Suara Warga

JIKAPUN MEMILIKI HAK VETO, SBY TIDAK AKAN MENGGUNAKANNYA

Artikel terkait : JIKAPUN MEMILIKI HAK VETO, SBY TIDAK AKAN MENGGUNAKANNYA

Pada tulisan sebelumnya saya mengatakan bahwa dalam sistem politik Indonesia Presiden tidak memiliki hak Veto terhadap UU yang telah disetujui oleh DPR.

Namun ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Presiden memiliki hak Veto hal ini didasarkan pada tafsiran Pasal 20 ayat 2 UUD, yang subtansi isinya adalah bahwa Setiap RUU yang dibuat harus melalui persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, dan tafsirnya berlanjut pada ayat 3 yang berisi Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

Banyak berpendapat bahwa hak veto didasarkan pada tafsiran dua ayat ini, posisi Presiden dan DPR sama-sama 50% dalam menyetujui atau menolak suatu RUU.

Lalu pada ayat 4 disebutkan Presiden MENSAHKAN RUU yang telah disetujui, menjadi UU.

Kata mensahkan inilah yang dianggap momentum Presiden untuk menggunakan hak vetonya, sehingga jika Presiden tidak mensahkan RUU tersebut maka RUU itu tidak akan berjalan menjadi UU, padahal dalam ayat 5 dikatakan, RUU yang telah di setujui namun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari maka RUU tersebut akan otomatis menjadi sah dan wajib di Undang-undangkan.

Maka disini menjadi sebuah ambiguitas dimana nilai seorang Presiden menyetujui atau menolak sebuah UU, karena jika sudah keputusan paripurna DPR, mau tidak mau, suka tidak suka UU tersebut itu berjalan, terus kalo Presiden tidak setuju bagaimana?.

Sebenarnya Pemerintah memiliki hak untuk tidak membahas atau menarik diri dari Pembahasan suatu RUU, hal itu ditafsirkan sebagai tidak kesetujuan pemerintah pada RUU yang dibahas, jika pemerintah ikut andil dalam pembahasannya bersama DPR bahkan ikut menyetujui dan menandatangani draft RUU yang akan dibawa ke Paripurna maka Pemerintah dianggap telah mensetujuinya, sehingga tinggal menunggu persetujuan DPR melalui forum paripurna.

Dari hal ini kita melihat bahwa Presiden tidak memiliki hak Veto untuk membatalkan UU yang telah disetujui DPR, tetapi Presiden memilik hak tidak melibatkan diri dalam proses pembahasan disaat UU tersebut masihlah berupa RUU, tanpa pembahasan dan persetujuan pemerintah maka otomatis draft RUU tersebut tidak bisa diajukan ke forum Paripurna.

Saya katakan jikalau pun SBY memiliki hak veto sebagaimana Presiden di AS, dia tidak akan menggunakannya, kenapa?. RUU pilkada ini adalah inisiatif pemerintah melalui Kemendagri, jika SBY melihat bahwa akan ada poin-poin yang merugikan rakyat atau yang dia tidak setujui masuk kedalam pembahasan maka pemerintah tidak perlu melanjutkan pembahasan dan menarik RUU yang diajukan, jikalaupun RUU ini misalkan diajukan oleh DPR pemerintah bisa menggunakan haknya untuk tidak memenuhi panggilan DPR untuk melakukan pembahasan.

Oleh sebab itulah, saya tidak heran banyak yang mengatakan SBY bersandiwara, karena jika memang dia mendukung pilkada langsung, tidak perlu menunggu paripurna dengan mengerahkan partainya untuk juga bersandiwara, tetapi cukup dengan memerintahkan mendagri mencabut RUU yang diajukan, tapi uniknya SBY justru menyetujui poin-poin yang diajukan kedalam Paripurna termasuk opsi pilkada melalui DPRD, yang katanya SBY sendiri mengecewakannya.

SBY menjadi orang yang paling berperan soal lolosnya UU Pilkada, bahkan peran SBY lebih besar dibanding peran Demokrat dan KMP, makanya saya heran jika SBY mengatakan akan menggugat UU Pilkada ke MK dan MA? kenapa baru sekarang saat UU tersebut telah secara hukum mendapat persetujuan bersama?, kenapa tidak saat dalam proses Pembahasan SBY menari RUU tersebut?.

Saya yakin SBY sendiri dalam hatinya memilih Pilkada melalui DPRD, ia tahu betul jika diajukan uji materi terhadap UU Pilkada ke MK, kemungkinannya cukup kecil untuk dikabulkan, hal ini dikarenakan dalam UUD tidak tertulis secara gambalang bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung, sekalipun akhirnya nanti pemohon berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa UU Pilkada tidak sesuai UUD dan bisa dibatalkan, SBY masihlah selamat, dengan sandiwaranya sekarang publik akan melihat bahwa dia salah satu orang yang menolak UU Pilkada, sebuah UU yang diajukan olehnya sendiri.




Sumber : http://ift.tt/1BgmxbB

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz