Hak untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum, sure?
Hak untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum
Setianing Wikanthi (28)
X-PMIIA 6
Manusia, sejak lahir hingga meninaggal dunia memiliki suatu naungan yang melekat dalam dirinya berupa Hak-hak pokok. Atau sering disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Beberapa cabang dari HAM adalah Hak untuk Hidup, Hak untuk menyatakan pendapat, Hak untuk mendaat perlakuan yang sama, dan yang paling pokok dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan keadilan.
Menurut UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal ini mengandung makna bahwa setiap lapisan masarakat dari masyarakat sipil sampai wakil-wakil rakyat memiliki hak dalam jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Serta tiap elemen masyarakat berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Bukan berarti seorang yang kaya akan hartanya atau seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi mendapatkan keringanan atas kasus pelanggaran hukum yang berat, sedangkan seorang yang miskin atau tidak memiliki harta dan bukan termasuk wakil rakyat mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus yang ringan.
Sejak diperlakukannya sistem HAM di Indonesia, tentu banyak penyelewengan dan pelanggaran terhadap cabang HAM ini. jika menilik ke tahun 1965, pada tragedy jembatan Bacem. Seorang narasumber mengatakan bahwa dirinya pernah ditangkap di jembatan tersebut kemudia dibantai tanpa sebab yang kuat. Setelah itu, beliau ditahan selama 14 tahun dengan embel-embel janji untuk diadili di pengadilan. Setelah menunggu sekian lama, ternyata dirinya tida juga mendapat kesempatan untuk bertatap muka dengan sang hakim.
Kasus selanjutanya pada tahun 2009, kasus Nenek Minah. Diduga mencuri 3 buah kakao milik seorang, beliau divonis penjara selama 1,5 tahun. Padahal, nenek Minah adalah satu dari ribuan masyarakat kecil yang terbilang “makan saja masih sulit”. Bahkan beliau harus meminjam uang senilai Rp 30.000; untuk biaya transportasi menuju meja hijau (Kompas, 2012).
Keadaan berbanding terbalik jika kita menilik pada kasus korupsi seorang pejabat. Saya hanya mendengar bahwa seorang pejabat tersebut korupsi hingga bermilar-milyar atau bahkan hingga mencapai angka trilyun dan hanya divonis penjara selama 5 – 10 tahun.
Apakah itu yang disebut adil? Apakah HAM akan mengeluarkan cakarnya dalam kasus seperti ini?
Saat ini wakil rakyat hanya sekedar spanduk belaka. Hanya sekedar baju untuk menutupi aurat-aurat korupsi? Dan hanya sekedar cover untuk menunjang keringanan hukuman berat?
Walau bagaimanapun, setiap elemen masyarakat memiliki hak yang sama dimata hukum. Pula berhak untuk mendapatkan pengadilan. Tidak berarti penegakan HAM lantas meninggalkan keadilan. Kedua hal tersebut saling berkorelasi bak rantai yang tak putus.
Aku seperti bemo atau sendal jepit.
Tubuhku kecil mungil biasa terjepit.
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya? –iwan fals
(Copas dari Ms Word Pribadi Saya)
Sumber : http://ift.tt/1o0pKpo
Setianing Wikanthi (28)
X-PMIIA 6
Manusia, sejak lahir hingga meninaggal dunia memiliki suatu naungan yang melekat dalam dirinya berupa Hak-hak pokok. Atau sering disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Beberapa cabang dari HAM adalah Hak untuk Hidup, Hak untuk menyatakan pendapat, Hak untuk mendaat perlakuan yang sama, dan yang paling pokok dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan keadilan.
Menurut UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal ini mengandung makna bahwa setiap lapisan masarakat dari masyarakat sipil sampai wakil-wakil rakyat memiliki hak dalam jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Serta tiap elemen masyarakat berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Bukan berarti seorang yang kaya akan hartanya atau seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi mendapatkan keringanan atas kasus pelanggaran hukum yang berat, sedangkan seorang yang miskin atau tidak memiliki harta dan bukan termasuk wakil rakyat mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus yang ringan.
Sejak diperlakukannya sistem HAM di Indonesia, tentu banyak penyelewengan dan pelanggaran terhadap cabang HAM ini. jika menilik ke tahun 1965, pada tragedy jembatan Bacem. Seorang narasumber mengatakan bahwa dirinya pernah ditangkap di jembatan tersebut kemudia dibantai tanpa sebab yang kuat. Setelah itu, beliau ditahan selama 14 tahun dengan embel-embel janji untuk diadili di pengadilan. Setelah menunggu sekian lama, ternyata dirinya tida juga mendapat kesempatan untuk bertatap muka dengan sang hakim.
Kasus selanjutanya pada tahun 2009, kasus Nenek Minah. Diduga mencuri 3 buah kakao milik seorang, beliau divonis penjara selama 1,5 tahun. Padahal, nenek Minah adalah satu dari ribuan masyarakat kecil yang terbilang “makan saja masih sulit”. Bahkan beliau harus meminjam uang senilai Rp 30.000; untuk biaya transportasi menuju meja hijau (Kompas, 2012).
Keadaan berbanding terbalik jika kita menilik pada kasus korupsi seorang pejabat. Saya hanya mendengar bahwa seorang pejabat tersebut korupsi hingga bermilar-milyar atau bahkan hingga mencapai angka trilyun dan hanya divonis penjara selama 5 – 10 tahun.
Apakah itu yang disebut adil? Apakah HAM akan mengeluarkan cakarnya dalam kasus seperti ini?
Saat ini wakil rakyat hanya sekedar spanduk belaka. Hanya sekedar baju untuk menutupi aurat-aurat korupsi? Dan hanya sekedar cover untuk menunjang keringanan hukuman berat?
Walau bagaimanapun, setiap elemen masyarakat memiliki hak yang sama dimata hukum. Pula berhak untuk mendapatkan pengadilan. Tidak berarti penegakan HAM lantas meninggalkan keadilan. Kedua hal tersebut saling berkorelasi bak rantai yang tak putus.
Aku seperti bemo atau sendal jepit.
Tubuhku kecil mungil biasa terjepit.
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya? –iwan fals
(Copas dari Ms Word Pribadi Saya)
Sumber : http://ift.tt/1o0pKpo