Menggugat yang menggugat.
Pasca disyahkannya RUU pemilihan umum kepala daerah menjadi Undang Undang, gelombang unjuk rasa merebak dimana mana, baik yang turun kejalan maupun lewat sosial media. Kelompok ini merasa hak demokrasinya terampas. Sebab masyarakat (baca : Rakyat ) tidak lagi bisa menentukan/memilih langsung pemimpinnya. Komentar komentar yang merebak di media masa online menghujat habis habisan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan partai pimpinannya, Demokrat.
Mereka mereka yang menghujat ini bukan saja dari kalangan rakyat kebanyakan/marjinal tetapi juga mereka dari kalangan akademisi, pengamat politik.
Timbul pertanyaan, yang benar Dewan Perwakilan Rakyat/DPR atau mereka yang memprotes? Bila dilihat dari subtansinya, dengan disahkannya Undang Undang pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, memang ada kesan kemunduran demokrasi di Indonesia. Hal semacam ini bisa dipahami, betapa tidak rakyat yang pasca orde baru telah dengan bersemangat datang ke TPS guna memberikan hak suaranya/ memilih pemimpinnya
Sumber : http://ift.tt/1uXE6Lu
Mereka mereka yang menghujat ini bukan saja dari kalangan rakyat kebanyakan/marjinal tetapi juga mereka dari kalangan akademisi, pengamat politik.
Timbul pertanyaan, yang benar Dewan Perwakilan Rakyat/DPR atau mereka yang memprotes? Bila dilihat dari subtansinya, dengan disahkannya Undang Undang pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, memang ada kesan kemunduran demokrasi di Indonesia. Hal semacam ini bisa dipahami, betapa tidak rakyat yang pasca orde baru telah dengan bersemangat datang ke TPS guna memberikan hak suaranya/ memilih pemimpinnya
Sumber : http://ift.tt/1uXE6Lu