Aksi Amin Supriyadi Berbungkus Gugatan Petani Karawang
Mungkin nama Amin Supriyadi tidak seterkenal nama-nama pejabat teras tanah air seperti Jokowi, Ahok, ataupun Jusuf Kalla atau tidak seterkenal nama-nama artis tanah air seperti Ariel “Noah, Charlie “Setia Band” atau pun Ahmad Dhani pentolan “Dewa 19”.
Akan tetapi, Amin Supriyadi merupakan orang yang memiliki jabatan-jabatan penting seperti Komisaris Utama PT. Pancakarya Griyatama (Novotel Tangerang), Direksi PT. Galuh Citarum (kawasan hunian Galuh Mas Karawang dan Hotel Mercure Karawang), dan Komisari Utama PT. Karawang Central Plaza (Karawang Central Mall).
Untuk warga Karawang sendiri, Amin Supriyadi dikenal orang yang sukses berbisnis di bidang jual beli tanah. Tidak heran dia mendapatkan julukan RCTI (Raja Calo Tanah Indonesia). Mungkin lebih tepatnya lagi Amin Supriyadi disebut sebagai mafia tanah Karawang.
Amin Supriyadi sering diminta bantuannya oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk mendapatkan tanah di Karawang dengan mudah sekaligus membelinya dengan harga yang lebih murah.
Dalam aksinya, Amin Supriyadi sering menggunakan cara-cara tidak sehat, seperti mendanai beberapa LSM abal-abal untuk membuat sebuah gerakan yang berbalut perjuangan hak petani setempat yang menuntut ganti rugi karena tanah mereka akan digusur.
Salah satunya contoh kasusnya adalah seperti yang dijelaskan dalam sebuah artikel yang berjudul Bila Konglomerat Bertikai di Ex NV. Maatschappij tot Exploitatie der Tegalworoelande Krawang . Di dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa aksi Amin Supriyadi dalam sengketa lahan bekas NV. Maatschappij tot Exploitatie der Tegalworoelanden di Desa Margamulya, Telukjambe Barat, Karawang.
Sengketa lahan yang diketahui terjadi antara Agung Podomoro Land dengan para petani setempat seluas 350 hektar menyisakan cerita unik tersendiri. Terdapat sebuah gugatan yang berujung PK yang merupakan gugatan dari Amandus Juang dan Minda Suryana yang mewakili 49 petani yang luas tanahnya hanya 74 hektar bila digabungkan, sementara petani-petani yang lain tidak menggugat ke pengadilan.
Ternyata, jumlah 74 hektar ini sudah dimiliki dan dikuasai oleh raja calo tanah, Amin Supriyadi. Aksi gugatan yang berbalut perjuangan hak petani setempat ini dilakukan semata-mata untuk melindungi tanahnya bukan untuk memperjuangkan hak petani setempat.
Amin Supriyadi membayar beberapa LSM abal-abal untuk membuat gerakan gugatan kepada Agung Podomoro Land yang seakan-akan membela hak petani. Jadi, Amin Supriyadi membuat pertikaian tersebut seakan-akan terjadi antara petani setempat dengan Agung Podomoro Land.
Miris melihat aksi Amin Supriyadi yang menghalalkan segala cara untuk kepentingannya sendiri bahkan mengatasnamakan hak para petani. Begitu juga dengan LSM-LSM abal-abal yang dibayar untuk melakukan sebuah aksi yang tidak tepat dan seharusnya tidak mereka lakukan karena pada dasarnya LSM berjuang tidak dengan sebuah pesanan yang nantinya akan mendapatkan bayaran.
Sumber : http://ift.tt/1q5bvFs