Suara Warga

HAMPIR PASTI UU PILKADA TAK BISA DIBATALKAN

Artikel terkait : HAMPIR PASTI UU PILKADA TAK BISA DIBATALKAN

Sehabis shalat subuh, serasa seperti tersambar petir membaca berita bahwa DPR mengesahkan UU Pilkada, jujur saja 9 tahun kita melaksanakan pemilihan kepala daerah, beru 3-4 tahun belakangan ini saya melihat gairah perubahan muncul disana sini.

Rakyat yang sudah semakin paham tentang kedaulatannya mencoba memilih calon-calon terbaik sebagai pemimpin mereka, jikalau pemilihan melalui DPRD tentulah bukan kehendak rakyat yang menentukan melaikan kepentingan dan kesepakatan politik anggota dewan.

Tentu pilkada melalui DPRD tidak memberi akses kepada rakyat untuk menilai, menakar, dan memilih calon pemimpin mereka. tidak akan ada lagi seorang kepala Dinas Pertamanan yang tiba-tiba menjadi walikota seperti di Surabaya, tidak ada lagi seorang Arsitektur non partisan lagi yang sebelumnya belum pernah terjun ke politik menjadi kepala daerah seperti dibandung.

UUD TIDAK SECARA TERSURAT MENGAMANATKAN PILKADA LANGSUNG

Banyak pihak yang akan mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada yang disahkan ke MK, namun yang menjadi masalah UUD yang menjadi rujukan MK tidak mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara langsung, hal ini berbeda dengan pemilihan presiden yang benar-benar tertulis dalam UUD bahwa dipilih secara langsung, sementara pemilihan kepala daerah dipilih secara “Demokratis”, kata demokratis tidak bisa secara langsung kita tafsirkan sebagai pemilihan langsung, oleh sebab itulah saksi-saksi ahli dalam Uji Materi nanti akan lebih memperdebatkan tafsiran kata Demokratis dalam ayat tersebut, meskipun secara tersirat kata Demokratis dalam UUD soal pemilihan kepala daerah menunjukan pada pemilihan langsung, hal ini dikarenakan sistem pemilihan kepala daerah bisa melalui 3 cara yaitu, pertama kepala daerah dipilih oleh pejabat diatasnya dalam hal ini gubernur dipilih presiden dan walikota dipilih gubernur/presiden, kedua dipilih melalui legislatif, yang ketiga dipilih secara langsung.

Dari kedua pilihan yang ada cara pertama dinilai tidak demokratis, sementara cara kedua memenuhi unsur demokratis, tetapi jika kita hubungkan dengan sistem pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial dan UUD sendiri yang mengamanatkan bahwa jabatan eksekutif dan legislatif mendapat kekuasaan yang SETARA, maka adalah hal yang aneh jika suatu kepala daerah dipilih oleh institusi yang secara hukum setara dengannya.

SENATOR YANG HANYA JADI PAJANGAN POLITIK

Dalam sistem politik Indonesia legislatif menggunakan sistem Bikameral, yaitu sistem 2 kamar untuk menelurkan suatu produk legislasi, Selain DPR ada Juga DPD, Dilihat dari subtansi isi UU Pilkada maka akan membuat efek berantai terhadap hubungan pusat dan daerah, maka sebenarnya UU ini diharuskan melibatkan DPD dalam pembentukannya.

Namun sayangnya DPD dalam sistem politik Indonesia tidaklah lebih dari pajangan politik, meskipun diajak dalam pembahasan DPD tidak bisa ikut memutuskan menolak ataupun menyetujui, Fungsi DPD tidak lebih seperti staf ahli DPR yang hanya memberi masukan-masukan tetapi keputusan akhir ada ditangan DPR.

Fungsi pembahasan DPD pun berlaku apabila DPR meminta pertimbangan DPD apabila DPR tidak meminta maka DPD tidak bisa ikut membahas, DPD juga tidak memiliki kuasa untuk mengajukan UU, UU tersebut diusulkan terlebih dahulu kepada DPR, padahal DPR dapat mengusulkan UU tanpa persetujuan siapapun. atau yang lebih dikenal dengan Inisiatif DPR.

PRESIDENSIAL SETENGAH HATI

Ada yang mengatakan bahkan mendesak Presiden SBY menggunakan hak Vetonya untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR, tetapi sayangnya kekuasaan seorang Presiden RI tidaklah sebesar kekuasan Presiden AS, UU diIndonesia yang sudah disahkan DPR tidak membutuhkan persetujuan Presiden. karena dalam 30 hari sejak disahkan oleh DPR maka UU tersebut berlaku secara otomatis.

Presiden RI hanya dapat membatalkan sebuah RUU bukan UU, dan RUU itupun merupakan RUU yang berasal dari inisiatif pemerintah, dan ini bukanlah hak veto, melainkan hak untuk menarik usulan. jauh berbeda dengan hak veto. ketika RUU tersebut disahkan DPR pemerintah tidak bisa berbuat apapun.

Oleh sebab itulah saya katakan Indonesia menganut sistem PRESIDENSIAL SETENGAH HATI, karena kekuasaan Parlemen yang jauh lebih super power dibanding kekuasan Presiden sebagai kepala negara, bahkan bisa dibilang kekuasaan Presiden RI yang menganut sistem Presidensial jauh lebih kecil dibanding kekuasaan Presiden di negara-negara yang menganut sistem Parlementer.

Setidaknya presiden-presiden di negara parlementer masih memiliki hak veto menolak UU di beberapa bidang, biasanya yang berhubungan dengan bidang polhukam, sementara di Indonesia Presiden tidak memiliki hak veto sama sekali untuk mengimbangi DPR.

Padahal Presiden dan DPR dalam sistem Presidensia seharusnya SETARA, karena keduanya dipilih oleh rakyat secara langsung, DPR dapat menolak RUU yang diusulkan Pemerintah, maka sudah sepantasnya Presiden diberi hak untuk memveto UU yang disahkan DPR.

OTORITERISME YANG BERPINDAH KE DPR

Pada masa ORBA kita menganggap kekuasaan Eksekutif yang terlalu besar, dan menganggap bisa menimbulkan sikap otoriter dari pemegang kekuasaan Eksekutif, tetapi saat ini kekuasaan yang begitu besar kepada Legislatif juga menyebabkan sikap Otoriterisme kini dipegang oleh DPR.

Kita sering melihat pemerintah yang menjadi bulan-bulanan permainan politik anggota dewan, ini dikarenakan meskipun keduanya sama-sama mewakili rakyat tetapi kekuasaan DPR, sangatlah besar apa-apa keputusan pemerintah harus melalui persetujuan DPR, termasuk memilih, Duta Besar, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, bahkan ada beberapa kementrian yang jika ada perubahan harus melalui persetujuan DPR, padahal itu adalah ranah hak eksekutif dibawah Presiden.

Otoriterisme DPR kini terlihat jelas dalam UU Pilkada, meskipun mendapatkan antipati publik DPR yang mengatasnamakan rakyat justru mencabut kedaulatan rakyat yang diwakilinya.

MENDESAK AMANDEMEN KELIMA UUD

Melihat situasi sekarang sudah saatnya kita medesak untuk segera dibahasnya amandemen kelima UUD, setidaknya untuk membahas kelamin politik Negara ini, menganut Presidensial atau Parlementer, jika kita menghendaki sistem Presidensial, maka kita harus memberi kekuasaan lebih kepada Presiden sebagai pengimbang DPR, sekaligus penguatan fungsi DPD untuk juga ikut mensahkan suatu UU yang berhubungan dengan fungsi DPD, sekaligus juga mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah langsung dengan memasukannya dalam draft amandemen.

Jika kita memilih untuk menganut parlementer, maka kita harus membagi kuasa atara kepala negara dan kepala pemerintahan, kita juga harus menyederhanakan sistem bikameral menjadi monokameral, bahkan kita juga harus menyederhanakan jumlah anggota DPR itu sendiri, selain itu memberi hak yang luas kepada kepala negara untuk mengimbangi parlemen yang menguasai pemerintahan, bukan hanya hak veto, tetapi juga DPR harus siap memberi kekuasaan kepada Presiden untuk membubarkan pemerintahan betukan parlemen, membekukan dan membubarkan parlemen, bahkan memajukan pemilu lebih cepat tanpa persetujuan parlemen.

setidaknya dengan kelamin sistem politik yang jelas kita bisa membentuk suatu ketertiban politik, tidak seperti saat ini, parlemen dijadikan alat untuk melakukan aksi balas dendam sekelompok orang yang sakit hati kalah dalam pemilihan eksekutif.




Sumber : http://ift.tt/1qAbBPQ

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz