Suara Warga

Keadilan di Mata Hukum

Artikel terkait : Keadilan di Mata Hukum

Di zaman globalisasi ini banyak masalah mengenai keadilan di mata hukum. Banyak orang yang salah menjadi tidak bersalah dan yang benar justru bisa disalahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan buta akan keadilan serta hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan itu misalnya kedudukan atau jabatan seseorang, status ekonomi, lingkungan, politik, dsb.

Banyak orang yang membaca, melihat, maupun mendengar melalui media cetak maupun media elektronik mengenai keadilan yang sama di mata hukum, namun banyak berbagai contoh keadilan tidak diterapkan di mata hukum. Pada pasal 28 D ayat 1 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Masalah di atas yaitu tentang keadilan di mata hukum jika tidak diterapkan akan menjadi sebuah pelanggaran hak asasi manusia, karena pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.

Berikut contoh kasus yang berhubungan dengan keadilan di mata hukum gara-gara mencuri sepasang sandal jepit milik tetangga saja bisa diperkarakan di pengadilan bahkan bisa sampai dipenjara. Seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik-baik daripada harus repot-repot pergi ke pengadilan sudah membuang pikiran, tenaga, waktu, dan materil saja.

Di sisi lain bagaimana dengan para koruptor ? Koruptor memang merugikan negara mengambil uang rakyat berpuluh-puluh juta hingga triliyunan tanpa rasa iba. Mereka banyak yang ditangkap sampai dipenjarakan namun, tidak sebanding dengan orang yang hanya mencuri sepasang sandal jepit yang sama-sama dipenjarakan. Dimana keadilan di mata hukum Indonesia?

Bentuk HAM yaitu keadilan dimata hukum penting dijamin penegakannya karena berkaitan dengan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia khusunya pada norma sosial, serta sudah dicantumkan dalam pancasila yaitu sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke 5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Semua itu perlu diperhatikan, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia dengan penuh tanggung jawab dan sadar akan hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum. Maka mulai saat ini juga tumbuhkan semangat membela kebenaran, berlaku adil tanpa membedakan status sosial, golongan, ras, dan agama.

Agar pelanggaran dalam keadilan dalam penegakan hukum dapat dikurangi maupun ditiadakan dengan cara meningkatkan lembaga penegakan hukum di Indonesia, dan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas artinya kalau orang kecil jika melanggar hukum pada umumnya selalu disalah-salahkan dan diberi penindasan, namun bagi orang yang memiliki status tinggi atau penting jika melanggar hukum tidak pernah dipersalahkan sesuai aturan hukum.










Sumber : http://ift.tt/1qb5xlE

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz