Suara Warga

Kontroversi Pikada Langsung oleh Rakyat Atau Pilkada di Tangan DPRD yang Dipilih Rakyat

Artikel terkait : Kontroversi Pikada Langsung oleh Rakyat Atau Pilkada di Tangan DPRD yang Dipilih Rakyat


Kontroversi Rancangan undang-undang Pilkada tentang pemilihan kepala daera masi menemui polemik dan kontroversi. Seperti kita ketahui bahwa dalam rancangan UU Pilkada tersebut mengatur mengenai sitem pemilihan kepalah daerah dimana kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh masyarakat. Melainkan akan ditentukan melalui votting kursi DPRD.


Akibatnya RUU ini menuai kontroversi dimasyarakat. Sebagian menilai pemilihan kepalah Daerah oleh DPRD akan menghilangkan nilai demokrasi di indonesia, Rancangan UU Pilkada yang pada intinya mengembalikan pemilihan Kepala daerah Ketangan DPRD didukung oleh mayoritas partai politik khususnya koalisi merah putih yang terdiri dari Gerindra, PAN, Golkar, PPP,PKS, Demokrat, sedangkan Koalisi yang menolak terdiri dari PKB,P-DIP, Nasedem.


Tari ulur politik mengenai rancangan UU Pilkada ini menimbulkan dua kubu yang saling bersinggungan yaitu kubu pro dan kubu kontra, bahkan menanggapi wacana Pilkada dimana kepala daerah akan dipilih langsung oleh DPRD sudah mendapat tanggapan dari Asosiasi kepala daerah kabupaten/kota diseluruh indonesia mereka justru menolak pilkada dipilih melalui DPRD dan berani bersebrangan dengan kebijakan partainya seperti Ahok misalnya tidak sejalan dengan kebijakan partai pengusungnya Gerindra dan memilih keluar dari anggota partai tersebut.


Golongan Pro Pemilihan kepala Daerah Dilakukan DPRD Memiliki Alasan sebagai Berikut:


Pertama, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan bisa menghemat anggaran sebesar 142 Triliun karena selama ini alokasi anggaran yang diadakan untuk pilkada cukup besar bahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan ongkos pilkada di seluruh daerah sepanjang tahun lalu mencapai Rp 70 triliun. Berlandaskan hal tersebut diatas demi penghematan anggaran maka pilkada langsung dianggap sangat boros anggaran .


Kedua, pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap gagal selama ini untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN, (Good government and clean govermen) hal ini bisa dilihat dengan banyaknya kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan terjerat hukum dan lebih dari 318 kepala daerah menjadi tersangka kasus hukum hinggah diawal tahun 2014 ini.


Ketiga ,pemilihan langsung mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan dan kerusuhan hal ini bisa dilihat dari berbagai pilkada yang selalu diwarnai kerusuhan.


Keempat, pilkada langsung kadang diwarnai money politik yang berdampak pada keterpilihan seseorang bukan karena kredibilitaasnya tapi lebih kepada jumlah modal yang dia miliki.


kelima .pilkada yang dipilih DPRD merupakan pengembalian dan penghidupan nilai sila keempat pancasila yaitukerakyatan yang dipimpin oleh khikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.dan pancasila merupakan dasar negara republik indonesia


Sedangkan Golongan Kontra Pemilihan kepala Daerah Dilakukan DPRD tapi harus dipilih langsung Memiliki Alasan sebagai Berikut:


Pertama,Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hak warga negara republik indonesia karena itu pemilihan kepala daerah langsung sudah dijamin konstitusi karena itu pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hak konstitusi warga negara indonesia.


Kedua, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian dari demokrasi indonesia dan merupakan cita-cita reformasi karen itu jika pilkada dikembalikan ke DPRD itu sama saja halnya dengan sistem pemilihan di era orde baru.karena itu pemilihan langsung harus dipertahankan karena cirri dari negara yang menganut faham demokrasi.


Ketiga, pemilihan kepala daerah langsung merupakan hak rakyat karena itu hak ini harusnya tetap dipertahankan dan hak rakyat untuk memilih secra langsung jangan sampai dikebiri.


Keempat, pemilihan langsung dianggap sukses melahirkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan mampu melakukan perubahan besar didaerah yang dipimpinnya dan dicintai rakyat mereka yang menjadi pemimpin sukses membangun daerahnya dan masyarakatnya adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat seperti; Jokowi, Ahok, Tri Risma, Nurdin Abdullah DLL.



Demikianlah beberapa argument yang pro dan kontra mengenai Rancangan UU Pilkada…sebagai penutup tulisan ini saya mengutip pendapat when the loyality to the state begin , Loyality to the party end.



sumber foto;www.depoknews.com






Sumber : http://ift.tt/1t2Lerj

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz