pemilu yang baru lalu.

Apakah tidak bisa kita katakana bahwa sikap para pegiat LSM dan konsultan itu adalah sikap yang bisa menjurus pada tirani minoritas, karena sikap yang hanya didukung oleh sekelompok orang namun memaksakan kehendaknya dan mengatasnamakan rakyat dalam tindakannya.

Apalagi kemudian mereka mencoba menggiring opini seakan-akan ini adalah pertaraungan antara partai-partai pememang voting uu pilkada dengan rakyat, halooo, rakyat yang mana bro.

Kalau mau fair, okelah kumpulkan petisi dukungan dari rakyat sampai jumlahnya melebihi perolehan suara partai-partai pemenang voting uu pilkada, baru bolehlah bisa mengatasnamakan mayoritas rakyat memang mendukung penolakan terhadap uu pilkada. Namun jika petisi yang dibuat hanya ditandatangni oleh ribuan, atau ratusan ribu, atau katakanlah satu juta tanda tangan saja, maka itu masih sangat jauh dengan legitimasi yang diperoleh oleh partai-partai politik yang didukung oleh puluhan juta rakyat dalam pemilu, yang sekali lagi mayoritasnya memberikan cek kosong kepada partai pilihan mereka, sehingga dengan cek kosong itu maka partai punya mandat yang besar untuk melakukan segala sesuatu, asal masih dalam koridor konstitusi, UUD 1945. Jadi selama apa yang dilakukan partai, mengesahkan uu pilkada misalnya, selama itu tidak melanggar UUD 1945, ya sah-sah saja. Bahwa ada yang kalah dan ada yang menang dalam pertarungan politik di parlemen, itu sebuah keniscayaan, dan indonesia ga akan kiamat hanya karena kubu yang didukung para LSM dan pengamat politik itu kalah dalam voting.

Persoalan demokratis atau tidak, bukan hanya para LSM dan pengamat politik itu yang dijadikan ukuran, partai-partai pun punya pendapatnya sendiri tentang makna demokratis, dan para LSM serta pengamat politik tidak bisa dong memaksakan pendapatnya sebagai pendapat yang paling sahih dan paling benar. Ini negeri demokrasi, maka segala sesuatunya tidak bisa dengan model memaksakan pendapatnya sendiri apalagi dengan mengklaim mengatasnamakan rakyat dan pihak lain harus menuruti pendapat itu.

Kalau memang tidak suka dengan sikap partai-partai itu, maka cara paling fair adalah dengan mengalahkan mereka di pemilu berikutnya, bukan dengan cara lain, karena pemilu lah sarana paling demokratis yang disepakati bersama untuk mendapatkan mandat dari rakyat, bukan dengan cara mengklaim semata dan bermodalkan sering tampil di media atau media sosial lalu bisa mengatasnamakan paling mewakili rakyat.




Sumber : http://ift.tt/1vnK76p

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz