Pentingnya Penegakkan HAM pasal 28 I ayat 1
Menurut saya jaminan Ham yang paling sering dilanggar adalah jaminan HAM yang terdapat pada pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi ” Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Perlu digaris bawahi untuk tindakan penyiksaan dan perbudakkan,karena saat ini banyak terjadi tindakkan perbudakkan bahkan penyiksaan. Padahal setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan tidak diperbudak. Misalnya saja kasus para TKI(Tenaga Kerja Indonesia) yang kian hari jumlah penyiksaan kian bertambah. Para TKI itu disiksa dan di perbudak sesuai keinginan majikan mereka sendiri. Penyiksaan yang dilakukan para majikan TKI itu tidak hanya secara lahiriah namun juga batiniah, tidak hanya secara jasmani namun juga rohani. Dan pada akhirnya,banyak diantara mereka yang mengalami cacat fisik bahkan jiwa.
Penyiksaan tak hanya terjadi di kalangan TKI saja tapi juga terjadi di kalangan masyarakat. Belum jauh dari ingatan kita sepasang sejoli yang membunuh seorang remaja putri yaitu kasus pembunuhan antara Hafitd dan Asyifa yang membunuh Ade Sara.Padahal Ade Sara adalah mantan kekasih dari Hafitd. Ade Sara di bunuh dengan cara yang sadis yaitu dengan cara disumpal tenggorokkannya menggunakan koran sehingga menyulitkan Ade Sara untuk bernafas kemudian di setrum lalu setelah remaja itu tewas di buang di jalan tol. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan yang tergolong usia muda atau remaja kurang memiliki budi pekertu yang baik.
Pada dasarnya komponen-komponen yang terdapat pada pasal ini saling berhubungan erat dalam mewujudkan penegakkan HAM.HAM(Hak Asasi Manusia) yang terdapat pada pasl 28 I ayat 1 ini sangat perlu ditegakkan dan dilindungi karena penyiksaan dapat menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi, rohani, merusak mental dan moral seseorang . Karena HAM ini sangat dekat dengan kehidupan kita,mulai dari penyiksaan orangtua terhadap anaknya atau sebaliknya,majikan terhadap pembantunya tau mungkin guru dengan muridnya.
Selain itu upaya penegakkan HAM pasal 28 I ayat 1 juga sesuai dengan Pancasila yang kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang bermaksud agar manusia itu memiliki sifat untuk memiliki etika yang baik atau manusia yang memiliki hati nurani, dan apabila di hubungkan dengan pasal ini yaitu,orang yang memiliki adab atau etika untuk tidak menyakiti atau menyiksa sesama manusia lainnya.
Solusi yang saya tawarkan untuk mengatasi masalah pelanggar HAM yang terdapat pada pasal 28 I ayat 1 ini yaitu dengan cara mengajarkan budi pekerti terhadap semua orang mulai dari tingkatan yang paling dasar misalkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),TK,SD,SMP,SMA,Perguruan Tinggi, dan kalangan-kalangan lainnya. Peranan orangtua untuk membentuk karakter anaknya juga sangat diperlukan untuk mewujudkan Penegakkan HAM.
Kebijakan Pemerintah pun sangat diperlukan guna merealisasikan penegakkan HAM yaitu dengan cara memberi sanksi yang tegas dan bijaksana. Melakukan pengawasan-pengawasan yang serius pada setiap pelanggarn HAM, adanya sosialisasi pentingnya penegakkan HAM di masyarakat.
Sumber : http://ift.tt/1BdDyFd
Perlu digaris bawahi untuk tindakan penyiksaan dan perbudakkan,karena saat ini banyak terjadi tindakkan perbudakkan bahkan penyiksaan. Padahal setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan tidak diperbudak. Misalnya saja kasus para TKI(Tenaga Kerja Indonesia) yang kian hari jumlah penyiksaan kian bertambah. Para TKI itu disiksa dan di perbudak sesuai keinginan majikan mereka sendiri. Penyiksaan yang dilakukan para majikan TKI itu tidak hanya secara lahiriah namun juga batiniah, tidak hanya secara jasmani namun juga rohani. Dan pada akhirnya,banyak diantara mereka yang mengalami cacat fisik bahkan jiwa.
Penyiksaan tak hanya terjadi di kalangan TKI saja tapi juga terjadi di kalangan masyarakat. Belum jauh dari ingatan kita sepasang sejoli yang membunuh seorang remaja putri yaitu kasus pembunuhan antara Hafitd dan Asyifa yang membunuh Ade Sara.Padahal Ade Sara adalah mantan kekasih dari Hafitd. Ade Sara di bunuh dengan cara yang sadis yaitu dengan cara disumpal tenggorokkannya menggunakan koran sehingga menyulitkan Ade Sara untuk bernafas kemudian di setrum lalu setelah remaja itu tewas di buang di jalan tol. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan yang tergolong usia muda atau remaja kurang memiliki budi pekertu yang baik.
Pada dasarnya komponen-komponen yang terdapat pada pasal ini saling berhubungan erat dalam mewujudkan penegakkan HAM.HAM(Hak Asasi Manusia) yang terdapat pada pasl 28 I ayat 1 ini sangat perlu ditegakkan dan dilindungi karena penyiksaan dapat menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi, rohani, merusak mental dan moral seseorang . Karena HAM ini sangat dekat dengan kehidupan kita,mulai dari penyiksaan orangtua terhadap anaknya atau sebaliknya,majikan terhadap pembantunya tau mungkin guru dengan muridnya.
Selain itu upaya penegakkan HAM pasal 28 I ayat 1 juga sesuai dengan Pancasila yang kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang bermaksud agar manusia itu memiliki sifat untuk memiliki etika yang baik atau manusia yang memiliki hati nurani, dan apabila di hubungkan dengan pasal ini yaitu,orang yang memiliki adab atau etika untuk tidak menyakiti atau menyiksa sesama manusia lainnya.
Solusi yang saya tawarkan untuk mengatasi masalah pelanggar HAM yang terdapat pada pasal 28 I ayat 1 ini yaitu dengan cara mengajarkan budi pekerti terhadap semua orang mulai dari tingkatan yang paling dasar misalkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),TK,SD,SMP,SMA,Perguruan Tinggi, dan kalangan-kalangan lainnya. Peranan orangtua untuk membentuk karakter anaknya juga sangat diperlukan untuk mewujudkan Penegakkan HAM.
Kebijakan Pemerintah pun sangat diperlukan guna merealisasikan penegakkan HAM yaitu dengan cara memberi sanksi yang tegas dan bijaksana. Melakukan pengawasan-pengawasan yang serius pada setiap pelanggarn HAM, adanya sosialisasi pentingnya penegakkan HAM di masyarakat.
Sumber : http://ift.tt/1BdDyFd