Pak Sudi Janganlah Emosi!
Polemik tentang penetapan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah menyeret pada polemik yang sungguh sudah memasuki pada taraf yang tidak sehat dan terkesan emosional.
Saat meluangkan waktu untuk mengikuti perkembangan berita di beberapa media online tentang penetapan Pilkada oleh DPR RI yang dimenangkan oleh opsi Pilkada melalui DPRD. Betapa terkejutnya aku membaca tulisan yang diposting oleh Ade Armando (Dosen Universitas Indonesia) dengan judul: Kenapa Galau? UU Pilkada Pasti Batal Tanpa Persetujuan SBY (http://ift.tt/1vgtsBR).
Kemudian aku melanjutkan membaca berita di detikcom berjudul Presiden Tidak Tanda Tangani, UU Pilkada Tidak Bisa Diberlakukan (http://ift.tt/1vgtsBT) mudah-mudahan detik.com tidak cepat-cepat menghapusnya.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Bapak Sudi Silalahi sungguh mengejutkan –dan mohon maaf seperti terkesan emosional. Apakah Ade Armando dan Pak Sudi Silalahi tidak membaca tentang UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - U ndangan . Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 memberi dua kemungkinan tentang pengesahan, yaitu: (1) pengesahan dengan pembubuhan tanda tangan oleh Presiden terhadap rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR; atau (2) pengesahan tanpa pembubuhan tanda tangan oleh Presiden, jika telah melewati waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan undang-undang disetuji bersama.Untuk kasus kedua tanda pengesahan berbunyi: “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Presiden SBY, saya yakini tetap akan menandatangani pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD yang telah disetujui dan ditetapkan oleh DPR RI karena ini adalah kewajiban konstitusional Bapak SBY sebagai Presiden. Bila beliau tidak setuju kemudian sebagai Ketua Umum Partai Demokrat akan menggunakan hak konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi itu juga hak konstitusional Pak SBY. Tetapi tentu dengan kejernihan dan tidak emosional!
Aku memang bukan pakar hukum atau ahli hukum, kuliah di Fakultas Hukum pun belum diselesaikan dengan baik. Tetapi sepertinya tulisan Ade Armando dan Pak Sudi Silalahi terkesan tidak memiliki informasi yang utuh untuk disampaikan kepada publik dan terkesan emosional. Karenanya Pak Sudi Janganlah Emosi!
Sumber : http://ift.tt/1pke6Xh
Saat meluangkan waktu untuk mengikuti perkembangan berita di beberapa media online tentang penetapan Pilkada oleh DPR RI yang dimenangkan oleh opsi Pilkada melalui DPRD. Betapa terkejutnya aku membaca tulisan yang diposting oleh Ade Armando (Dosen Universitas Indonesia) dengan judul: Kenapa Galau? UU Pilkada Pasti Batal Tanpa Persetujuan SBY (http://ift.tt/1vgtsBR).
Kemudian aku melanjutkan membaca berita di detikcom berjudul Presiden Tidak Tanda Tangani, UU Pilkada Tidak Bisa Diberlakukan (http://ift.tt/1vgtsBT) mudah-mudahan detik.com tidak cepat-cepat menghapusnya.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Bapak Sudi Silalahi sungguh mengejutkan –dan mohon maaf seperti terkesan emosional. Apakah Ade Armando dan Pak Sudi Silalahi tidak membaca tentang UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - U ndangan . Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 memberi dua kemungkinan tentang pengesahan, yaitu: (1) pengesahan dengan pembubuhan tanda tangan oleh Presiden terhadap rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR; atau (2) pengesahan tanpa pembubuhan tanda tangan oleh Presiden, jika telah melewati waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan undang-undang disetuji bersama.Untuk kasus kedua tanda pengesahan berbunyi: “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Presiden SBY, saya yakini tetap akan menandatangani pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD yang telah disetujui dan ditetapkan oleh DPR RI karena ini adalah kewajiban konstitusional Bapak SBY sebagai Presiden. Bila beliau tidak setuju kemudian sebagai Ketua Umum Partai Demokrat akan menggunakan hak konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi itu juga hak konstitusional Pak SBY. Tetapi tentu dengan kejernihan dan tidak emosional!
Aku memang bukan pakar hukum atau ahli hukum, kuliah di Fakultas Hukum pun belum diselesaikan dengan baik. Tetapi sepertinya tulisan Ade Armando dan Pak Sudi Silalahi terkesan tidak memiliki informasi yang utuh untuk disampaikan kepada publik dan terkesan emosional. Karenanya Pak Sudi Janganlah Emosi!
Sumber : http://ift.tt/1pke6Xh