Rantai Gelap Pengekang Bangsa
Seperti yang kita tahu, dasar dari hukum di Indonesia adalah UUD 1945 (Undang – Undang Dasar 1945). Dan kita, sebagai warga Negara bukan saja diwajibkan untuk mengerti dan mengetahui bab – bab yang terdapat pada UUD, namun juga dituntut untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari kita dalam bermasyarakat dan bernegara. Disinilah hal yang perlu kita cantumkan dalam hati kita, bahwa UUD bukan hanya sebagai Hukum Formal bagi Indonesia tetapi juga sebagai cerminan bangsa.
Terkadang, sesuatu yang disampaikan secara lisan saja bisa dilanggar, bagaimana yang disampaikan secara tertulis?.Dan hal ini jugalah yang terkadang secara tidak kita sadari bahkan kerap sering dilakukan warga Indonesia yang melanggar peraturan Undang Undang Negara. Contoh saja salah satu ayat dalam Undang – Undang yang saya anggap kerap dilanggar atau tidak dijalankan di Indonesia, yaitu
UUD 1945 Pasal 28B ayat 2
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut saya, ayat dalam UUD tersebut belum berjalan dengan baik di Indonesia, karena sering terjadi penyimpangan – penyimpangan salam ayat tersebut. Di dalam ayat tersebut mengatakan ” perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Namun faktanya, Di Indonesia seringkali terdengar berita tentang kekerasan dan diskriminasi bahkan sampai pada perenggutan nyawa seseorang yang seperti kita tau, perbuatan tercela tersebut telah melanggar hukum HAM seseorang untuk hidup.
Contoh kasus yang dapat saya berikan dalam hal penyimpangan Undang – Undang tersebut adalah, pembully an yang terjadi pada pelajar, sodomi pada siswa TK atau anak dibawah umur, pemerasan dan pengancaman. Salah satu kasus pembully an
“Liputan6.com, Jakarta Bullying atau tindakan menyakiti orang lain demi kepentingan diri sendiri sudah lama dikenal di Indonesia. Biasanya korbannya anak kecil oleh orang dewasa. Namun, siapa sangka bahwa ini telah adabahkan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Demikian disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Advianti saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/3/2014).
“KPAI bahkan pernah menerima laporan, salah satu anak playgrup ada yang pernah menerima perilaku kekerasan dari temannya. Setelah kami coba selidiki orangtuanya, ternayta ini ada kaitannya dengan sikap orangtuanya yang marah tanpa sebab di rumahnya,” kata Maria.
Maria mengatakan, pada anak yang memiliki sifat meniru, ketika Ia tidak dijelaskan sikap mana pada dirinya yang salah anak hanya bisa menyontohkannya. Dan membawa dampaknya ke sekolah.
“Anak hanya bisa imitasi sehingga ketika perilaku salah yang dicontohkan kdua orangtuanya dibawa ke sekolah, secara lingkungan mereka belum bisa mengimitasi lebih luas sehingga dampaknya, Ia akan bersikap buruk dengan membawa masalahnya ke lingkungan sekolah,” ujar Maria.
Maria menyontohkan, pernah ada laporan ke KPAI bahwa ada anak Taman Kanak-kanak (TK) yang suka menghasut teman lainnya saat dia menganggap tidak cocok. “Dia menghasut teman lainnya supaya tidak lagi berteman dengan teman yang tidak Ia sukai. Setelah kami cek, orangtuanya ternyata mendidiknya penuh dengan kekerasan seperti membentak, memukul dan say kira itu akhirnya jadi kebiasaan anak yang dilakukan di sekolah,” jelasnya.
Yang parah, lanjut Maria, ketika anak-anak yang masih balita tidak bisa membela diri. “Pada dasarnya anak nggak akan bilang kalau dia dibully. Tapi ketika dia dibully secara fisik, tentu orangtuanya melapor. Tapi yang parah adalah ketika si anak di bully secara psikis karena nggak ketahuan, dan bisa jadi anak yang pendendam karena nggak bisa cari jalan keluar,” tegasnya.
Maria menambahkan, mungkin kasus bullying di Indonesia tidak sekstrem di luar negeri karena budaya yang kuat. Tapi tetap saja, memberikan pemahaman ke anak tentang tindak kekerasan perlu disikapi. Caranya, misalnya dengan mengawasi anak saat menonton televisi atau berkomunikasi dengan guru di sekolah.”
