Suara Warga

RUU Pilkada Tak Langsung : Untuk rakyat atau Wakil Rakyat?

Artikel terkait : RUU Pilkada Tak Langsung : Untuk rakyat atau Wakil Rakyat?

Kalau RUU tentang Pilkada tak langsung Gubernur, Bupati dan Wali Kota, lolos di DPR RI, dan disahkan menjadi UU, maka bukan saja adalah langkah mundur dalam proses berdemokrasi Indonesia, melainkan juga pembohongan kepada rakyat oleh wakilnya sendiri, karena bisa dibilang mengebiri hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD Republik Indonesia tahun 1945,(notabene rumusan wakil Rakyat setelah amandemen) untuk secara langsung dan nyata memilih pemimpin sesuai dengan nurani dan akal sehatnya. Lebih dari itu, menutup ruang pembelajaran bagi rakyat tentang kehidupan berdemokrasi yang berarti pula rakyat dibiarkan bodoh dalam soal berdemokrasi oleh wakilnya sendiri, dibuat tidak merasa bertanggung jawab dan merasa memiliki serta sengaja dikungkung dalam kekanak-kanakan kehidupan berdemokrasi di Negara ini. Hanya karena alasan pemilihan langsung Kepala Daerah berbiaya tinggi, rawan konflik horisontal serta berdampak korupsi dikemudian hari.

Sebagai salah satu warga negara dan masyarakat bangsa Indonesia, saya berpendapat alasan itu tidak sepenuhnya benar. Soal biaya politik yang dikatakan tinggi, sesungguhnya nilai itu tidak sepadan dengan nilai kebenaran demokrasi yang lebih tinggi dan tidak bisa disubstitusikan dengan uang. Karena menurut saya, pelibatan publik secara luas dalam hal ini rakyat yang punya hak pilih menentukan pemimpinnya sendiri adalah sebuah keharusan perwujudan kehidupan bernegara dalam perspektif kedaulatan rakyat. Harta “Hak Asasi” manusia Indonesia, tidak bisa dinilai dengan benda apapun…. juga uang, karena hak asasi itu adalah anugerah Tuhan yang sudah terbawa sejak manusia itu lahir ke bumi, dan baru bisa hilang ketika dia menemui ajalnya. Bukan diciptakan oleh manusia. Beda dengan uang, itu adalah ciptaan manusia untuk dijadikan alat tukar.

Kalau dibilang rakyat Indonesia saat ini belum siap melaksanakan Pilkada langsung, saya ingin bertanya, “kapan rakyat Indonesia siap”? Mengatakan rakyat Indonesia belum atau tidak siap untuk kehidupan berdemokrasi, sama saja menganggap bodoh rakyat dan menutup peluang pembelajaran serta pendewasaan diri rakyat Indonesia dalam hal kehidupan berdemokrasi. Terus siapa yang harus bertanggung jawab mempersiapkan rakyat, mulai kapan dan bagaimana? Adalah kewajiban penyelenggara negara, terutama mereka yang mengembang tugas mendewasakan rakyat memahami benar hak konstitusinya. Kalau pihak yang berwajib, termasuk Wakil Rakyat Yang terhormat tak peduli terhadap kewajiban itu, maka siapa lagi yang diharapkan? Kasihan kami rakyat kecil, hak kami dikurung dalam sangkar emas kelihatan keren padahal mubazir.

Dikatakan rawan konflik horisontal. Dari pengetahuan saya lewat pemberitaan berbagai media massa elektronik juga cetak dan on line tentang pilkada langsung Kepala Daerah kurun waktu 10 tahun terakhir, termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden baru lewat, pada hakekatnya kalangan rakyat kecil (pemilih), tidak memperlihatkan kesan seperi itu. Justru yang membangun dan memanas-manasi keadaan sehingga menyebabkan terjadinya konfilk di masyarakat bawah adalah para koordinator bahkan juga figur kandidat dan kroninya yang tidak siap kalah atau tidak puas dengan kenyataan. Mereka lalu menyebarkan isu kecurangan yang sistematis, testruktur dan masif, menyulut emosi masyarakat kecil yang rawan rasional. Bukan rakyat kecil itu sendiri. Terjadi ketidak puasan yang emosional dan massal membakar amarah laksana bara dalam sekam dan menyeruak sebagai konflik. Seyogianya, inilah yang mesti dicarikan jalan keluarnya oleh wakil rakyat terhormat, untuk secara sistimatis, terstruktur dan masif (TSM) memberikan pelajaran kehidupan berdemokrasi bagi publik Rakyat Indonesia. Bukannya menciptakan Undang Undang mengebiri hak asasi rakyat, tahunya, karena dendam kesumat mereka atau pelampiasan perasaan sakit hati.

Soal korupsi. Bagi saya korupsi sesungguhnya adalah kecelakaan. Siapa sih diantara kita para kempasioner dan rakyat Indonesia yang ingin mencelakakan dirinya sendiri? Saya yakin dan percaya, tidak ada satupun diantara manusia yang waras mau mencelakan dirinya. Kecuali kalau orang itu sudah gila. Tidak sadari apa yang dilakukannya. Artinya, kalau sudah tahu bahwa korupsi itu perbuatan berbahaya dan mencelakakan, kenapa harus dilakukan. Tentu, faktor moral dan sikap mental setiap orang yang berbicara. Dalam konteks kepala daerah terpilih kemudian harus berpikir mengembalikan biaya politiknya, tidak harus korupsi, kalau motivasi awalnya untuk bekerja mengabdi kepada rakyat. Tapi kalau memang sudah berencana mencari kekuasaan, menghimpun kekayaan, maka dia akan menghalalkan segala cara berbuat jahat tanpa peduli nilai-nilai moral dan spiritual serta mengabaikan pengabdian kepada rakyat. Saya berpikir bahwa Anggota DPR terhormat mestinya lebih serius melihat hal itu, untuk diatasi dengan cara-cara STM yang lebih elegan. Antara lain berpikir untuk membina mental bangsa ini mulai generasi sekarang dan yang akan datang sejak dini sebagaimana yang diwacanakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih kita Jokowi – JK (“ Revolusi Mental”). Bukannya lalu merancang undang-undang yang tekesan mematikan hak pilih langsung rakyat, tapi memungkinkan diri leluasa melanglangbuana meredam niat baik publik luas. Dapat dibilang, jika RUU itu disahkan menjadi UU, maka yang terjadi malah tiga alasan di atas dihidrahkan dari publik luas (rakyat pemilih) ke segelintir elit politik anggota DPRD. Dan implikasinya, lebih tidak manusiawi bahkan tidak lagi pro rakyat. Logika saya sederhana saja.

Pertama : Kedaulatan rakyat berdasarkan UUD RI 1945 dibatasi. Memang didalam pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa Kedaulatan Rakyat berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU. Artinya dapat diterima keterwakilan lewat Lembaga Legislatif daqlam hal ini Lembaga Legislatif Daerah seperti yang dicita-citakan dalam RUU itu. Namun, belajar pada pengalaman lalu, dalam praktek suksesi masa Orde Baru, ketika tiba waktu pemilihan Kepala Daerah sampai pada Pemilihan Presiden rekayasa politiklah yang terjadi, aspirasi rakyat tidak murni dan tak tampak nyata. Contoh dalam Pemilu Jaman Orba, Presiden sampai Kepala Daerah semuanya dari Golkar. Di era demokrasi, pada Pemilu 1999, PDIP keluar sebagai pemenang Pemilu, tapi Presidennya bukan Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum, melainkan Bapak Gus Dur (Mendiang) lewat Poros Tengah bentukan Profesor Amin Rais nebeng pada sistem politik saat itu, yang kemudian juga dilengserkannya, sebelum akhir masa jabatan. Megawati Soekarno Putri lalu naik menggantikannya menjadi Presiden.

Kedua : Biaya Politik tinggi. Dijaminkah biaya politik murah sebagaimana yang didengung-dengungkan para elit politik kita pendorong RUU Pilkada tak langsung, bila jadi Undang Undang? Saya tidak yakin. Kenapa? Justru praktek money politic itu akan berpindah dari rakyat ke wakil rakyat dalam jumlah yang lebih besar. Kalau selama ini rakyat pemilih diberikan uang misalnya Rp. 100.000,- per orang lewat koordinatorlapangan, dan jika suara yang diperlukan seseorang Kandidat Kepala Daerah 30.000 vote (contoh pemilih di papua), berarti dana yang harus digelontorkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Tapi jika Pemilihan oleh para anggota DPRD silahkan dikalkulasi. Misal saja di Kota A, ada 12 Partai yang terwakilkan dengan 30 kursi anggota Dewan terhormat dalam DPRD Kota tersebut. Jumlah porsi Partai tentu tidak sama pasti saja beda. Lagi tidak tentu semuanya segaris politik seperti impian dan semangat penggagas Pilkada Tak Langsung. Apalagi ada ketentuan UU untuk mengajukan calon kandidat bisa oleh satu partai atau gabungan partai. Ambisi mengajukan calon pun pasti tidak sama juga. Yang akan dilakukan adalah, membayar partai menyamakan kemauan bersekutu atau berkoalisi. Istilahnya mencari perahu memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU. Tentu bayaran tidak kecil, kalau bukan milyaran mana mungkin. Itu baru untuk partainya. Belum kepada perorangan Anggota Dewan terhormat yang akan memilih. Saat ini sepertinya sulit mendapatkan orang yang mau menerima kompensasi rendah tekait Pemilihan Kepala Daerah. Apalagi dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan Terhormat. Bisa mungkin maunya milyar rupiah. Anggap saja dari 30 orang itu, diperlukan dukungan 20 anggota Dewan terhormat menggolkan satu kandidat dengan kompensasi 1 milyar satu orang, maka harus dikeluarkan 20 milyar rupiah. Yang menikmati dana besar itu wakil rakyat yang sudah mendapat fasilitas lengkap dari negara. Ekonomi mereka semakin mapan, sementara rakyat yang diwakili dan diatasnamakan ngos-ngosan. Kalau Pilkada langsung walau dikatakan money politic tapi rakyat kecil juga nikmati. Singkat dan tegasnya, politik uang berpindah dari rakyat banyak ke Wakil Rakyat yang jumlah beberapa orang saja. Jadi tak bisa dielak rakyat dikelabui, karena terjadi politik uang juga, lebih lagi belum tentu kandidat itu sesuai keinginan rakyat dan akan benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat.

Ketiga : Konflik kepentingan. Konflik horisontal dikalangan grass root yang dikuatirkan, justru akan berpindah dan berubah menjadi konflik kepentingan permanen kalangan elit wakil rakyat dan lebih berbahaya dari konflik kalangan bawah. Bahayanya, jika para wakil rakyat itu menyimpan dendam karena sakit hati seperti terkesan saat ini, dapat dipastikan akan terbawa dalam pelaksanaan fungsi Dewan yakni, legislasi, bajeting dan kontrol atau pengawasan. Bukan tidak mungkin kelompok yang sakit hati dan dendam akan selalu mencari kesalahan dari pihak eksekutif dan menghambat programnya dengan menumpang tiga gerbong kewenangan itu? Kondisi seperti itu, dengan sendirinya membuat tidak efektif fungsi dan tugas Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya mensejahterakan rakyat. Bisa juga berakibat Kepala Daerah berkuasa mencari jalan untuk membujuk kelompok itu, misalnya memberi iming-iming imbalan tertentu agar memihak. Kalau imingnya adalah uang, bukankah itu pengeluaran tambahan yang merugikan rakyat?

Dari tiga logika di atas, saya berpendapat bahwa RUU Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD yang sedang digodok DPR RI, tidak cukup kuat alasannya. Bahkan terkesan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengukuhkan keinginan pelampiasan ketidakpuasan. Lebih lagi bakal memandulkan kedaulatan mayoritas rakyat Indonesia yang dititipkan lewat Pimpinan Nasional sampai ke daerah, secara terstruktur, sistematis dan masif. Kalau benar seperi itu, saya atas nama rakyat kecewa berat karena tersepelekan salah satu hak asasi kami. Tanpa bermaksud membatasi hak legislasi Anggota Dewan Yang Terhormat, kami rakyat memohon pikirkanlah kebaikan rakyat banyak, jangan kepentingan segelintir orang, karena Bapak Ibu yang terhormat bisa duduki kursi itu berkat pilihan “ kami rakyat”. Salam berdebat.





Sumber : http://ift.tt/WtyFsh

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz