Kasus Anas : KPK Sudah Emosional
KASUS ANAS : KPK SUDAH EMOSIONAL
OLEH : ASPIANOR SAHBAS
Kasus korupsi Hambalang yang menimpa Anas Urbaningrum (AU) setelah melewati serangkaian persidangan segera akan memasuki tahap penuntutan. Dan yang menarik, sebagaimana beredar dibeberapa media salah seorang Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto membuat pernyataan “KPK akan mempertimbangkan untuk menuntut AU dengan hukuman maksimal.
Mengapa akan dituntut dengan hukuman maksimal, alasannya menurut KPK “tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Bahkan ada upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa”.
Sejauh mana kebenaran pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto ini biarlah hakim yang akan menilainya. Tapi suatu hal yang perlu dicatat adalah sebagai komisioner KPK tidak sepantasnya dia menyampaikan pernyataan yang terkesan mengintervensi jalannya persidangan. Semestinya karena kasus ini sudah diproses melalui persidangan, dan lembaga KPK telah mempercayakan kepada para Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya, maka percayakannlah semuanya kepada penuntut umum. Jika pun harus ada pengkoordinasian kepada penuntut umum dalam hal penuntutan sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka koordinasikanlah secara internal. Tidak dengan cara mengumbarnya ke publik.
Apalagi argumentasi yang dikemukakan untuk menuntut AU dengan hukuman maksimal seperti dikemukakan di atas, menurut hemat penulis tidak relevan dengan teori untuk menentukan besar kecilnya tuntutan penuntut umum terhadap pelaku korupsi.
Menurut IGM Nurdjana, untuk menentukan besar kecilnya tuntutan terhadap tersangka tindak pidana korupsi didasarkan atas kriteria; Peran tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi. Dampak dari perbuatan yang dilakukan. Keadaan yang meringankan dan memberatkan tersangka.
Jadi, setelah mengikuti dan mencermati beberapa kali jalannya persidangan AU, kesan yang tertangkap dari pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto itu adalah sangat emosional. Hal ini tidak terlepas dari ketidakmampuan KPK menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan bahwa terdakwa adalah pelaku sesungguhnya yang melakukan korupsi. Beberapa saksi yang dihadirkan oleh KPK justeru berbalik meringankan terdakwa. Demikian pula keterangan ahli yang diajukan terdakwa telah mematahkan argumen-argumen hukum yang dikemukan penuntut umum.
Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara korupsi, tidak seharunya komisioner KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang emosional karena takut kalah dalam persidangan akibat tidak mampu membuktikan dakwaannya.
Namun demikian, kita yakin dan percaya bahwa hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang menimpa AU ini adalah hakim-hakim yang sangat profesional,imparsial, dan lebih mengutamakan penegakkan hukum dan keadilan. Jika memang salah hukum lah, namun jika tidak bersalah bebaskanlah.
Korupsi memang harus diberantas. Tidak ada seorang pun yang terbukti melakukan korupsi di negeri ini boleh bebas dari hukuman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi di negeri ini harus didukung penuh.Sebagai warga kita boleh bermimpi, suatu hari negeri Indonesia tercinta ini akan terbebas dari korupsi. Uang-uang negara yang semestinya digunakan untuk membangun kesejahteraan hidup masyarakat itu tidak lagi dikorupsi oleh para penyelenggara negara atau pihak-pihak lain yang terlibat.
Selama ini, lembaga anti rasywah ini sudah menunjukan banyak prestasi dalam memberantas korupsi. Publik pun banyak yang memuji.Meskipun ada juga sebagian yang menyerang dan mencacinya.
Sumber : http://ift.tt/1CyL7rz
OLEH : ASPIANOR SAHBAS
Kasus korupsi Hambalang yang menimpa Anas Urbaningrum (AU) setelah melewati serangkaian persidangan segera akan memasuki tahap penuntutan. Dan yang menarik, sebagaimana beredar dibeberapa media salah seorang Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto membuat pernyataan “KPK akan mempertimbangkan untuk menuntut AU dengan hukuman maksimal.
Mengapa akan dituntut dengan hukuman maksimal, alasannya menurut KPK “tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Bahkan ada upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa”.
Sejauh mana kebenaran pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto ini biarlah hakim yang akan menilainya. Tapi suatu hal yang perlu dicatat adalah sebagai komisioner KPK tidak sepantasnya dia menyampaikan pernyataan yang terkesan mengintervensi jalannya persidangan. Semestinya karena kasus ini sudah diproses melalui persidangan, dan lembaga KPK telah mempercayakan kepada para Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya, maka percayakannlah semuanya kepada penuntut umum. Jika pun harus ada pengkoordinasian kepada penuntut umum dalam hal penuntutan sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka koordinasikanlah secara internal. Tidak dengan cara mengumbarnya ke publik.
Apalagi argumentasi yang dikemukakan untuk menuntut AU dengan hukuman maksimal seperti dikemukakan di atas, menurut hemat penulis tidak relevan dengan teori untuk menentukan besar kecilnya tuntutan penuntut umum terhadap pelaku korupsi.
Menurut IGM Nurdjana, untuk menentukan besar kecilnya tuntutan terhadap tersangka tindak pidana korupsi didasarkan atas kriteria; Peran tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi. Dampak dari perbuatan yang dilakukan. Keadaan yang meringankan dan memberatkan tersangka.
Jadi, setelah mengikuti dan mencermati beberapa kali jalannya persidangan AU, kesan yang tertangkap dari pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto itu adalah sangat emosional. Hal ini tidak terlepas dari ketidakmampuan KPK menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan bahwa terdakwa adalah pelaku sesungguhnya yang melakukan korupsi. Beberapa saksi yang dihadirkan oleh KPK justeru berbalik meringankan terdakwa. Demikian pula keterangan ahli yang diajukan terdakwa telah mematahkan argumen-argumen hukum yang dikemukan penuntut umum.
Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara korupsi, tidak seharunya komisioner KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang emosional karena takut kalah dalam persidangan akibat tidak mampu membuktikan dakwaannya.
Namun demikian, kita yakin dan percaya bahwa hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang menimpa AU ini adalah hakim-hakim yang sangat profesional,imparsial, dan lebih mengutamakan penegakkan hukum dan keadilan. Jika memang salah hukum lah, namun jika tidak bersalah bebaskanlah.
Korupsi memang harus diberantas. Tidak ada seorang pun yang terbukti melakukan korupsi di negeri ini boleh bebas dari hukuman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi di negeri ini harus didukung penuh.Sebagai warga kita boleh bermimpi, suatu hari negeri Indonesia tercinta ini akan terbebas dari korupsi. Uang-uang negara yang semestinya digunakan untuk membangun kesejahteraan hidup masyarakat itu tidak lagi dikorupsi oleh para penyelenggara negara atau pihak-pihak lain yang terlibat.
Selama ini, lembaga anti rasywah ini sudah menunjukan banyak prestasi dalam memberantas korupsi. Publik pun banyak yang memuji.Meskipun ada juga sebagian yang menyerang dan mencacinya.
Sumber : http://ift.tt/1CyL7rz