(Sumber : http://ift.tt/1pvYZtu)
Melaui contoh diatas,menyadarkan kita bahwa penting sekali UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 ini ditegakkan, dan ditegaskan dalam sistem hukum Indonesia. Karena setiap manusia sudah jelas dilindungi di bawah hukum dan tidak seorang pun dapat semena – mena berbuat diskriminasi atau bullying. Karena seorangpun tidak bisa mencabut atau meremehkan HAM dari seseorang, karena HAM adalah kodrat manusia yang tidak bisa dibeli dan diambil oleh siapapun.
Dengan melakukan penyimpangan terhadap ayat tersebut dapat mencerminkan sikap kita yang tidak bisa menghormati orang lain. Dan menunjukan sikap yang berhanggapan bahwa dirinya lebih berkuasa daripada yang lain. Padahal Indonesia sangat menjujung tinggi sifat gotong royong atau kerjasama, bahkan menurut pandangan warga asing, warga Indonesia adalah warga yang ramah terhadap siapun. Namun dengan berbuat semena – mena dan berbuat tidak baik, itu akan mencoret pandangan baik tersebut menjadi pandangan yang mengerikan. Inilah alasan mengapa perlunya kita menegakkan keadilan dan sikap saling menghormati.
Untuk itu, kita perlu mengurangi atau bahkan membasmi setiap perbuatan bully di Indonesia. Dan disini bukan hanya pemerintah yang harus berperan namun diperlukannya kesadaran seluruh warga. Semua warga memiliki peranannya masing – masing, dan sebagai warga kita dapat memulai penegakkan hukum tersebut dari hal – hal kecil, seperti pengenalan sopan santun sejak dini, belajar menghormati, menjauhi pergaulan yang tidak membawa kita terhadap perubahan yang baik, menjadi pribadi yang baik terhadap siapapun, kapanpun dan dimanapun, bergabung dengan organisasi yang mendidik dan baik.
Warga yang baik akan mencerminkan kehidupan negara yang damai sejahtera, dan warga negara yang baik juga secara otomatis akan membuat banyak perubahan baik dalam negara tersebut baik secara moral maupun sosial. Disaat seseorang dapat menghargai orang lain, orang lain akan menghargai seseorang yang lain dan begitu juga seterusnya. Perubahan memang sulit dicapai dan menjadi manusia yang baik memang sulit, namun itu sangat diperlukan.
Sebenarnya pemerintah berperan banyak dalam hal ini, sebagai figur atau sosok yang terus diamati warga negaranya, pemerintah harus mampu mecontohkansikap baik dan penegakkan hukum atas diskriminasi terhadap manusia.
Sumber : http://ift.tt/1r7rez4
Terkadang, sesuatu yang disampaikan secara lisan saja bisa dilanggar, bagaimana yang disampaikan secara tertulis?.Dan hal ini jugalah yang terkadang secara tidak kita sadari bahkan kerap sering dilakukan warga Indonesia yang melanggar peraturan Undang Undang Negara. Contoh saja salah satu ayat dalam Undang – Undang yang saya anggap kerap dilanggar atau tidak dijalankan di Indonesia, yaitu
UUD 1945 Pasal 28B ayat 2
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut saya, ayat dalam UUD tersebut belum berjalan dengan baik di Indonesia, karena sering terjadi penyimpangan – penyimpangan salam ayat tersebut. Di dalam ayat tersebut mengatakan ” perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Namun faktanya, Di Indonesia seringkali terdengar berita tentang kekerasan dan diskriminasi bahkan sampai pada perenggutan nyawa seseorang yang seperti kita tau, perbuatan tercela tersebut telah melanggar hukum HAM seseorang untuk hidup.
Contoh kasus yang dapat saya berikan dalam hal penyimpangan Undang – Undang tersebut adalah, pembully an yang terjadi pada pelajar, sodomi pada siswa TK atau anak dibawah umur, pemerasan dan pengancaman. Salah satu kasus pembully an
“Liputan6.com, Jakarta Bullying atau tindakan menyakiti orang lain demi kepentingan diri sendiri sudah lama dikenal di Indonesia. Biasanya korbannya anak kecil oleh orang dewasa. Namun, siapa sangka bahwa ini telah adabahkan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Demikian disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Advianti saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/3/2014).
“KPAI bahkan pernah menerima laporan, salah satu anak playgrup ada yang pernah menerima perilaku kekerasan dari temannya. Setelah kami coba selidiki orangtuanya, ternayta ini ada kaitannya dengan sikap orangtuanya yang marah tanpa sebab di rumahnya,” kata Maria.
Maria mengatakan, pada anak yang memiliki sifat meniru, ketika Ia tidak dijelaskan sikap mana pada dirinya yang salah anak hanya bisa menyontohkannya. Dan membawa dampaknya ke sekolah.
“Anak hanya bisa imitasi sehingga ketika perilaku salah yang dicontohkan kdua orangtuanya dibawa ke sekolah, secara lingkungan mereka belum bisa mengimitasi lebih luas sehingga dampaknya, Ia akan bersikap buruk dengan membawa masalahnya ke lingkungan sekolah,” ujar Maria.
Maria menyontohkan, pernah ada laporan ke KPAI bahwa ada anak Taman Kanak-kanak (TK) yang suka menghasut teman lainnya saat dia menganggap tidak cocok. “Dia menghasut teman lainnya supaya tidak lagi berteman dengan teman yang tidak Ia sukai. Setelah kami cek, orangtuanya ternyata mendidiknya penuh dengan kekerasan seperti membentak, memukul dan say kira itu akhirnya jadi kebiasaan anak yang dilakukan di sekolah,” jelasnya.
Yang parah, lanjut Maria, ketika anak-anak yang masih balita tidak bisa membela diri. “Pada dasarnya anak nggak akan bilang kalau dia dibully. Tapi ketika dia dibully secara fisik, tentu orangtuanya melapor. Tapi yang parah adalah ketika si anak di bully secara psikis karena nggak ketahuan, dan bisa jadi anak yang pendendam karena nggak bisa cari jalan keluar,” tegasnya.
Maria menambahkan, mungkin kasus bullying di Indonesia tidak sekstrem di luar negeri karena budaya yang kuat. Tapi tetap saja, memberikan pemahaman ke anak tentang tindak kekerasan perlu disikapi. Caranya, misalnya dengan mengawasi anak saat menonton televisi atau berkomunikasi dengan guru di sekolah.”
(Sumber : http://ift.tt/1pvYZtu)
Melaui contoh diatas,menyadarkan kita bahwa penting sekali UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 ini ditegakkan, dan ditegaskan dalam sistem hukum Indonesia. Karena setiap manusia sudah jelas dilindungi di bawah hukum dan tidak seorang pun dapat semena – mena berbuat diskriminasi atau bullying. Karena seorangpun tidak bisa mencabut atau meremehkan HAM dari seseorang, karena HAM adalah kodrat manusia yang tidak bisa dibeli dan diambil oleh siapapun.
Dengan melakukan penyimpangan terhadap ayat tersebut dapat mencerminkan sikap kita yang tidak bisa menghormati orang lain. Dan menunjukan sikap yang berhanggapan bahwa dirinya lebih berkuasa daripada yang lain. Padahal Indonesia sangat menjujung tinggi sifat gotong royong atau kerjasama, bahkan menurut pandangan warga asing, warga Indonesia adalah warga yang ramah terhadap siapun. Namun dengan berbuat semena – mena dan berbuat tidak baik, itu akan mencoret pandangan baik tersebut menjadi pandangan yang mengerikan. Inilah alasan mengapa perlunya kita menegakkan keadilan dan sikap saling menghormati.
Untuk itu, kita perlu mengurangi atau bahkan membasmi setiap perbuatan bully di Indonesia. Dan disini bukan hanya pemerintah yang harus berperan namun diperlukannya kesadaran seluruh warga. Semua warga memiliki peranannya masing – masing, dan sebagai warga kita dapat memulai penegakkan hukum tersebut dari hal – hal kecil, seperti pengenalan sopan santun sejak dini, belajar menghormati, menjauhi pergaulan yang tidak membawa kita terhadap perubahan yang baik, menjadi pribadi yang baik terhadap siapapun, kapanpun dan dimanapun, bergabung dengan organisasi yang mendidik dan baik.
Warga yang baik akan mencerminkan kehidupan negara yang damai sejahtera, dan warga negara yang baik juga secara otomatis akan membuat banyak perubahan baik dalam negara tersebut baik secara moral maupun sosial. Disaat seseorang dapat menghargai orang lain, orang lain akan menghargai seseorang yang lain dan begitu juga seterusnya. Perubahan memang sulit dicapai dan menjadi manusia yang baik memang sulit, namun itu sangat diperlukan.
Sebenarnya pemerintah berperan banyak dalam hal ini, sebagai figur atau sosok yang terus diamati warga negaranya, pemerintah harus mampu mecontohkansikap baik dan penegakkan hukum atas diskriminasi terhadap manusia.
Sumber : http://ift.tt/1r7rez4